Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra Berikan Peringatan Tegas Buat Para Penambang TI Ill
Kupaskasus.com, Pangkalpinang - Meski telah diperingatkan oleh Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra SH MH untuk tidak menambang lagi di Kolong Akit Semabung Lama, namun karena punya ilmu tak mempan dipadah, belasan warga ini tetap menambang di Kolong Akit.
Setiap malam kolong yang terletak di Jalan Batu Nirwana Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut tetap membara. Tidak ada takut sedikitun terhadap peringatan Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang.
Bahkan informasi dari warga yang melihat lokasi di Kolong Akit, para penambang ini terang-terangan melakukan aktivitas di Kolong Akit.
"Wadaw Bang, mereka nambang terang-terangan. Bahkan lampu di sekitar TI mereka juga terang benderang. Siapapun yang lewat bisa melihat mereka sedang menambang," tukas Sudi, warga sekitar.
"Saat ditanya apakah ada parat penegak hukum di lokasi?. "Nah kalo tu dak tahu Bang, tetapi mereka terlihat tidak takut sedikitpun. Tolong Bang sampaikan kepada polisi yang kemarin nertibkan. Bilang kepada Pak polisi tu, sekarang kolong akit lah ramai ulik," tukas Sudi.
Untuk mengecek kebenaran ini, tim media mencoba mendatangi lokasi, Kamis (28/4/2022) pagi. Terlihat ada sekitar 7 ponton TI sedang bersandar di tepi Kolong Akit.
Memang tidak ada aktivitas pagi itu, hanya saja dari bekas yang ditinggalkan di kolong dan di ponton TI, jelas bahwa ponton tersebut baru saja digunakan.
Tim media ini juga menanyakan kepada beberapa warga sekitar yang lewat di Jalan Batu Nirwana.
"Masih jalan TI di sini. Tapi malam hari. Menjelang subuh mereka berenti. Jadi kalo siang mereka tidak bekerja," tukas Amin.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra SH MH yang dikonfirmasi tim media ini, menyebutkan bahwa dirinya kali ini akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Ucapan ini juga pernah disampaikan AKP Adi Putra saat melakukan penertiban pada Jumat (8/4/2022) lalu.
Ketika itu Adi Putra menyebutkan bahwa kali ini mereka hanya menertibkan dan memperingatkan kepada parapenambang untuk tidak melakukan aktivitas tambang lagi di Kolong Akit.
"Oke hari ini kami melakukan penertiban. Tetapi jika masih membandel, maka ke depan kami akan melakukan penegakan hukum, tidak ada lagi imbauan. Dengan sangat berat hati kalau kami sudah lakukan penegakan hukum, maka tidak ada ampun lagi, kami akan terapkan UU Minerba no. 3 th 2020 pasal 158 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar AKP Adi Putra kala itu.
Mendapat kabar bahwa para penambang tidak menghiraukan peringatan yang pernah Ia sampaikan tanggal 8 April 2022 lalu, kali ini AKP Adi Putra menyatakan akan menindak tegas para penambang yang terbukti melakukan aktivitas di Kolong Akit.
"Kita sikat bila membandel," tukasnya.
Kita hanya berharap bahwa tindakan yang akan dilakukan APH ini bisa memberikan efek jera kepada oknum warga yang telah merusak lingkungan.
Semoga saja tindakan yang akan dilakukan AKP Adi Putra ini membuahkan hasil. Wallahualam bissawab. (Team)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :