Kapolres Karimun Rebus 975 Gram Sabu
Sabtu, 02-07-2022 - 14:29:23 WIB
Kupaskasus.com, Karimun Kepri - Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 975 gram dengan cara dilarutkan dengan air dan direbus. Didepan Mapolres Karimun, Sabtu (02/07/22).
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K. dan Kasubsipenmas Sihumas IPTU Jordan Manurung dan disaksikan Pihak Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, Penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK mengatakan, Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-1116/L.10.12/Enz.1/06/2022 tanggal 07 Juni 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun menggelar pemusnahan barang bukti sabu.
"Dari barang bukti 1007 gram sabu disisihkan sebanyak 32 gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau, kemudian sisanya sebanyak 975 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam tempat yang berisikan air mendidih, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H
Kapolres Karimun memaparkan Kronologi sebelumnya, Bermula dari adanya informasi dari masyarakat sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial S (25 tahun) di Wisma Indah, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri pada tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 22.30 wib berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu berat 1007 gram.
Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) tutupnya. (Taufik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :