Berani! Mantan Kades Pangke Terbitkan 9 Surat Sporadik dilahan Sengketa
Rabu, 24-11-2021 - 14:00:08 WIB
|
Kabupaten Karimun M Yusuf sirat BersamaTokoh masyarakat Desa Pangke saat diwawancarai Wartawan usai Hearing RDP Lahan Sangketa
|
Kupaskasus.com, Karimun - Mantan Kades Pangke Samsudin (55) terbitkan sembilan Surat Sporadik penggarap di lahan sengketa milik Keluarga Siong yang berada di Kampung Tengah, Pangke Barat RT 02 dan RT 03 RW 01, Desa Pangke Barat, dan Desa Pangke Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun. Hal ini terungkap saat digelar Hearing oleh DPRD Kabupaten Karimun Selasa (23/11/2021) siang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tampak hadir Ketua DPRD dan Komisi I, Pihak Kepolisian, pihak BPN Karimun, Pihak Kecamatan Meral, Kades Pangke dan Pangke Barat, Tokoh Masyarakat Desa Pangke dan Kuasa Hukumnya Selamat, Serta Ormas Permas yang melapor, Rabu (24/11/2021).
Dari pantauan awak media, dalam Haering Rapat Dengar Pendapat di gedung pertemuan DPRD Kabupaten Karimun tersebut selaku DPRD Kabupaten Karimun hanya penampung Aspirasi Masyarakat tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Pada intinya Pihak DPRD Kabupaten Karimun memediasi dan mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak yang bersengketa lahan yaitu pihak pertama Lina sebagai Ormas Permas yang mewakili para Penggarap dengan pihak kedua yaitu Selamat anaknya Siong (alhm) sebagai ahli waris yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya. sebelum sengketa lahan ini di bawa ke jalur hukum.
Namun dari kedua belah pihak masih belum ada keputusan sebelum rapat ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan dalam kesempatan itu, Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Pangke Yohanes Pieter (56) Sempat ajukan dua pertanyaaan kepada salah satu Mantan Kepala Desa Pangke Samsudin (55) yang menerbitkan sembilan surat Sporadik untuk para penggarap dilahan milik Alm. Siong.
"Saya cuma ingin bertanya, Pak Samsudin, orang Desa Pangke Bukan?, apakah anda tahu tanah tersebut milik siape ? tanya Tokoh Masyarakat ini.
Awalnya Samsudin menjawab die orang pangke dan tidak tahu lahan tersebut milik siapa, namun pada akhirnya ia mengakui bahwa lahan tersebut milik Siong. "Ya..dulu dilahan tersebut ada kandang babinya," ucap Sam.
Dilain tempat, Kuasa Hukum Selamat, Linda Theresia SH mengatakan sangat mengapresiasi Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat dan komisi I yang telah mengundang pihak selaku Kuasa Hukum dari Selamat dalam rapat dengar pendapat.
"Kami sangat Aspresiasi kepada Pihak DPRD Karimun yang bersedia menjadi Mediator untuk menyelesaikan masalah tanah yang digarap oleh pengarap di tanah klien kami Bapak Selamat dan keluarganya," kata Linda
Dikatakan Linda, Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat juga berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan agar tidak sampai menempuh jalur hukum.
"Kami sebagai kuasa hukum pemilik tanah Bapak Selamat menganggap sudah baik dengan memberikan solusi agar klien kami diganti rugi oleh para penggarap dengan 30 ribu permeter," ucapnya.
Dan itu dapat dicicil selama 2 tahun, bahkan akan dikeluarkan surat sporadik sehingga kepemilikan lahan lebih jelas, Tambah Advokat ini mempertegaskan.
Linda Theresia SH juga mewarning kepada mantan kepala desa Pangke berinisial Syam yang telah menerbitkan 9 ( sembilan) sporadik diatas tanah kleinnya . Dan, pihaknya akan menyebutkan akan menempuh jalur hukum.
"Dan kami dengar diakhir RDP tadi, kepala desa Pangke juga menyebutkan bahwa memang tanah disana ( Kampung Tengah Desa Pangke Barat) milik bapak Selamat dan keluarganya, tapi kok berani ya mantan Kades tersebut menerbitkan Sporadik untuk pengarap," kata Linda. (Taufik
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :