Mobil Fuso Angkut Batu Bara Ilegal 35 Ton Berhasil Di Amankan Polres Muara Enim
Sabtu, 08-04-2023 - 12:10:10 WIB
Kupaskasus.com, Muara Enim - Polres Muara Enim Polda Sumsel, mengungkap lagi pelanggaran tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ,Jumat (07/04/2023).
Pelaku berinisial B (48) ini diamankan saat melintas di Jalan lintas sumatera Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dengan total barang bukti lebih kurang 35 ton batubara ilegal yang diangkut dengan satu mobil fuso bak terbuka.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH mengatakan batubara yang diangkut dengan menggunakan satu unit mobil mitsubishi fuso warna biru Nopol : BM 9923 MS, membawa muatan batu bara lebih kurang 35 ton.
"Batubara yang diangkut ini berasal dari aktivitas penambangan ilegal tanpa izin, begitu juga dengan proses pengangkutannya tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah," tutur Kapolres Muara Enim.
Diterangkan Andi Supriadi, pengungkapan pertama dilakukan pada 06 April 2023, kita mengamankan satu Unit Mobil tronton Merk Hino jenis truck Box Warna Hijau Nopol : BA 8189 HU dan Kurang lebih 32 ( Tiga puluh dua) Ton Batu Bara.
Keesokan harinya anggota kembali mengamankan satu unit mobil mitsubishi fuso warna biru Nopol : BM 9923 MS, membawa muatan batu bara lebih kurang 35 ton.
"Modus pengangkutan batubara ilegal yang dilakukan sopir ini, mengambil batubara dari penambangan ilegal di kawasan Desa Penyandingan Kab. Muara Enim. Setelah dimuat batubara ilegal ini akan dibawa ke Daerah Pulau Jawa,"jelasnya.
Saat ini, kata Andi Supriadi pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan Pelaku dijerat Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara," tutupnya. (Weli)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :