Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Bersama ISDC, Satlantas Polres Siak Terus Kunjungi Sekolah Sekolah Setingkat SMP dan SMA di Siak | | Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen | | Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel | | Aksi Damai Wartawan di Rohul Tuntut Evaluasi Diskominfo, Ini Jawaban Kadis
 
Bandar Besar Narkoba Rengat Akhirnya Masuk Bui, Ini Nama Pelakunya
Sabtu, 02-03-2024 - 08:58:33 WIB
Teks foto : tersangka Nurhasana alias Mak Gadi (65) pakai kerudung berwarna putih
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rengat -  Tim Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu ), Polda Riau, kembali menangkap Nurhasana alias Mak Gadi (65) yang tergolong bandar besar narkoba di Kecamatan Rengat.

Mak Gadi, perempuan tua ini sebelumnya pernah ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu pada 16 Juli 2020 silam. Namun dirinya mendapat vonis bebas murni oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Rengat, dengan alasan tidak terbukti bersalah.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, penangkapan Mak Gadi dilakukan setelah pengembangan dari kasus peredaran narkoba. Dimana pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 17.40 wib, Tim Satres Narkoba menangkap seorang pengedar narkoba bernama Megawati alias Ega (32) di Jl. A. R Hakim, Kelurahan Sekip, Kecamatan Rengat.

Dari tangan Megawati, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram. Setelah diintrogasi, Megawati mengaku mendapat sabu dari Mak Gadi.

"Tersangka Megawati merupakan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di rumah Mak Gabi," sebut Dody pada Konferensi Pers, Jumat (1/3/2024) di teras kediaman Mak Gadi Jl. Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu.

Dijelaskan Dedy, berdasarkan pengakuan Tersangka Megawati, tim bergerak cepat menangkap Mak Gadi di rumahnya dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil menyita 4 bungkus sabu ukuran besar dan 93 bungkus narkoba jenis sabu ukuran sedang dan kecil seberat 368, 27 gram.

"Barang haram itu disembunyikan Mak Gadi di celah-celah bak mandi terbuat dari plastik. Selain sabu petugas juga menyita BB lainya seperti, 5 unit timbangan digital, puluhan pack plastik ukuran besar dan kecil, 3 unit handphone, 2 pcs dompet dan uang tunai sebesar Rp 19.987.000," kata Dody didampingi Wakapolres Inhu, Kompol Teddy Ardian dan Kasat Narkoba.

Tersangka Megawati, sambung Tedy dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8 Miliar.

"Sementara Tersangka Mak Gadi dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga," pungkas AKBP Dody Wirawijaya. (LEM)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bandar Besar Narkoba Rengat Akhirnya Masuk Bui, Ini Nama Pelakunya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama ISDC, Satlantas Polres Siak Terus Kunjungi Sekolah Sekolah Setingkat SMP dan SMA di Siak
    02 Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen
    03 Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak
    04 Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
    05 Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel
    06 Aksi Damai Wartawan di Rohul Tuntut Evaluasi Diskominfo, Ini Jawaban Kadis
    07 Jadi Tulang Punggung Keluarga, Dua Remaja Meranti Ikut Seleksi Bintara Polisi
    08 Pemerintah Pekon Fajar Baru Realisasikan Bangunan Posyandu
    09 Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten
    10 Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024
    11 Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal
    12 Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan
    13 Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
    14 Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Bekuk Pengedar Sabu-Sabu
    15 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
    16 Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023
    17 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam
    18 Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik
    19 Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif
    20 H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan
    21 Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
    22 Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Raih Penilaian Paripurna
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting