KupasKasus.com, Rengat - Tim Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu ), Polda Riau, kembali menangkap Nurhasana alias Mak Gadi (65) yang tergolong bandar besar narkoba di Kecamatan Rengat.
Mak Gadi, perempuan tua ini sebelumnya pernah ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu pada 16 Juli 2020 silam. Namun dirinya mendapat vonis bebas murni oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Rengat, dengan alasan tidak terbukti bersalah.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, penangkapan Mak Gadi dilakukan setelah pengembangan dari kasus peredaran narkoba. Dimana pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 17.40 wib, Tim Satres Narkoba menangkap seorang pengedar narkoba bernama Megawati alias Ega (32) di Jl. A. R Hakim, Kelurahan Sekip, Kecamatan Rengat.
Dari tangan Megawati, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram. Setelah diintrogasi, Megawati mengaku mendapat sabu dari Mak Gadi.
"Tersangka Megawati merupakan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di rumah Mak Gabi," sebut Dody pada Konferensi Pers, Jumat (1/3/2024) di teras kediaman Mak Gadi Jl. Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu.
Dijelaskan Dedy, berdasarkan pengakuan Tersangka Megawati, tim bergerak cepat menangkap Mak Gadi di rumahnya dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil menyita 4 bungkus sabu ukuran besar dan 93 bungkus narkoba jenis sabu ukuran sedang dan kecil seberat 368, 27 gram.
"Barang haram itu disembunyikan Mak Gadi di celah-celah bak mandi terbuat dari plastik. Selain sabu petugas juga menyita BB lainya seperti, 5 unit timbangan digital, puluhan pack plastik ukuran besar dan kecil, 3 unit handphone, 2 pcs dompet dan uang tunai sebesar Rp 19.987.000," kata Dody didampingi Wakapolres Inhu, Kompol Teddy Ardian dan Kasat Narkoba.
Tersangka Megawati, sambung Tedy dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8 Miliar.
"Sementara Tersangka Mak Gadi dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga," pungkas AKBP Dody Wirawijaya. (LEM)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :