KupasKasus.com, Padangsidimpuan - Penjabat Walikota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M, M.Kes, menyampaikan Program Pembentukan Perda Kota Padangsidimpuan Tahun 2024, di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Selasa (21/11/2023).
Pj. Walikota Padangsidimpuan mengatakan, berdasarkan pasal 15 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 17 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, dikatakan bahwa penyusunan Propeperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) dilaksanakan oleh DPRD kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.
Program pembentukan Perda (Propemperda), merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi, pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, tambahnya.
Dikatakannya, Pemko Padangsidimpuan mengusulkan 13 buah Raperda, diharapkan dalam pembahasan Raperda tersebut semakin menguatkan sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah.
“Demi terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Adapun 13 Propemperda yang disampaikan Pemko Padangsidimpuan terdiri dari;
Raperda Kota Padangsidimpuan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Raperda Kota Padangsidimpuan tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 08 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah pada BUMD.
Raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyidik pegawai negeri sipil.
Raperda Kota Padangsidimpuan tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Padangsidimpuan nomor 24 tahun 2008 tentang pembentukan BUMD.
Raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Padangsidimpuan.
Raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyerahan sarana dan utilitas perumahan kepada Pemerintah Daerah.
Raperda Kota Padangsidimpuan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Raperda Kota Padangsidimpuan tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Raperda Kota Padangsidimpuan tentang tata ruang wilayah Kota Padangsidimpuan tahun 2023 - 2043.
Raperda Kota Padangsidimpuan tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Padangsidimpuan tahun 2025 -2045.
Raperda Kota Padangsidimpuan tentang rencana detail tata ruang untuk Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Raperda Kota Padangsidimpuan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Pengelolaan sampah.
Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Bencana.
“Demikian yang dapat saya sampaikan pada rapat paripurna atas pengajuan Propemperda Kota Padangsidimpuan,” katanya.
Besar harapan kiranya Propemperda Kota Padangsidimpuan tersebut nantinya dapat dibahas bersama.(Gusti)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :