Kabar Gembira Rutan Karimun Buka Kunjungan Tatap Muka.
Minggu, 03-07-2022 - 08:12:10 WIB
Kupaskasus.com, Karimun Kepri -- Kabar gembira untuk keluarga (inti) WBP Rutan kelas IIb Tanjung Balai Karimun, telah dibuka kembali kunjungan tatap muka, namun ada syarat dan ketentuan. Sabtu (2/6/2022).
Karutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Yogi Suhara menyampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen PAS Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar Kepada WBP Rutan Karimun.
pihaknya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi, dan WBP sangat antusias mengikuti sosialisasi ini dikarenakan sudah hampir 3 tahun tidak bertemu keluarga secara tatap muka.
"Walaupun pada kali ini hanya bertemu dengan keluarga inti dan dengan berbagai persyaratan, dan mereka juga berharap agar pandemi ini segera berakhir agar kunjungan / besukan dapat berjalan normal seperti biasanya," jelas Yogi.
Adapun Syarat dan ketentuan sebagai berikut: A. Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan ketentuan:
1. Pengunjung merupakan Keluarga inti dari Narapidana atau Tahanan/Anak (Dibuktikan dengan KK, KTP / Surat Nikah / Dokumen yang Sah)
i.Penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa dan izin dari pihak yang menahan.
i.Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing.
2. Setiap Narapidana atau Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan rnenerima kunjungan 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) minggu pada Jam kerja.
3. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat
vaksin.
4. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapld/swab antigen
dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari
dokter instansi pemerintah.
5. Bagi Narapidana atau Tahanan/Anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual.
6. Kunjungan bagi Tahanan dewasa/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No. 3 dan 4.
7. Satu nomor Antrian besukan berlaku untuk maksimal 4 orang dewasa.
8. Layanan Video Call tetap dibuka (Khusus WBP yang tidak dibesuk) dengan jadwal : Senin - Kamis : 14.00 - 15.30 WIB dan Jum'at : 08.30 - 11.30 WIB.
9. Jadwal Kunjungan: Jam 08.30 - 11.30 WIB, Tahanan : Selasa dan Kamis
Narapidana : Senin, Rabu dan Sabtu
maksimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu| minggu.
B. Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar sebagai berikut: 1.Penyelenggaraan kegiatan pembinaan yang melibatkan Pihak Luar dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Mitra/Stakeholder/Pihak terkait telah menerima yakin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli
Lindungi.
b. Bagi Mitra/Stakeholder/Pihak terkait yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif.
c. Bagi Narapidana/Anak yang belum menerima vaksin, pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan di dalam Lapas/Rutan/LPKA.
d. Jadwal pembinaan yang melibatkan pihak luar yang dilaksanakan di luar Lapas/Rutan/LPKA. (Taufik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :