Unit Reskrim Polsek Tebing Aman Satu Tersangka Dan 509 gram Shabu
Sabtu, 31-12-2022 - 14:32:12 WIB
|
Tersangka RES dan Barang Bukti Sabu-sabu saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun
|
Kupaskasus.com, Karimun - Hebat Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan narkotika diduga jenis sabu yang telah dibungkus dengan plastik bening berbentuk lonjong sebanyak 6 (enam) plastik.
Barang haram tersebut diamankan oleh Petugas dari tersangka inisial RES di rumahnya di jalan Pertambangan, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, pada hari Senin (27/12/2022).
Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimun 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Kapolsek Tebing AKP M. DJaiz, S.IP kepada wartawan menjelaskan, berawal informasi didapat dari masyarakat, kemudian ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Fedryk S. Harahap, S.S, M.H, beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone, narkotika diduga jenis sabu, yang telah dibungkus dengan plastik bening berbetuk lonjong sebanyak 6 (enam) plastik dengan bruto sekira berat 509 gram dan 1( satu) unit sepeda motor. Tambah Kapolsek Tebing.
"Barang haram tersebut sempat berhasil dibuang oleh pelaku RES ke lubang pembuangan kamar mandi". Jelas Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz kepada Wartawan, Sabtu (31/12/2022)
Masih kata Kapolsek, dari hasil interograsi, tersangka RES didapat keterangan bahwa pelaku bekerja sama dengan tersangka yang berinisial A berkebangsaan Malaysia.
"Menurut pengakuan RES diberi Upah sebanyak Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk 1 ( satu ) bungkusnya apabila dapat membawa ke Lombok". Kata Perwira ini.
Selanjutnya, pelaku RES dan narkotika diduga jenis sabu tersebut diserah terimakan (dilimpahkan) kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut. Papar Kapolsek Tebing. (Taufik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :