Rabu, 04 Oktober 2023
Follow Us ON :
 
| Lapas Muara Enim Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW | | Peringati Hari Jadi ke-24, Bupati Rohil Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bagun Daerah | | Bupati : Seluruh Kesatuan Diminta Gerak Cepat Tangani Karhutla | | Kodim Kendal Gelar FGD Peran Forkompimda dalam Kesejahteraan Rakyat | | Kunjungi Lokasi TMMD, ini yang di Lakukan Dandim Kendal | | Satgas TMMD Gelorakan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
 
Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Pelanggaran BBM Subsidi
Jumat, 26-05-2023 - 19:01:25 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Bintan - Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku penyalahguna BBM subsisi Nonprosediral, di Pelantar Kelong Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Rabu 24 Mei 2023.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K, M.M, melalui Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H, Jumat (26/5) membenarkan bahwa personilnya telah mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi Nonprosedural.

"Tersangka berinisial T (51), melakukannya dengan modus tersangka membeli dari seseorang dengan harga Rp. 300.000 - per Jirigen, Kemudian tersangka menjual kembali BBM jenis Solar yang di Subsidi Pemerintah dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp. 320.000.- per Jirigennya," ujarnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Bintan, Dari pengakuan tersangka diketahui sudah menjalan aktifitas tersebut sejak bulan Januari 2023.

"Kita masih lakukan pengembangan atas kasus ini, kita masih cari pelaku lainnya, maupun yang terlibat dalam aksi ini dan kita akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Dari tangan tersangka saat ini polisi mengamankan  1 unit mobil  panther warna Merah dengan nomor polisi BP 1924 YB, 9 buah Jerigen berukuran 35 liter yang berisikan minyak Solar, 4  buah drum plastik berukuran 220 liter berisikan BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 385 Liter.

Pelaku dikenakan pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara  dan denda paling tinggi sebesar 60 milyar.

AKP Marganda menghimbau kepada pengusaha maupun masyarakat jangan sekali-kali melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal tersebut sangat merugikan Negara maupun masyarakat lainnya, Jika masyarakat ada yang mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bintan agar segera melaporkan kepada kami dan kami berkomitmen akan menindak tegas, Tutupnya. (rls)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Pelanggaran BBM Subsidi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Muara Enim Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
    02 Peringati Hari Jadi ke-24, Bupati Rohil Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bagun Daerah
    03 Bupati : Seluruh Kesatuan Diminta Gerak Cepat Tangani Karhutla
    04 Kodim Kendal Gelar FGD Peran Forkompimda dalam Kesejahteraan Rakyat
    05 Kunjungi Lokasi TMMD, ini yang di Lakukan Dandim Kendal
    06 Satgas TMMD Gelorakan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
    07 2 Titik Pembangunan Gorong Gorong Program TMMD Sudah Selesai
    08 TMMD Purwogondo Harus Sukses
    09 Kerjasama Secara Total di Lokasi TMMD
    10 Keakraban Anggota Satgas TMMD Bersama Warga
    11 Percepat Kerja Rabat Beton TMMD Reguler 118
    12 Pastikan Material Cukup, Danramil Lakukan Pantauan dan Koordinasi di Lokasi TMMD
    13 H. Sukiman Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
    14 Masyarakat Tembelok Sangat Dilema Sumber Daya Alam Timah yang Tidak Bisa di Nikmati
    15 Anggaran DD Tahun 2023 Desa Mensanak Terlaksana Dengan Baik Sesuai Ketentuan Yang Ada
    16 Praktek Perjudian Gelper Kembali Beroperasi Di Wilayah Kabupaten Kampar
    17 RSUD Taluk Kuantan Siapkan 4 Unit Homodialisa Cuci Darah Sistem KSO RS Awal Awal Bros
    18 Antisipasi Kerugian Daerah, Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Aplikasi Sirkuda
    19 Wakil Gubernur Riau Ajak Masyarakat Salat Lima Waktu Berjamaah di Masjid
    20 Polres Rohul Amankan Kades Ngaso Dugaan Tambang Ilegal
    21 Ratusan Warga Nelayan Lokal di Tembelok Meminta Izin Agar di Perbolehkan Untuk Mencari Nafkah
    22 Terkait Bahaya Kebakaran Lahan Dan Hutan, Bersama Forkopimda, Bupati Kumpulkan Camat dan Kades
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting