Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
| Ribuan Masyarakat Ikuti Tabligh Akbar Sempena Hari Jadi ke-512 Bengkalis | | Dikasi Surat Yasin, Ibu-ibu Perwiritan : Terima Kasih Bupati Dolly | | Polres Rohul Berjibaku Menjinakkan Lahan Terbakar di Rokan IV Koto, Begini Hasilnya... | | Bupati Suhardiman Amby : Sebut Dalam Waktu Dekat Tim Khusus Gibran Datang Survey ke Kuansing | | Gelar Apel Karhutla Polres Rokan Hulu 2024 Bersiap Hadapi Musim Kemarau dan Potensi Kebakaran Hutan | | Rash FC Juara Open Turnamen HPRS Cup VI
 
Polsek Gunung Megang Berhasil Amankan Dua Orang Pencuri Hewan Ternak
Rabu, 30-11-2022 - 09:07:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Muara Enim - Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil amankan 2 (dua) orang tersangka inisial U Bin M umur 21 Tahun dan RI Bin BI umur 18 Tahun sedangkan tersangka Y Bin A Umur 20 dan S Bin S Umur 20 Tahun masih dalam pengejaran atau masuk dalam DPO Reskrim Polsek Gunung Megang,

Para tersangka tersebut terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak yang terjadi di Dusun VIII Desa Gunung Megang Dalam Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim pada hari Senin tanggal 28 November 2022 lalu yang terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, seperti yang disampaikan didalam press rilis Humas Polres Muara Enim Ke awak media ,Selasa,(29/11/2022).

Kronologi kejadian menurut Keterangan Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu Situmorang sebagai berikut.

"Kejadian semula pada hari Senin tanggal 28 Nov 2022 Sekitar Pukul.15.30 WIB korban melepaskan 1 (satu) Ekor kambing jenis kelamin betina warna hitam-putih umur lk 3 tahun miliknya dari kandangnya di dekat rumah korban untuk memakan rerumputan ditkp yang jaraknya dari rumah korban berkisar lk 50 meter, kemudian pada pukul 16.00 wib terlihat oleh saksi SHELLA yang sedang mengawasi kambing tsb dari rumah bahwa telah di ambil / dicuri oleh 4 (empat) orang laki-laki yang mengendarai satu unit spm yamaha jupiter z dan satu unit spm yamaha vega zr dengan cara para pelaku menangkap kambing tersebut lalu digendong kemudian dimasukkan kedalam satu helai karung warna putih,

Selanjutnya dibawa pergi oleh para pelaku dari TKP tersebut diatas dan korban melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Megang." ujarnya.

Didalam pres rilis yang dikeluarkan oleh Humas Polres Muara Enim yang di sampaikan oleh Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu Situmorang mengatakan kronologi penangkapan tersangka.

"Setelah mendapat laporan tersebut Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sarakati,SH beserta anggota untuk langsung melakukan hunting dan pengejaran serta penangkapan terhadap para pelaku,

Kemudian pada pukul 17.50 wib pada saat team sedang hunting di simpang benakat Dusun X Desa Megang Dalam Kecamatan Gunung Megang terlihat ada melintas mengarah ke wilayah Kecamatan Benakat 4 (empat) orang laki-laki yang diduga adalah para pelaku pencurian hewan jenis kambing tersebut melihat hal tersebut team langsung melakukan pengejaran dan sekitar pukul .17.50 wib bertempat di jembatan Desa Rami Pasai Kecamatan Benakat berhasil dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku tersebut.

Serta mengamankan bb yang diambil oleh pelaku dan alat yang digunakan oleh para pelaku tsb, selanjutnya para 2 (dua) orang pelaku serta bb dibawa ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." terang.

Sedangkan sebagai pelapor sekaligus sebagai korban Hj. N Binti (Alm) BU Umur 63 tahun dengan para saksi mata antara lain Shella Binti  Hairul dan M. Febi Bin Denan.

Akibat kejadian tersebut korban di rugikan secara materil sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu ripiah).

Sat Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim telah berhasil mengimpun barang bukti dari Tempat Kejadian Pekara (TKP) berupa 1 (satu) Unit SPM merk yamaha Vega ZR warna biru-hitam beserta kunci kontaknya,1 (satu) Ekor kambing berjenis kelamin betina warna hitam-putih umur jantan 3 tahun dan 1 (satu) Helai karung berwarna putih bertulisan Mentari PUPUK ZA ukuran 50 KG.

Sampai berita ini diturunkan,Kasus Pencurian dengan pemberatan Hewan ternak tersebut masih di tanggani dan di dalam penyelidikin Polsek Gunung Megang,Polres Muara Enim dan untuk para tersangka di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman penjara maksimum 7 tahun penjara. (Weli)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Gunung Megang Berhasil Amankan Dua Orang Pencuri Hewan Ternak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ribuan Masyarakat Ikuti Tabligh Akbar Sempena Hari Jadi ke-512 Bengkalis
    02 Dikasi Surat Yasin, Ibu-ibu Perwiritan : Terima Kasih Bupati Dolly
    03 Polres Rohul Berjibaku Menjinakkan Lahan Terbakar di Rokan IV Koto, Begini Hasilnya...
    04 Bupati Suhardiman Amby : Sebut Dalam Waktu Dekat Tim Khusus Gibran Datang Survey ke Kuansing
    05 Gelar Apel Karhutla Polres Rokan Hulu 2024 Bersiap Hadapi Musim Kemarau dan Potensi Kebakaran Hutan
    06 Rash FC Juara Open Turnamen HPRS Cup VI
    07 Panitia Pacu Jalur Sentra Akan Siapkan Musholla Mini untuk Pengunjung
    08 Razia kampung narkoba Panger, Ratusan personil Tim Gabungan amankan 7 pelaku narkoba
    09 School Goes to Costoms, Bea Cukai Ajak Pelajar Menegah Atas Pahami Aturan Kepabenan dan Cukai
    10 Wabup Husni Harap Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Siak Terus Terjaga
    11 Rasidah Alfedri, Buat Program Kerja PKK yang Menyentuh Masyarakat
    12 Bunda PAUD Siak, di Masa Transisi Paud ke SD Pastikan Belajar itu Menyenangkan
    13 Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Alfedri Luncurkan Inovasi Baru di berinama Melesat
    14 Pada Musim Kemarau, Sekda Arfan Ingatkan Semua Pihak Untuk Tidak Membakar Saat Mengelola Lahan
    15 Pemkab Siak Terima Dana Insentif Fiskal, Sukses Dalam Mengendalikan Inflasi
    16 IWAPI Wadah Majukan Pengusaha Wanita Kabupaten Siak
    17 Wabup Husni Berharap Supaya PWRI Ikut Berkontribusi untuk Kemajuan Kabupaten Siak
    18 Bupati Kuansing Suhardiman Akan Bangun Gedung Wartawan
    19 Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap RAPERDA Tentang Perubahan APBD
    20 ASN Pemkab Karimun Tagih Gaji ke-13 dan Tunggakan TPP 2 Bulan Segera Dibayar
    21 Pencemaran Nama Baik : Biduan vs Biduan - Herlina Somasi Sebagai Langkah Hukum
    22 Perangi Judi Online Tim JMS Kejati Kepri Hadiri di SMA Negeri 6 Tanjungpinang
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting