Rapat Paripurna Penyampaian Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2022
Jumat, 31-03-2023 - 12:01:19 WIB
Kupaskasus.com, Bintan – Rapat Paripurna Penyampaian Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2022 digelar di Ruang Sidang Paripurna Sekretariat DPRD Bintan, Kamis, 30 Maret 2023.
Bupati Bintan Roby Kurniawan, dalam paparannya menyampaikan, bahwa hingga saat ini proses audit masih berlanjut dan akan segera dilaporkan kembali semua hasilnya pada sidang lanjutan.
“Penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 akan dilaporkan secara tersendiri setelah audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tuntas,” kata Roby.
Roby memaparkan, pertama Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp1,09 triliun lebih, dapat direalisasikan sebesar Rp1,16 triliun lebih atau sebesar 106 persen.
“Capaian Pendapatan Daerah Tahun 2022 melebihi target dari yang ditetapkan sebesar Rp61,29 miliar lebih,” ungkap Roby.
Roby melanjutkan, Kedua Belanja Daerah Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp1,236 triliun lebih dan direalisasikan sebesar Rp1.134 triliun lebih atau Rp. 91,74 persen.
“Dapat kami sampaikan juga, bahwa fokus Pemerintah Daerah dalam pembangunan manusia, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan jaminan sosial menjadi komitmen yang terus dilaksanakan, karena dampaknya yang langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Roby.
Sebagai informasi, Sidang Paripurna kali ini akan berlanjut pada Sidang Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang akan dijadwalkan usai proses audit dari BPK selesai dilakukan.
“Terima kasih dan apresiasi atas dukungan serta berbagai masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah demi kemajuan Bintan sesuai dengan cita-cita yang diharapkan,” tandas Roby.
(Yani)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :