Diduga Aspirasi DPR RI Athari Gauthi Ardi Berupa Proyek P3TGAI Tidak Adanya Transparansi
Rabu, 24-05-2023 - 19:48:23 WIB
Kupaskasus.com, Dharmasraya (Sumbar) - Aspirasi Athari Gauthi Ardi berupa Proyek Program percepatan peningkatan tata guna air (P3TGAI) tahun 2023 melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWS) yang bersumber dari APBN murni dengan pagu dana sebesar Rp. 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) dikerjakan oleh petani pengguna air Awang Bangau terlihat banyak keretakan dan ada di beberapa titik lantai proyek yang sangat rapuh hingga jari saja bisa dengan sangat mudah menembus lantai proyek tersebut.
Saat dilakukan pengecekan di Jorong Muaro Momong, nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya oleh Media Kupaskasus.com terlihat jelas tidak adanya transparansi dari pihak P3A Awang Bangau dengan tidak adanya plang nama.
Kami juga mengkonfirmasi PPK P3TGAI Dia Christinatilova melaui pesan WhatsApp kata Dia untuk P3A Awang bangau ini progres masih sekitar 30% pak, sebelum serah terima (progress 100%) sesuai SOP Tim balai akan melakukan cek ulang keseluruhan pekerjaan dan menginstruksikan perbaikan pekerjaan, agar kondisi siap untuk diserah terimakan dan Terkait papan nama kegiatan, nanti saya cek ke tim di lapangan, terimakasih infonya pak ", Ujar PPK P3TGAI.
Sekretaris P3A Awang Bangau yang kami temui di lokasi proyek P3TGAI Datuk Plowan mengakui
"memang benar untuk pekerja kita datangkan dari Kabupaten Solok karna upahnya tergolong murah hanya Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per-harinya dan tentu jika upah murah itu bisa menambah keuntungan kita, jika kita pakai jasa pekerja orang sini gak kegaji sama kita lantaranan mahal," ucapnya.
Sekretaris Awang Bangau tersebut juga menambahkan " memang benar ada keretakan namun ini kan belum finishing ", imbuhnya.
Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (Gakorpan) Kabupaten Dharmasraya Ayub Kelana angkat bicara menurut Ayub Kelana dengan tidak adannya plang proyek sudah jelas menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Bukankah regulasinya mengatur demikian karena ini berkaitan dengan prinsip transparansi anggaran pembiayaan yang bersumber dari APBN atau APBD.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).(Brando)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :