Penetapan Zakat Fitrah Tertinggi Rp 42500 dan Terendah Rp 27500
Sabtu, 08-04-2023 - 12:15:20 WIB
Kupaskasus.com, Dharmasraya - Mempedomani KMA nomor 300 tahun 2023 tentang penetapan 1 ramadhan 1444 hijriah dan rapat koordinasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya oleh Jajaran pejabar pada Kantor Kemerterian Agama Kabupaten Dharmasraya, Dinas Kumperdag, Bagian Kesra Kantor Bupati Dharmasraya, Baznas Dharmasraya dan Kepala KUA se-Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 4 April 2023. Maka menetapkan standar zakat fitra sebesar 2,5 kg beras atau 3,1/2 liter beras. Dan pembayaran fidyah pada tahun 1444 H / 2023 M.
Pembayaran zakat fitrah bagi Muzzaki yang akan dikonversi ke dalam uang menjadi 4 kategori antara lain, kategori pertama Rp.17.000 per kilo dengan jumlah Rp.42.500. Kategori keduasenilai Rp.15.000 per kilo dengan jumlah Rp.37.500. kategori tiga, Rp.13.000 perkilo dengan jumlah Rp.32.500. Dan kategori keempat dengan harga Rp.11.000 perkilo dengan jumlag Rp.27.500.
Sedangkan pembayaran fidyah dikelompokkan menjadi tiga kategori yaitu, kategori pertama biaya 1 kali makan Rp.20.000, fidyah dua kali makan Rp.40.000. kategori kedua, biaya satu kali makan sebesar Rp.15.000, maka fidyah dua kali makan Rp.30.000. Dan kategori ketiga biaya satu kali makan Rp.10.000, dan fidyah dua kali makan sebesar Rp.20.000. (Brando)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :