Kamis, 28 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024 | | Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah | | Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja | | Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024 | | Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah | | Gabungan Wartawan di Rohil Sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
 
Penetapan Zakat Fitrah Tertinggi Rp 42500 dan Terendah Rp 27500
Sabtu, 08-04-2023 - 12:15:20 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Dharmasraya - Mempedomani KMA nomor 300 tahun 2023 tentang penetapan 1 ramadhan 1444 hijriah dan rapat koordinasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya oleh Jajaran pejabar pada Kantor Kemerterian Agama Kabupaten Dharmasraya, Dinas Kumperdag, Bagian Kesra Kantor Bupati Dharmasraya, Baznas Dharmasraya dan Kepala KUA se-Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 4 April 2023. Maka menetapkan standar zakat fitra sebesar 2,5 kg beras atau 3,1/2 liter beras. Dan pembayaran fidyah pada tahun 1444 H / 2023 M.

Pembayaran zakat fitrah bagi Muzzaki yang akan dikonversi ke dalam uang menjadi 4 kategori antara lain, kategori pertama Rp.17.000 per kilo dengan jumlah Rp.42.500. Kategori keduasenilai Rp.15.000 per kilo dengan jumlah Rp.37.500. kategori tiga, Rp.13.000 perkilo dengan jumlah Rp.32.500. Dan kategori keempat dengan harga Rp.11.000 perkilo dengan jumlag Rp.27.500.

Sedangkan pembayaran fidyah dikelompokkan menjadi tiga kategori yaitu, kategori pertama biaya 1 kali makan Rp.20.000, fidyah dua kali makan Rp.40.000. kategori kedua, biaya satu kali makan sebesar Rp.15.000, maka fidyah dua kali makan Rp.30.000. Dan kategori ketiga biaya satu kali makan Rp.10.000, dan fidyah dua kali makan sebesar Rp.20.000. (Brando)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Penetapan Zakat Fitrah Tertinggi Rp 42500 dan Terendah Rp 27500
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    02 Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
    03 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja
    04 Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024
    05 Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
    06 Gabungan Wartawan di Rohil Sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
    07 Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
    08 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    09 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
    10 Safari Ramdhan, Kakanwil Kemenkumham Kepri Datang ke Rutan Karimun
    11 Ditjen Minerba Mengadakan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik Lingkungan PT. AR
    12 Bupati Kasmarni Sambut Baik Safari Ramadhan MUI dan Baznas Riau
    13 Pj Bupati Tulang Bawang Ajak Seluruh Masyarakat Tulang Bawang untuk Terus Menyebarkan Kebaikan
    14 Pererat Silaturahmi, Perkuat Sinergi Danlanud Roesmin Nurjadin Hadiri Buka Puasa Bersama di Polda Ri
    15 Ramadhan ke-15, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Talang Muandau
    16 Sekretaris Daerah Rohul Safari Ramadhan di Desa Kabun, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian
    17 Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
    18 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    19 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    20 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    21 Sekda Rohul Tampung Aspirasi Masyarakat Saat Kunjungan Safari Ramadhan di Kepenuhan Hulu
    22 Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Am
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting