Aplikasi E-berpadu Sangat Bermanfaat Bagi Keluarga Tahanan Rutan Karimun
Sabtu, 24-02-2024 - 15:28:15 WIB
|
Teks Foto : Karutan Karimun bersama tim sosialisasi dari Pengadilan negeri Karimun poto bersama keluarga WBP Tahanan |
KupasKasus.com, Karimun Kepri - Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kunjungi Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun melaksanakan acara sosialisasi layanan E-Berpadu kepada keluarga warga binaan yang berstatus tahanan di Aula Sahardjo Rutan Karimun, Jumat (23/2/2024/) pagi.
Perlu diketahui bahwa, Aplikasi E-Berpadu ini bertujuan untuk memudahkan keluarga tahanan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dalam mendapatkan surat izin besuk dari pihak yang menahan tanpa perlu datang ke Pengadilan.
Pemateri dalam kegiatan ini adalah pihak Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Ketua dan Wakil Ketua serta rombongan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Selain Sosialisasi, kegiatan juga diisi dengan tanya jawab dan praktek langsung pengisian layanan E-Berpadu. Tampak Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Arjiunna mengatakan, Aplikasi e-berpadu ini sangat bermanfaat bagi keluarga Tahanan untuk mengurus surat izin besuk karena tidak perlu datang ke Pengadilan dan hanya mengisi form di aplikasi dan sangat mudah untuk digunakan.
"Mempermudah mereka untuk berkunjung dalam hal ini tidak perlu repot repot lagi bawa kertas ke pengadilan jadi langsung bisa di gunakan dari rumah. Bagi yang tidak memiliki hp android, tetap bisa dilayani secara manual," ungkap Arjiunna. (Taufik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :