Tempat Hiburan Malam, Kasat PP Pekanbaru Tegaskan Tak Menemukan Beroperasi selama Ramadhan
Rabu, 05-04-2023 - 20:29:53 WIB
KupasKasus.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru larang kepada para pemilik usaha Tempat Hiburan Malam (THM, untuk tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama selama Bulan Suci Ramadhan.
Melalui, Satpol PP Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM). Dalam pengawasan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya THM yang beroperasi di bulan ramadan.
"Tidak ada (THM yang beroperasi). Cuman yang kita temukan ditempat hiburan itu mereka membuka restorannya," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu (5/4).
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
Ditegaskan Zulfahmi Adrian, dirinya sudah mengimbau pengelola THM agar mematuhi surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Kalau mereka menyalahgunakan yang ada didalam surat edaran, baru kita akan lakukan penindakan. Kita sudah imbau pemilik hiburan, saya sudah sampaikan. Saya minta mereka untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," katanya.
Sekarang ini masa kita melakukan pengawasan, sekaligus penindakan terkait dengan pelanggaran-pelanggaran terhadap surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Pj Walikota Pekanbaru, pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :