Senin, 29 Mei 2023
Follow Us ON :
 
| Bupati Wardan Sebut Warga Kuansing Berkontribusi Besar Tingkatkan SDM Inhil | | Sahabat Thahir Nakhodai PC PMII Cabang Inhil, Semangat Baru 2023-2024 | | Terima Penghargaan, Plt Bupati Kuansing Apresiasi PWI Riau | | Bupati Dolly Upayakan Agar Bayi Dengan Kelainan Bawaan Lahir Ditangani Secara Maksimal | | 161 Pelajar Tapsel Ikuti Seleksi Paskibraka | | Hadiri Musyda Ke-13, Bupati Dolly Ajak Pengurus Baru Untuk Kompak Dukung Pembangunan di Tapsel
 
Dikarimun Ribuan Pil Ekstasi Dan 5 Tersangka Diamankan Polisi
Jumat, 22-07-2022 - 18:23:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Karimun Kepri - Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK diwakili oleh Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK, dan didamping oleh Kasat Narkoba AKP Elwin K, SIK MH, mengelar konferensi pers tentang Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi sediaan farmasi tanpa izin dan berhasil mengungkap 4.390 butir pil ekstasi dengan tersangka sebanyak 5 orang, Jum'at (22/7/2022).

Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi mengatakan, pada tanggal 25 juni 2022, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi (home industry) obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin yang beralamatkan kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

"Sebanyak 3 (tiga) orang laki–laki diamankan di Polres Karimun dengan inisial RN, NL dan MS," Kata Kompol Syaiful Badawi menjelaskan.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 258 (dua ratus lima puluh delapan) butir diduga pil ekstasi berbentuk bulat berwarna abu-abu dengan berat bersih 141 (seratus empat puluh satu) gram.

"Bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah diolah untuk menjadi pil diduga jenis ekstasi dengan berat bersih 402 (empat ratus dua) gram,” ucapnya.

Masih Kata Badawi, Di TKP yang berbeda, Satresnarkoba Polres Karimun juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada tanggal 11 juli 2022 di kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

Dan berhasil diamankan petugas sebanyak 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial HI dan NN dengan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus dengan total keseluruhan sebanyak 4.390 butir dengan berat 1.930 gram. Sambungnya.

“Terkait pembuatan obat-obatan yang terlarang dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 sampai dengan 15 tahun dan denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah)  sampai dengan Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)”.

“Sedangkan pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi kita kenakan Pasal 114 ayat (2)  subsider  Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang  Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” ungkap Badawi. (Taufik)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Dikarimun Ribuan Pil Ekstasi Dan 5 Tersangka Diamankan Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Wardan Sebut Warga Kuansing Berkontribusi Besar Tingkatkan SDM Inhil
    02 Sahabat Thahir Nakhodai PC PMII Cabang Inhil, Semangat Baru 2023-2024
    03 Terima Penghargaan, Plt Bupati Kuansing Apresiasi PWI Riau
    04 Bupati Dolly Upayakan Agar Bayi Dengan Kelainan Bawaan Lahir Ditangani Secara Maksimal
    05 161 Pelajar Tapsel Ikuti Seleksi Paskibraka
    06 Hadiri Musyda Ke-13, Bupati Dolly Ajak Pengurus Baru Untuk Kompak Dukung Pembangunan di Tapsel
    07 Polres Muara Enim Tangkap Truck Odol Pengangkut Batubara Ilegal
    08 Akademisi Nilai RUU Kesehatan Berpotensi Rugikan BPJS
    09 Wapres Ungkap Pembebasan Pilot Susi Air Tak Pakai Sistem Bumi Hangus
    10 Ibu Anggota DPR Bambang Hermanto Dibunuh, Tersangka Mengaku Sakit Hati
    11 Alasan Pelaku Membuka Pintu Asiana Airlines: Ingin Cepat Keluar
    12 Demi Lawan Argentina, Jenner dan Struick Pilih Tinggal di Indonesia
    13 Rizki JP. Poliang Sarankan PH Aldiko Pelajari UU Nomor 18 Tahun 2013
    14 Sambungan Internet Murah Sudah 200 Rumah, Kadiskominfotik Rohil Minta Iconplus Gesa Material
    15 Rizki JP. Poliang Sarankan PH Aldiko Pelajari UU Nomor 18 Tahun 2013
    16 Bupati Rohil Lepas 281 Jamaah Haji Menuju Pekanbaru
    17 Wako Irsan Lantik GOW Kota Padang Sidempuan
    18 Lapas Muara Enim Jalani Simulasi Evaluasi WBBM di Hadapan TPN Kemenpan-RB
    19 Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Pelanggaran BBM Subsidi
    20 Gubernur Riau Boyong 6 Penghargaan dari 10 Kategori Anugerah Adinata Syariah 2023
    21 LSM PKN Gugat 2 Kades di Inhu ke KIP Riau, Ini Kronologinya
    22 Jum'at Curhat Tentang Parkir Liar di Jalan Abdul Manaf
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting