BEM NUS RIAU : Dugaan kongkalikong antara BRKs dan Adil terkait Dana pinjaman 100 M, KPK PERIKSA PE
Selasa, 18-04-2023 - 00:59:03 WIB
Kupaskasus.com, Kuansing - Viralnya spantuk yang bertuliskan "KPK ? Periksa Pejabat BRK, 100 M Pinjaman Adil #BemNusRiau" di menara Dang merdu Bank Riau Kepri Syariah (BRKs) jalan Jendral Sudirman Pekanbaru pada (Senin, 17/04/2023). Media mencoba meminta konfirmasi kepada tagar yang tertulis di spanduk, melalui Panggilan Whatsapp Korda BEM NUS RIAU, Nanang mengatakan kepada media,
Yaa, itu adalah aksi dari kami, kami minta KPK turun dan periksa pejabat Bank Riau Kepri Syariah (BRKs). Kami menduga ada kongkalikong disini, bagaimana bisa dana Rp.100.000.000.000 bisa dicairkan oleh pejabat BRKs begitu saja kepada Adil, bupati non aktif Meranti yang terjaring OTT KPK dengan jaminan Aset daerah seperti kantor Bupati dan Kantor mes PUPR.?
Lanjut nanang, sedangkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 3 "Pendapatan atau Barang Milik Daerah Tidak Dapat Di Jadikan Jaminan Pinjaman Daerah" dan berdasarkan
berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (BI) No 9/PBI/2007 Tentang jaminan mengatakan hal yang bisa untuk dijadikan sebagai agunan pinjaman adalah.
Properti, Kendaraan bermotor, Produk investasi, Logam Mulia, Surat Keterangan (SK)Pengangkatan pegawai, Mesin Pabrik, Hasil kebun dan ternak, Pesawat dan kapal.
Lanjut nahkoda dari Presma 42 kampus yang ada di Riau ini menjelaskan, Dari aturan di atas jelas telah terjadi pelanggaran terhadap (PP) Nomor 56 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 3.
Jadi kami menduga kuat ada permainan dalam pencairan pinjaman 100 M tersebut, atau jangan jangan, ada pemberian fee juga dari 100 M yang dipinjamkan itu? Biar ini tampak terang, maka dari itu kami undang KPK untuk geledah kantor BRKs itu! Panggil dan periksa Pejabat yang terlibat dalam pencairan dana 100 M tersebut. Ucap nanang dengan nada lantang, dengan ciri khas aktivisnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :