396 WBP Karimun Dapat Remisi Kemerdekaan RI
Selasa, 06-08-2024 - 00:32:07 WIB
KupasKasus.com, Karimun Kepri - Pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, tepatnya pada hari Sabtu (17/8/2024) mendatang pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi kepada 396 warga binaan rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Para Warga Binaan pemasyarakatan Rutan Karimun mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 1 bulan 43 orang, 2 bulan 56, 3 bulan 133 orang, 4 bulan 109 orang, dan 5 bulan 29. Sedangkan 7 orang langsung bebas karena masa hukuman telah habis.
"Sebanyak 396 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun Kepri, mendapatkan remisi HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024," ungkap Kasubsi Yantah Rutan Karimun Novi Irawan, Senin (5/8/2024).
Ia menyebut bahwa remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan diberikan kepada seluruh napi yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan perundang-undangan. (Taufik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :