Dikarimun Nasabah Kecewa terhadap KPR BNI
Sabtu, 24-12-2022 - 11:36:10 WIB
 |
Poto Kantor Bank BNI yang berada di jalan Nusantara, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun
|
Kupaskasus.com, Karimun - Kredit pemilikan rumah (KPR) kerap menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian. Maklum, tak semua orang punya uang untuk membeli rumah secara tunai. Dengan KPR, pembelian rumah seakan dipermudah.
Masyarakat bisa mencicil sesuai kemampuan arus kas dari 15 tahun hingga 20 tahun, bahkan 30 tahun. Namun, agar masyarakat lebih teliti lagi dalam proses pengajuan KPR. Pilihlah penawaran yang paling tepat.
Jangan terburu-buru seperti yang terjadi pada Helvi Yusnani (44) yang merasa kecewa dan tertipu dengan membeli Perumahan Bukit Taman Sari Blog No 11 di Jalan Paya Manggis Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
"Saya tidak mengetahui bahwa ada berlakunya suku bunga floating angsuran KPR saya. Karena memang tidak ada sama sekali pemberitahuan tentang hal tersebut dari pihak BNI," ucapnya saat dikonfirmasi Kupaskasus.com. Kamis (22/12/2022).
Helvi Yusnani mengutarakan keberatannya, berawal dari angsuran yang harus ia bayar dari Rp 2,7 juta lebih menjadi Rp 5 juta lebih yang telah memasuki tahun ke 4 dan pihak bank tersebut mengatakan, Angsuran yang harus dibayar penuh sesuai dengan kenaikan suku bunga 13.5%.
Menurut Helvi, kenaikan suku bunga seharusnya masuk akal, tidak berat membebani nasabah. Jika swasta bisa menawarkan harga yang lebih masuk akal? Kenapa BUMN tidak bisa? Jika demikian adanya, jangan harap BUMN dapat menjadi pilihan rakyatnya sendiri.
Masih kata Helvi, saya juga merasa tertipu oleh pihak Bank yang mana saya tiap bulan hanya membayar kepada pihak bank sebanyak Rp 2.7 itu dibayar dengan 3 juta tiap bulan, sisanya buat tabungan saya.
Namun pihak Bank mengatakan, bahwa angsuran saya bukan 2,7 juta, tapi Rp 3,2 juta lebih setiap bulannya dan sejalannya berjalan 4 tahun kenaikan suku bunga menjadi 3,5 juta perbulan dan saya harus membayar Rp.5 per-bulan.
Hal itu diperkuat oleh pihak bank dengan menunjukan kepada saya print bukti pembayar yang baru saya minta tahun ini. Tambahnya.
"Padahal Saya tidak pernah membayar lebih dari Rp 3 JT, loh kenapa bank membuat bukti pembayaran saya mennjadi 3,2 juta lebih. Ada apa ini?, tanya Helvi.
Sementara itu salah satu petugas Bank BNI saat dihubungi awak media melalui selulernya mengatakan, ia tidak ada wewenang untuk menjelaskan persoalan ini.
"Kita tidak ada kewenangan menjelaskan ke Abang, kalau mau tau lebih jelas suruh yang bersangkutan datang kekantor," pungakasnya. (Taufik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :