Napi Beragama Budha di Rutan Karimun Terima Remisi Waisak
Jumat, 24-05-2024 - 13:59:43 WIB
![](foto_berita/92IMG-20240524-WA0030_copy_470x376.jpg) |
Teks foto : Delapan napi dapat remisi |
KupasKasus.com, Karimun Kepri - Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun Kepri menerima Remisi khusus, pada Hari Raya Waisak tahun ini, Penyerahan remisi dilakukan di Vihara Rutan Karimun, Kamis (23/5/2024) sekira pukul 08.00 WIB.
Acara diawali dengan pembukaan, pembacaan Surat Keputusan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan dan pemberian Surat Keputusan Remisi oleh Kepala Rutan Karimun kepada warga binaan yang mendapatkan remisi.
"Sebanyak 8 orang warga binaan dari 11 orang warga binaan beragama Budha yang mendapatkan remisi khusus tahun ini," jelas Karutan Karimun Arjiunna.
Adapun tiga (3) orang tidak mendapatkan remisi dikarenakan dua (2) orang berstatus tahanan dan satu (1) orang sedang menjalani pidana pengganti subsider.
Karutan Karimun Arjiunna mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi khusus (RK) sebanyak 1.168 narapidana yang beragama Buddha di seluruh Indonesia.
"Warga binaan yang menerima remisi merupakan hadiah dari negara bagi WBP, khususnya yang beragama Buddha, atas perilaku baik mereka selama menjalani masa hukuman. (Taufik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :