Sabtu, 27 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bakal Calon Bupati Tapsel : Wabup Rasyid Assaf Dongoran Daftar ke PDI Perjuangan | | Partai Amanat Nasional Terima Berkas Rasyid Assaf Dongoran Bakal Calon Bupati Tapsel | | Diduga Akibat Tidak Memilih Kakaknya di Pileg, Kades Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa | | Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau | | Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba | | Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
 
3 Orang Pemerkosa Wanita di Magelang di Ancam 12 Tahun Penjara
Jumat, 14-01-2022 - 15:47:26 WIB
Rudapaksa Seorang Wanita di Magelang Awalnya Korban di Cekoki Miras
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Magelang – Mengawali Tahun 2022 Polres Magelang di gemparkan oleh Seorang santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku.

Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Loby Mapolres Magelang dan dipimpin Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, didampingi Kasatreskrim Magelang AKP M. Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir.

"Kasus Pemerkosaan terjadi pada Hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, (5/01/2022) di Rumah Tersangka NI di Ds. Wonoroto Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang, Modus Para Tersangka mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan Miras dan Mensetubuhi Korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali." kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, SH SIK, dalam Konferensi Pers di Polres Magelang, Jumat (14/01/2022).

"3 Tersangka atas nama saudara PA, NI dan Seorang Pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Kabupaten Magelang. Untuk korban seorang Santriwati salah satu Ponpes di Kabupaten Magelang Sdri. ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah," jelas Kapolres Magelang.

Modus tersangka, kata Mochammad Sajarod, Para Tersangka mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan Miras dan Mensetubuhi Korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.

Perbuatan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Pada hari Minggu, (2/01/2022) sekira pukul 12.00 WIB, Korban dan Tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah Tersangka NI dan bermalam disana.

Saat di rumah Tersangka NI tersebut, korban dicekoki Miras oleh para Para Tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.

Pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira Pkl 12.00 WIB, Tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban, kemudian Tersangka NI mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau, Masih pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul, Masih dihari yang sama sekira Pkl 19.30 WIB, Tersangka NR juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.

Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para Tersangka sampai dengan tanggal (5/01/2022).

Kasus ini terungkap karena Keluarga korban Mengetahui korban pergi dari Ponpes, keluarga korban berusaha mencari Tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat Desa tempat tinggal Tersangka PA, kemudian pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta Tersangka PA dan Tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.

Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya Pakaian milik Para Tersangka, Pakaian milik Korban, Satu buah Tikar, Satu utas tali rapia, Botol Miras Merk Vodka Mansion House Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik Tersangka PA dan 1 buah Handphone milik Korban.

Para Tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun. (Nur)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • 3 Orang Pemerkosa Wanita di Magelang di Ancam 12 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bakal Calon Bupati Tapsel : Wabup Rasyid Assaf Dongoran Daftar ke PDI Perjuangan
    02 Partai Amanat Nasional Terima Berkas Rasyid Assaf Dongoran Bakal Calon Bupati Tapsel
    03 Diduga Akibat Tidak Memilih Kakaknya di Pileg, Kades Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa
    04 Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau
    05 Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
    06 Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
    07 Ketua DPRD Salat Idul Fitri di Masjid Agung Kebanggaan Masyarakat Dharmasraya
    08 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Himbau Seluruh ASN dan Masyarakat Gemar Donor Darah
    09 Pariyanto Ketua DPRD Dharmasraya Apresiasi Bupati Sutan Riska Intens Sumbangkan Darahnya di PMI
    10 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah
    11 Ade Sudarman Ucapkan Selama Idul Fitri Kepada Seluruh Warga Dharmasraya
    12 Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak
    13 Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen
    14 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    15 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    16 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    17 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    18 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    19 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    20 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    21 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    22 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting