Senin, 20 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Rosalina Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Solo | | Perdana Kunjungan Khusus Anak Sekolah Diadakan Rutan Karimun | | Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK | | Polri Paparkan Kesiapan Pengamanan dalam Rakor Panitia Nasional WWF | | Pengamanan Pelabuhan Padangbai Bali Diperketat Jelang WWF 2024 | | Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
 
Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
Selasa, 07-05-2024 - 11:54:36 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rengat - Kasus perbuatan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Kali ini tidak tanggung-tanggung, korbanya 3 anak perempuan masih di bawah umur.

Sebut saja Ros (8), Mawar (7) dan Melati (7) tahun. Ketiga korban berdomisili di salah satu komplek perumahan perkebunan di Kecamatan Lirik. Hanya butuh waktu dalam hitungan jam setelah kasus itu dilaporkan, unit Reskrim Polsek Lirik bergerak cepat berhasil meringkus 3 laki-laki pelaku perbuatan biadap tersebut, Minggu (5/5/2024) sekira pukul 00.30 Wib.

Ketiga pelaku adalah RH (18), ST (42) dan SM (22) merupakan warga salah satu komplek perumahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Lirik.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aiptu Misran membenarkan pengungkapan kasus perbuatan pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lirik tersebut.

"Ya benar, unit Reskrim Polsek Lirik berhasil menangkap 3 pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Lirik, Minggu (5/5/2024) sekira pukul 00.30 Wib," sebutnya di ruang kerjanya, Selasa (7/5/2024) pagi.

Dijelaskan Misran, berdasarkan laporan bahwa kasus tragis itu mulai terungkap ketika Ros sedang bermain dengan teman-temannya di halaman komplek perumahan pada Jumat 3 Mei 2024 siang. Sambil bermain itu, Ros bercerita pada temannya jika dia telah cabuli dan disetubuhi oleh RH dan ST.

Ketika usai bermain, salah seorang teman Ros menyampaikan cerita yang dialami Ros pada ibunya. Sontak ibu teman Ros itu terkejut dan sekitar pukul 21.00 Wib, ibu teman Ros datang ke rumah Ros dan mengatakan jika Ros telah dicabuli bahkan disetubuhi oleh RH dan ST.

Hal itu langsung ditanyakan ibu Ros ke korban, dengan sedikit rasa takut dan bergemetar. Korban Ros membenarkan kejadian mengerikan yang dialaminya itu, bahkan kejadian berulang sebanyak 2 kali pada bulan April 2024 lalu di rumah ST. Tidak hanya Ros, tapi Mawar juga mendapat perlakuan yang sama.

Kemudian, Ros juga bercerita bahwa temannya yang lain, Mawar juga dicabuli dan disetubuhi oleh SM pada bulan April 2024, harinya korban lupa. Pelaku SM pura-pura membawa Mawar mancing ikan lalu berbuat tak senonoh pada Mawar di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan di Kecamatan Lirik.

Ros naik pitam dan emosi, kemudian menghubungi para orang tua korban lainnya mendatangi Ketua RW komplek perumahan perkebunan itu untuk membicarakan soal perbuatan bejat para pelaku. KH, selaku Ketua RW tak bisa mendengar begitu saja, kemudian memanggil para korban dan menanyakan langsung tentang kejadian itu. Korban Ros, Mawar dan Melati membenarkannya.

Sabtu sore, sekitar pukul 18.00 Wib para orang tua korban datang ke Mapolsek Lirik. Setelah menerima laporan, lalu Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Asmadian dan anggota unit Reskrim Polsek Lirik turun ke lapangan untuk penyelidikan sekaligus mengamankan para pelaku.

Minggu, 5 Mei 2024, pukul 00.30 Wib, para pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing dan mengakui semua perbuatannya. Saat itu juga para tersangka digelandang ke Mapolsek Lirik. Ketika diperiksa, RH dan ST mengaku bahwa kejadian itu dilakukan pada bulan April 2024.

Waktu itu Ros dan teman-temannya bermain di halaman komplek dekat rumah ST. Kebetulan hari itu RH main ke rumah ST, kemudian RH memanggil Ros dan menyuruh Ros masuk ke dalam. Setelah Ros masuk, ST mengunci seluruh pintu lalu RH menyuruh Ros berbaring di lantai, tapi Ros tidak mau. Kemudian RH memukul lengan Ros hingga akhirnya Ros terpaksa berbaring.

Kemudian RH melakukan hal-hal yang tak senonoh, setelah RH melepaskan hasrat iblisnya dan ST juga melakukan hal yang sama pada Ros. Selanjutnya, ST membuka pintu rumah dan menyuruh Ros keluar. Ketika Ros keluar, ST melihat Mawar di luar rumah, ST langsung menggendong Mawar dan juga berbuat tak senonoh pada Mawar.

Selang beberapa hari setelah itu, saat RH main di rumah ST, kembali Ros dipanggil dan disuruh masuk ke dalam rumah oleh ST dengan diiming-iming es krim. Korban yang masih polos tentu mau saja masuk ke dalam rumah. Terjadi lagi perbuatan tak terpuji itu pada Ros secara bergantian oleh RH dan ST.

Sedangkan SM, berbuat tak senonoh pada Melati pada bulan April 2024, hari dan tanggalnya lupa dengan modus SM mengajak Melati mancing ke parit atau kanal yang ada dalam areal perkebunan. Di tempat yang sepi itu SM memaksa Melati untuk melepaskan pakaiannya dan berbuat tak senonoh pada Melati.

"Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya. Kami mengingatkan kepada para orang tua untuk menjaga anak-anaknya jangan sampai hal serupa terjadi lagi di Kabupaten Inhu," pungkas Misran. (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Rosalina Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Solo
    02 Perdana Kunjungan Khusus Anak Sekolah Diadakan Rutan Karimun
    03 Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
    04 Polri Paparkan Kesiapan Pengamanan dalam Rakor Panitia Nasional WWF
    05 Pengamanan Pelabuhan Padangbai Bali Diperketat Jelang WWF 2024
    06 Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
    07 Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF
    08 Bergengsi, Desa Pardomuan Tapsel Wakili Sumut Lomba di HKG PKK ke-52
    09 Bupati Rokan Hulu H. Sukiman Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Pekanbaru
    10 Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Melepas Jamaah Calon Haji
    11 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sandang Gelar Doktor di Universitas Pasundan
    12 Bupati Bagikan Susu Gratis ke Anak Sekolah Dasar Sebagai Stimulus Semangat Belajar
    13 Bupati Dolly Pasaribu Lakukan Jalan Santai Bersama Pimpinan OPD dan ASN Tapsel
    14 Pariyanto Tinjau Langsung Pengerjaan Proyek KPBU APJ Disitiung
    15 Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Adakan Pembinaan Kepribadian untuk Warga Binaan Wanita
    16 JS Si Pria Sombong di Tetapkan Tersangka Kasus Pengolahan Kebun Sawit Pemda dan Tahan Kejati Riau
    17 Pekon Sumberrejo Adakan Kegiatan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba
    18 Masyarakat Karimun Minta Pohon Angsana Dipangkas
    19 Bhabinkamtibmas Polsek Bonai Darussalam Apresiasi Masyarakat Ikut Jaga Kamtibmas
    20 Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
    21 Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
    22 Perbaikan Jalan Provinsi di Sentajo Raya Segera Eksekus
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting