Senin, 06 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan | | Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | | Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru | | Walhi Sumut dan SHI Sumut beserta Lembaga Lokal Mendorong Ekosistem Batangtoru Menjadi KSN | | Pasca Penemuan Bayi, Petugas Keamanan Gelar Razia Pekat D Bagansiapiapi | | Bupati Tapsel : Monumen Juang Benteng Huraba Sebagai Simbol Perjuangan dan Bukti Sejarah
 
Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
Selasa, 23-04-2024 - 19:19:29 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Tanjungpinang - Penyidik Pidsus Kejati Kepri melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penutut Umum Kejari Tanjungpinang dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana Pihak Ketiga pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari Tanjungpinang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bertempat di Kejari Tanjungpinang, Selasa (23/04/2024).

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakosos, SH., MH., menyampaikan bahwa dalam perkara Tipikor dan TPPU ini, Penyidik Pidsus Kejati Kepri pada tahap proses penyidikan telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka atas nama Arif Firmansyah selaku Pejabat Eksekutif (PE) operasional BPR Bestari Tanjungpinang, dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp. 5.991.229.607,00 (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh rupiah). 

"Saat proses Tahap II ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Arif Firmansyah dengan didampingi penasihat hukum, untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti (BB) yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dan dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Arif Firmansyah, kemudian tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-464/L.10.10/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan, dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” imbuh Denny.

Lanjut Kasi Penkum menguraikan secara singkat kronologis dalam kasus ini, tersangka Arif Firmansyah diduga telah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan cara melakukan penarikan dana tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah dan penarikan uang kas serta giro BPR Bestari di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku. “Pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif”.

Kemudian Kasi Penkum juga menyampaikan berdasarkan fakta hukum, alat bukti saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, atas perbuatannya tersangka AF dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melanggar Pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan
    02 Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
    03 Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
    04 Walhi Sumut dan SHI Sumut beserta Lembaga Lokal Mendorong Ekosistem Batangtoru Menjadi KSN
    05 Pasca Penemuan Bayi, Petugas Keamanan Gelar Razia Pekat D Bagansiapiapi
    06 Bupati Tapsel : Monumen Juang Benteng Huraba Sebagai Simbol Perjuangan dan Bukti Sejarah
    07 Edarkan Ganja, Jojo Ditangkap Polisi
    08 Bupati Rokan Hulu dan Para Pejabat Hadiri Pembukaan Lancang Kuning Carnival 2024
    09 Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD
    10 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
    11 Menteri Perhubungan Tinjau Langsung Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian
    12 Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 di Kota Pekanbaru
    13 Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak
    14 Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
    15 JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
    16 Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru
    17 Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
    18 Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS
    19 Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
    20 Pekon Pandansari Selatan Adakan Kegiatan Pemberian makanan Tambahan Kepada PAUD
    21 Plt Sekda Wakili Pj Walikota Padangsidimpuan Perjamuan Gala Dinner Komwil I Apeksi Regional Sumatra
    22 Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Menyebabkan Seorang Pelajar SMP Tewas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting