Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Bersama ISDC, Satlantas Polres Siak Terus Kunjungi Sekolah Sekolah Setingkat SMP dan SMA di Siak | | Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen | | Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel | | Aksi Damai Wartawan di Rohul Tuntut Evaluasi Diskominfo, Ini Jawaban Kadis
 
Dr. Lambok Bertindak Selaku Penuntut Umum Dalam Persidangan Terduga Korupsi
Kamis, 29-02-2024 - 20:49:06 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Padangsidimpuan - Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M. J. Sidabutar, SH., MH., bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang kepada masyarakat pembangunan Ipal Domestik Kota Padangsidimpuan TA. 2020 dengan didampingi Khairur Rahman Nasution, SH., MH., selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Batara Ebenezer, SH., selaku Kasubsi penyidikan pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang berlangsung di ruang sidang cakra 9 pengadilan tindak pidana korupsi pengadilan Negeri Medan Kelas I A khusus dengan Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, SH., MH. 

Persidangan di lakukan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Medan Nomor :11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn  terhadap terdakwa BS.

Penetapan Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Medan Nomor :12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn terhadap terdakwa FP. dan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor :13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn terhadap terdakwa DS. 

Agenda Sidang adalah Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 3 (tiga) terdakwa yaitu BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Direktur CV. Satahi Persada sebagai Penyedia dan DS. selaku Direktur CV.Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas. 

Adapun Kasus yang didakwakan kepada para terdakwa adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan yang beralamat di Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru. Kota Padangsidimpuan.
Yang mana dalam pekerjaan tersebut para terdakwa di duga tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume sehingga Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) tersebut tidak berfungsi dan tidak dapat difungsikan yang di buktikan dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Nomor : 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.873.966,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Nomor :0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023.

Ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan :PRIMAIR pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. SUBSIDAIR pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Hal ini di jelaskan Kepala Kejaksan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M. J. Sidabutar, SH., MH., bersama Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Khairur Rahman Nasution, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega, SH., MH., dalam Press Release di PN Medan bersama Wartawan.(Gusti)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Dr. Lambok Bertindak Selaku Penuntut Umum Dalam Persidangan Terduga Korupsi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama ISDC, Satlantas Polres Siak Terus Kunjungi Sekolah Sekolah Setingkat SMP dan SMA di Siak
    02 Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen
    03 Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak
    04 Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
    05 Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel
    06 Aksi Damai Wartawan di Rohul Tuntut Evaluasi Diskominfo, Ini Jawaban Kadis
    07 Jadi Tulang Punggung Keluarga, Dua Remaja Meranti Ikut Seleksi Bintara Polisi
    08 Pemerintah Pekon Fajar Baru Realisasikan Bangunan Posyandu
    09 Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten
    10 Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024
    11 Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal
    12 Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan
    13 Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
    14 Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Bekuk Pengedar Sabu-Sabu
    15 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
    16 Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023
    17 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam
    18 Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik
    19 Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif
    20 H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan
    21 Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
    22 Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Raih Penilaian Paripurna
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting