Kupaskasus.com, Bangka Barat - Polsek Jebus dan Tim Gabungan Ungkap Kasus Pencurian
Tindak pidana curanmor, Pelaku melakukan aksinya di 2 TKP yang berbeda,
Kamis, (13/01/2022).
Kejadian yang dilakukan pelaku di 2 TKP
yang terjadi pada hari Minggu Tanggal (26/12/2021) sekira pukul 22.00
Wib, Korban memarkirkan 1 unit kendaraan roda dua merk Yamaha N-Max,
warna hitam miliknya diteras rumah dalam keadaan terkunci, saat melihat
kendaraan tersebut sudah hilang,
Pelaku juga melakukan aksinya
yang kedua Pada hari Senin, (27/12/2021), pukul 05.00 WIB, Korban bangun
tidur serta melihat pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci (terbuka),
setelah itu Korban melihat 1 buah handphone merk Oppo A3S warna merah
miliknya yang dicarger di dalam rumah berikut sepeda motor miliknya yang
diparkirkan di teras rumah tersebut sudah tidak ada lagi atau hilang.
Pelaku
diamankan Pada hari Rabu tanggal (12/12/2022) sekitar pkl 05.30 WIB
Personil Reskrim Polsek Jebus dan Tim Gabungan mendapatkan informasi
bahwa Pelaku yang keberadaannya di Ds. Kretak Kecamatan Sungai Selan
Kabupaten Bangka Tengah.
Mendapatkan informasi tersebut tim
langsung bergerak dan menuju ke lokasi untuk menyelidiki keberadaan
Pelaku. Selanjutnya berhasil mengamankan Pelaku.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih widyo Nugroho, SH SIK,nSeizin Kapolres Bangka Barat Menjelaskan
”Penangkapan
Tersangka merupakan Keberhasilan Ungkap Kasus 2 Laporan Polisi
Pencurian di Polsek Jebus. Pada Hari Minggu (26/12/2021) Korban Atas
Nama Rindu 43 Tahun di Desa Sekar Biru yang Memarkirkan Sepeda Motornya
Jenis Yamaha NMAX diteras Rumah. Sedangkan Korban Atas Nama Mihardika 20
Tahun merupakan Korban Pencurian Saudara JR Pada Hari senin
(27/12/2021) DI Desa Bakit yang mana pada saat itu Korban pada saat
bangun Tidur Melihat Pintu Rumah dalam Keaadaan Terbuka dan Melihat
Handphone dan Sepeda motornya yang diparkirkan diteras rumah sudah
Raib,” ujar Kapolres Jebus.
Dari Tempat terpisah
korban juga mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan Opsnal Reskrim
Polsek Jebus bersama Tim Gabungan dari Jatanras Polda Kep.Babel, Tim
Naga Polres Pangkalpinang, Tim Opsnal Polres Bangka Tengah, Tim Opsnal
Polres Bangka Barat bersama dengan unit Reskrim Polsek Sungai Selan dan
Polsek Simpang Katis yang berhasil menangkap JR 34 Tahun.
"Kami
dan Tim Gabungan Berhasil mengamankan JR yang Keberadaannya di Desa
Keretak Kec.Sungai Selan Kab. Bangka Tengah," ujar Kapolsek.
Petugas
juga mengamankan dari Pelaku JR Sepeda barang bukti berupa 1 unit
handphone, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha NMAX dan 1 Unit Sepeda Motor
Jenis Honda Beat.
Pada kesempatan Ini juga Kapolsek Jebus dan
Jajaran Tidak pernah Bosan Mengingatkan kepada Masyarakat di Kecamatan
Parit Tiga dan Kecamatan Jebus untuk selalu waspada dan Tidak
Memarkirkan Kendaraannya di teras rumah maupun di Perkarangannya apalagi
tanpa kunci pengaman Tambahan. (**)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :