Kemacetan di Ruas Jalan A Yani Pasar Pagi Kota Pangkalpinang
Minggu, 01-05-2022 - 11:52:29 WIB
SiagaOnline.com, Pangkalpinang - Suasana kemacetan di jalan A.yani dalam arah menuju pasar pagi sudah berlangsung cukup lama dan sudah menjadi pemandangan setiap paginya, apalagi H- 2 menyambut Idhul Fitri .kisaran pukul 06:00 wib hingga pukul 09:00 WIB pagi.
Ratusan Sepeda motor memadati bahu jalan dan di sepanjang sisi kiri dan sisi kanan kurang lebih sepanjang 100 meter marka parkir yang di buat oleh Dinas perhubungan kota pangkalpinang tepatnya di depan pasar pagi di jalan A yani dalam kota Pangkalpinang.
Padahal Marka tersebut berada di atas bahu jalan umum. sehingga akses pengguna kendaraan roda dua semakin sempit mengakibatkan terjadilah arus kemacetan. Pantauan awak media Sabtu (30/4/2022).
Petugas dari dinas perhubungan lagi mengatur arus lalulintas untuk memecahkan arus kemacetan.
Selain bahu jalan di gunakan untuk Parkir kendaraan roda dua ternyata bahu jalanpun di gunakan pedagang buah untuk berjualan di duga sudah berlangsung lama dan tidak ada tindakkan apapun dari instansi terkait.
Sedangkan bahu jalan merupakan bagian tepi jalan yang dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berhenti atau digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan kedaruratan dikala jalan sedang mengalami tingkat macet yang tinggi..
Tetapi lain halnya di kota Pangkalpinang ini ternyata di duga bahu jalan di alih fungsikan untuk parkir dan lapak pedagang buah buahan sehingga inilah yang menjadi biang kerok kemacetan di jalan A.yani dalam kota Pangkalpinang tepatnya di jalan umum menuju pasar pagi dan seputaran pasar pagi tersebut.
Saat awak media jelajahhukum.com menghubungi kepala dinas perhubungan kota Pangkalpinang Ubaidilah melalui telepon whatapps ternyata nomor awak media jelajahhukum.com di blokir oleh kepala dinas perhubungan kota Pangkalpinang.
Sementara itu saat si telepon melalui telepon whatapps Welly A Riduan selaku kepala UPTD dinas perhubungan kota Pangkalpinang mengungkapkan, "Marka jalan yang ada di bahu jalan tersebut memang dinas perhubungan yang buat untuk parkir kendaraan bermotor, parkir tersebut resmi dan kontribusi dari parkir tersebut masuk ke PAD pemerintah kota Pangkalpinang.
Pedagang ayam yang mempergunakan Marka parkir di atas bahu jalan tidak ada izin atau pemberitahuan kepada kami. Sehingga kehadiran mereka membuat juru parkir tidak dapat bekerja dan kami merasa jadi korban atas adanya pedagang ayam tersebut. Yang harus di garis bawahi bahwa kami adalah juru parkir resmi" cetusnya.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 38 di sebutkan setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan, yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Maksud dari terganggunya fungsi jalan pada peraturan tersebut adalah kondisi di mana berkurangnya kapasitas jalan. (Team)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :