Jum'at, 04 Oktober 2024
Follow Us ON :
 
| Pemkab Dharmasraya Dorong Pekerja Konstruksi Miliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan | | Terima Kunjungan Ps. Korpri Padangsidimpuan, Pj. Wali Kota: Ps. Korpri Padangsidimpuan Tetap yang Terbaik | | Gubernur Rahman Hadi Pimpin Rakor Forkopimda Bahas Pilkada 2024 | | Pol PP Latihan Dalmas Gabungan Bersama Polri dan TNI | | Satgas Kamseltibcarlantas OMP LK-2024 Patroli dan Gatur Lalin | | Pemkab Dharmasraya Terima Penghargaan Perlindungan Pekerja Melalui Dana Bagi Hasil Sawit 2024
 
Tega Menghamili Anak Tirinya Sendiri Warga Sanga Desa Ke Jeruji Besi Polres Muba
Minggu, 03-12-2023 - 16:56:21 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Musi Banyuasin - Tega menghamili anak tirinya sendiri sebut saja NN (17),  menghantarkan terduga pelaku atas nama Jauhari (49) warga Sanga desa ke jeruji besi Polres Muba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Ibu korban dan keluarganya baru mengetahui adanya kejadian tersebut setelah diketahui korban sudah hamil 6 bulan, dan ketika ditanya siapa yang menghamilinya korban mengakui bahwa pelakunya adalah Jauhari yang juga merupakan ayah tiri korban sendiri.

Mengetahui kejadian ini kemudian ibu korban dan keluarganya melapor ke Polsek Sanga desa pada hari Jumat (01/12/2023) dengan membawa serta pelaku, yang kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh unit PPA (Perlindungan perempuan dan anak) sat Reskrim polres Muba.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui PLT. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. saat dikonfirmasi pada hari Minggu (03/12/2023) membenarkan adanya laporan tentang peristiwa ayah tiri yang telah menghamili anak tirinya sendiri.

"Yah, kami telah menerima laporan tersebut pada hari Jumat (01/12/2023) dan telah kami tuangkan dalam laporan polisi Nomor :LP/B.368/XII/2023/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan terduga pelaku pertama kali menyetubuhi korban pada bulan April 2023 sekira pukul 00.30. wib,  saat korban berbaring dikamarnya, yang kemudian menindih korban, sehingga malam itu korban berhasil disetubuhi.

"Perbuatan tersebut diulangi lagi pada bulan mei 2023 yang menurut pengakuannya terjadi dua kali, yang akhirnya terbongkar setelah diketahui korban dalam keadaan hamil sudah 6 bulan, yang kemudian ibu korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA sat Reskrim polres Muba," ungkap Dedy.

Setelah didapat bukti yang cukup pada hari Sabtu (02/12/2023) terduga pelaku atas nama Jauhari telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami lakukan penangkapan serta penahanan terhadap yang bersangkutan untuk proses penyidikan perkaranya.

"Tersangka kami sangka telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3). Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar rupiah," tambahnya. (Ardiansyah).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Tega Menghamili Anak Tirinya Sendiri Warga Sanga Desa Ke Jeruji Besi Polres Muba
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkab Dharmasraya Dorong Pekerja Konstruksi Miliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
    02 Terima Kunjungan Ps. Korpri Padangsidimpuan, Pj. Wali Kota: Ps. Korpri Padangsidimpuan Tetap yang Terbaik
    03 Gubernur Rahman Hadi Pimpin Rakor Forkopimda Bahas Pilkada 2024
    04 Pol PP Latihan Dalmas Gabungan Bersama Polri dan TNI
    05 Satgas Kamseltibcarlantas OMP LK-2024 Patroli dan Gatur Lalin
    06 Pemkab Dharmasraya Terima Penghargaan Perlindungan Pekerja Melalui Dana Bagi Hasil Sawit 2024
    07 Juprizal - Romi Alfisah Dilantik Pimpinan Defenitif DPRD Kuansing Ketua dan Wakil Ketua 2024-2029
    08 Dua Mantan Pimpinan Ketua DPRD Kuansing Hadir di Pelantikan Defenitif Ketua dan Wakil Ketua
    09 IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap
    10 Jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Rumbai Hadir Kegiatan DDS Sambang dan Cooling System Pilkada
    11 Sidang Ke 20 Sosial Ekonomi Malaysia Indonesia, Berikut Usulan yang Disampaikan Pemprov Riau
    12 Lagi Melelan Korban Seorang Warga Pintu Gobang Kari Tewas di Tambang Emas Ilegal
    13 Pasangan INDAH Lanjutkan Kampanye Dialogis di Desa Marga Mulia
    14 Warga Keluhkan Pekerjaan Galian Pipa PDAM Tidak Tuntas
    15 Pemkab Rokan Hulu Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2024 dengan Upacara di Halaman Kantor Bupati
    16 Pimpin Apel Kesaktian Pancasila di Rumah Tolerasi GP Ansor Riau, Begini Pesan Irjen Iqbal
    17 Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Polda Riau Tekankan Nilai-nilai Luhur Pancasila
    18 Pj. Wali Kota Terima Audiensi Panitia Festival Sastra Sanusi Pane
    19 Pj. Wali Kota Terima Audiensi Perusahaan Kopi ABC
    20 Pemerintah Kota Padangsidimpuan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024
    21 Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024
    22 DPRD Rokan Hulu Sahkan APBD Perubahan Tahun 2024 Senilai Rp2 Triliun
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting