Garis PPNS dan Sticker Larangan Pembanguan Tower di Perum Puspandari Dicopot OTK
Senin, 27-11-2023 - 16:25:05 WIB
KupasKasus.com, Tanjungpinang - Satpol PP Kota Tanjungpinang, menyetop pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di area Perumahan Puspandari, Jalan Lembah Merpati, Tanjungpinang Timur, Senin (6/11/2023) kemarin.
Namun, garis PPNS dan sticker yang dibuat Satpoll PP Tanjungpinang dilepas orang tak dikenal (OTK), Senin (27/11/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu pekerja yang tidak mau nama dipublikasikan.
"Benar, sudah dilepas. Saya tidak tahu katanya sudah diberi izin Satpoll PP," kata pekerja tersebut.
Sementara itu, kepala Bidang (Kabid) penegakan peraturan perundangan daerah Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono saat di minta keterangan bahwa terkait ada pencopotan garis PPNS mengatakan, bukan seperti itu mekanismenya main copot dan serak aja.
"Oklah saya telusuri dulu," tutup Agus.
Diketahui, area Perumahan Puspandari, Jalan Lembah Merpati, Tanjungpinang Timur merupakan Perumahan yang sering di landa banjir.
Apa bila di bangun tower akan membawa dampak kurang baik, bahkan berbahaya bagi warga sekitar.(tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :