Pakai Jari Pedofil dikundur Cabuli Balita 3,5 Tahun
Sabtu, 21-05-2022 - 18:46:42 WIB
Kupaskasus.com, Karimun Kepri - Polisi mengungkap pelaku pencabulan balita 42 bulan atau 3,5 Tahun di Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepri, adalah Ketua Rukun Tetangga (RT) kenal dekat dengan orang tua Korban. Pelaku inisial R (46) itu telah ditahan di Mapolsek Kundur Polres Karimun.
"Pelaku R melakukan pencabulan terhadap korban menggunakan jari. Pelaku sudah ditangkap pada Kamis 28 April 2022, kini ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan dengan dijerat UU Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara," kata Kompol Muhammad Komarudin kepada Kupaskasus com, Sabtu (21/5/2022)
Dijelaskan Kompol Muhammad Komarudin, Bahwa pelaku sangat kenal dekat dengan orang tua dan anak Korban, alasan pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut dikarenakan sudah lama Pisah ranjang dan tidak dapat jatah preman sama istrinya.
Atas kejadian ini, Kompol Muhammad Komarudin sangat prihatin dan memberikan himbauan kepada orang tua agar tidak percayakan Balitanya pada orang lain maupun orang terdekat sekalipun
Karena umumnya korban pedofil adalah anak kecil yang berada di lingkungan terdekatnya, bisa jadi anak saudara, anak tetangga, terbejat adalah anak sendiri.
"Jangan percayakan anak perempuan balita kita pada orang lain, baik itu orang terdekat, karena pelaku asusila bisa terjadi di lingkungan rumah dan diluar rumah." Himbaunya
Kompol Muhammad Komarudin juga menjelaskan kronologis saat kejadian Minggu 24 April 2022, korban di bawa oleh pelaku tanpa sepengetahuan ibunya sedang tertidur dan ayah korban juga tidak ada dirumah.
"Hanya saksi tetangganya saja yang diberitahu oleh Pelaku bahwa korban akan di bawa jalan-jalan untuk membeli kue serta beli rokok dan pulang", ungkap Kompol Muhammad Komarudin.
Lalu pada saat ibu sikorban hendak memandikannya. Korban mengeluh sakit pada alat vitalnya, ia mengaku alat vitalnya ditusuk pakai jari oleh tersangka R, Kemudian ibu korban langsung memeriksanya dan melihat ada bercak darah di celana dalam anaknya lalu melaporkan ke pada suaminya.
Kemudian, Orang Korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Kundur, oleh petugas disarankan agar korban segera divisum Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit, dan ditemukan ada lecet di alat vitalnya.
"Lalu Polsek Kundur melalui reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang saksi. Dari hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara ditemukan tersangka dengan 2 alat bukti," tuturnya. (Taufik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :