Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat,
DPRD Rohil Gesa Pembentukan Perda CSR
Jumat, 23-12-2022 - 23:06:47 WIB
KupasKasus.com, Rphil - Corporate Sosial Responsibility (CSR) merupakan komitmen berkelanjutan dari dunia usaha untuk berkontribusi kepada pengembangan ekonomi demi meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat atau masyarakat luas.
CSR adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungannya. Tanggung jawab ini berupa kepedulian sosial maupun tanggung jawab lingkungan dengan tidak mengabaikan kemampuan perusahaan.
Guna pelaksanaan CSR tersebut DPRD Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rokan Hilir terus berupaya agar pelaksanaan CSR di Kabupaten Rokan Hilir dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindaklanjut dari upaya itu, DPRD Rokan Hilir menggelar rapat konsultasi publik bersama dinas terkait untuk melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan atau CSR Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Ketua Bapemperda DPRD Rohil, Darwisyam kepada awak media di Kantor DPRD Jalan Lintas Pesisir Batu enam Bagansiapiapi, belum lama ini mengatakan, pembentukan Ranperda CSR bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program PJSL Perusahaan atau program CSR oleh Perusahaan dapat terlaksana dengan baik.
"Intinya Ranperda ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program PJSL Perusahaan atau program CSR oleh perusahaan dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan perundang undangan," kata Darwis Syam.
Dijelaskan, menurut undang-undang Perseroan dan Undang-undang Penanaman modal, setiap perusahaan menengah keatas itu di wajibkan melaksanakan program tanggung jawab sosialnya," jelas Darwis Syam.
Menurut ketua Bapemperda DPRD Rokan Hilir ini, yang perlu diatur dalam Ranperda program PJSL Perusahaan ini adalah ruang lingkup yang akan menjadi program PJSL Perusahaan atau CSR perusahaan seperti bantuan sosial bidang pendidikan, Infrastruktur dan lainnya.
"Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020, program CSR itu ada dua. Pertama program CSR di dalam lingkungan perusahaan dan CSR tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan dimana perusahaan beroperasi," ungkapnya.
Dijelaskan Darwis Syam lagi, yang dimaksud program CSR di dalam lingkungan perusahaan itu bagaimana perusahaan bertanggung jawab terhadap karyawannya seperti menyediakan fasilitas sosial, memastikan bantuan kesejahteraan bagi karyawannya. Sedangkan program PJSL atau CSR di lingkungan perusahaan beroperasi untuk masyarakat luas.
"Program PJSL atau CSR di lingkungan perusahaan beroperasi untuk masyarakat luas, ini harus mengutamakan tenaga kerja yang berada di lingkungan perusahaan, kemudian harus melaksanakan kegiatan sosial, bantuan infrastruktur, seni budaya, pendidikan dan lainnya yang nanti akan di atur dalam Peraturan Daerah," pungkasnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :