Rabu, 08 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Jadi Tulang Punggung Keluarga, Dua Remaja Meranti Ikut Seleksi Bintara Polisi | | Pemerintah Pekon Fajar Baru Realisasikan Bangunan Posyandu | | Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten | | Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024 | | Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal | | DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
 
Terlihat Jelas Aktivitas Galian C di Duga Ilegal Jalan Kulan Kampak Tua Tunu
Rabu, 17-04-2024 - 17:24:37 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Pangkalpinang - Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga tidak mengantongi izin alias Ilegal Pantauan Awak media, Rabu (17/04/2024). 

Terlihat Excavator Warna Kuning  sedang beraktivitas melakukan Penggalian Tanah puru .

Excavator tersebut langsung mengisi tanah yang digali dinaikkan kedalam dalam mobil truk yang sedang mengantri.

Terpisah konfirmasi ke pengurus tambang inisial mengatakan, kalau pemilik lahan saya tidak tau, tetapi kalau pengurus lahannya dan Excavator bernama Berinisial JK.

Warga sekitar Berinisial FK menjelaskan, bahwa aktivitas tersebut sudah berjalan cukup lama tanpa menghiraukan keluhan masyarakat sekitarnya, pasal jalan umum dilalui mobil pengangkut tanah tersebut mengotori jalan dan menimbulkan debu, tanpa adanya inisiatif sang pengurus untuk membersihkan setelah habis dari kegiatan tersebut, belum lagi para sopir yang ngebut saat melintasi jalan tersebut membuat kami kuatir terjadi kecelakaan.

Terlebih WaliKota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) sendiri dengan tegas menyebutkan jika kawasan Kota Pangkalpinang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang yakni sebagai kawasan Zero Tambang.

Meski demikian para oknum pelaku tambang terkesan tak mempedulikan soal aturan atau peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat (Pemkot Pangkalpinang). Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.

Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

Menurut pasal 129 (4) batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi batuan yang memiliki sifat material lepas berupa tanah urug, kerikil ga.liarr dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping.                                 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Terlihat Jelas Aktivitas Galian C di Duga Ilegal Jalan Kulan Kampak Tua Tunu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jadi Tulang Punggung Keluarga, Dua Remaja Meranti Ikut Seleksi Bintara Polisi
    02 Pemerintah Pekon Fajar Baru Realisasikan Bangunan Posyandu
    03 Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten
    04 Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024
    05 Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal
    06 Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan
    07 Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
    08 Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Bekuk Pengedar Sabu-Sabu
    09 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
    10 Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023
    11 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam
    12 Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik
    13 Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif
    14 H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan
    15 Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
    16 Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Raih Penilaian Paripurna
    17 Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci
    18 Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola
    19 Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman
    20 Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira
    21 Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan
    22 Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting