Senin, 29 Mei 2023
Follow Us ON :
 
| Sahabat Thahir Nakhodai PC PMII Cabang Inhil, Semangat Baru 2023-2024 | | Terima Penghargaan, Plt Bupati Kuansing Apresiasi PWI Riau | | Bupati Dolly Upayakan Agar Bayi Dengan Kelainan Bawaan Lahir Ditangani Secara Maksimal | | 161 Pelajar Tapsel Ikuti Seleksi Paskibraka | | Hadiri Musyda Ke-13, Bupati Dolly Ajak Pengurus Baru Untuk Kompak Dukung Pembangunan di Tapsel | | Polres Muara Enim Tangkap Truck Odol Pengangkut Batubara Ilegal
 
Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Pelanggaran BBM Subsidi
Jumat, 26-05-2023 - 19:01:25 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Bintan - Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku penyalahguna BBM subsisi Nonprosediral, di Pelantar Kelong Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Rabu 24 Mei 2023.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K, M.M, melalui Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H, Jumat (26/5) membenarkan bahwa personilnya telah mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi Nonprosedural.

"Tersangka berinisial T (51), melakukannya dengan modus tersangka membeli dari seseorang dengan harga Rp. 300.000 - per Jirigen, Kemudian tersangka menjual kembali BBM jenis Solar yang di Subsidi Pemerintah dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp. 320.000.- per Jirigennya," ujarnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Bintan, Dari pengakuan tersangka diketahui sudah menjalan aktifitas tersebut sejak bulan Januari 2023.

"Kita masih lakukan pengembangan atas kasus ini, kita masih cari pelaku lainnya, maupun yang terlibat dalam aksi ini dan kita akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Dari tangan tersangka saat ini polisi mengamankan  1 unit mobil  panther warna Merah dengan nomor polisi BP 1924 YB, 9 buah Jerigen berukuran 35 liter yang berisikan minyak Solar, 4  buah drum plastik berukuran 220 liter berisikan BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 385 Liter.

Pelaku dikenakan pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara  dan denda paling tinggi sebesar 60 milyar.

AKP Marganda menghimbau kepada pengusaha maupun masyarakat jangan sekali-kali melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal tersebut sangat merugikan Negara maupun masyarakat lainnya, Jika masyarakat ada yang mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bintan agar segera melaporkan kepada kami dan kami berkomitmen akan menindak tegas, Tutupnya. (rls)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Pelanggaran BBM Subsidi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sahabat Thahir Nakhodai PC PMII Cabang Inhil, Semangat Baru 2023-2024
    02 Terima Penghargaan, Plt Bupati Kuansing Apresiasi PWI Riau
    03 Bupati Dolly Upayakan Agar Bayi Dengan Kelainan Bawaan Lahir Ditangani Secara Maksimal
    04 161 Pelajar Tapsel Ikuti Seleksi Paskibraka
    05 Hadiri Musyda Ke-13, Bupati Dolly Ajak Pengurus Baru Untuk Kompak Dukung Pembangunan di Tapsel
    06 Polres Muara Enim Tangkap Truck Odol Pengangkut Batubara Ilegal
    07 Akademisi Nilai RUU Kesehatan Berpotensi Rugikan BPJS
    08 Wapres Ungkap Pembebasan Pilot Susi Air Tak Pakai Sistem Bumi Hangus
    09 Ibu Anggota DPR Bambang Hermanto Dibunuh, Tersangka Mengaku Sakit Hati
    10 Alasan Pelaku Membuka Pintu Asiana Airlines: Ingin Cepat Keluar
    11 Demi Lawan Argentina, Jenner dan Struick Pilih Tinggal di Indonesia
    12 Rizki JP. Poliang Sarankan PH Aldiko Pelajari UU Nomor 18 Tahun 2013
    13 Sambungan Internet Murah Sudah 200 Rumah, Kadiskominfotik Rohil Minta Iconplus Gesa Material
    14 Rizki JP. Poliang Sarankan PH Aldiko Pelajari UU Nomor 18 Tahun 2013
    15 Bupati Rohil Lepas 281 Jamaah Haji Menuju Pekanbaru
    16 Wako Irsan Lantik GOW Kota Padang Sidempuan
    17 Lapas Muara Enim Jalani Simulasi Evaluasi WBBM di Hadapan TPN Kemenpan-RB
    18 Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Pelanggaran BBM Subsidi
    19 Gubernur Riau Boyong 6 Penghargaan dari 10 Kategori Anugerah Adinata Syariah 2023
    20 LSM PKN Gugat 2 Kades di Inhu ke KIP Riau, Ini Kronologinya
    21 Jum'at Curhat Tentang Parkir Liar di Jalan Abdul Manaf
    22 Lapas Pasir Pengaraian Lakukan Tes Urine Secara Acak dan Mendadak Sesuai Perintah Kemenkum dan HAM R
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting