Jum'at, 31 Oktober 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Sutan Nasomal, Sebut, Penyidik Tidak Profesional Terkait Laporan Hilangnya Sampan Bermotor Milik Wawan
Jumat, 11-04-2025 - 19:52:02 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Aceh Singkil - Kasus hilangnya Sampan bermotor milik Wawan Saputra masyarakat sipil yang miskin, tinggal di rumah tua, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, melaporkan Riki Agus Rinaldi Dirut PT PLB Aceh Singkil agar Kapolri mengintruksikan Kapolda Aceh untuk memerintahkan Kapolres Singkil menyidik kasus ini agar masyarakat Singkil yakin bahwa hukum itu berpihak kepada yang benar, bukan pembenaran karena kongkalikong.

Padahal Kasus laporan Wawan Saputra sudah lama bergulir di Polres Aceh Singkil hingga kini mandek tak dapat dicerna secara hukum, karena bukti laporan dan pemeriksaan saksi sudah di laksanakan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil.

Dirinya sangat berharap keadilan dapat di tegakkan dalam penanganan laporan yang disampaikannya ke Polres Aceh Singkil dapat berjalan.

Agar diketahui, Wawan Saputra Warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil melaporkan hilangnya satu unit perahu Boat miliknya ke SPKT Polres Aceh Singkil pada tanggal dengan nomor LP-B/136/X/2024 SPKT Sat Reskrim Aceh Singkil/Polda Aceh tanggal 29 Oktober 2024.

Pada tanggal 24 maret 2025 Wawan Saputra menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan nomor SP2HP/60/III/Res.I.8.2025 yang menerangkan diberhentikan penyelidikan dengan alasan peristiwa yang di laporkan bukan merupakan peristiwa tindak pidana.

Menanggapi terkait Kasus hilangnya perahu boad milik Wawan Saputra melaporkan Dirut PT.Perkebunan Lembah Bhakti (PLB) Riki Agus Rinaldi, pakar hukum pidana Internasional, Prof. Dr. K.H.Sutan Nasomal S.Pd.I S.E.,S.H., M.H., LLB. LLM., PPhD viralnya kasus tersebut.

Karena kasus ini membuktikan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara yakni menyatakan bukan TP Pencurian dan menghentikan penyelidikan,' kata Profesor Sutan Nasomal.

Padahal, tambahnya, syarat Formil jelas:
- Barang yg hilang ada yaitu perahu boat.
- Pemilik barang ada (sudah pernah buat laporan kehilangan boat di Polsek)
- Orang yang mengambil  & bukan pemiliknya jelas ada (pelaku).

Selain itu, Syarat materil : 
- Orang mengambil barang yang bukan miliknya dan mutlak tidak diketahui pemiliknya.
- Barang bukti  perahu boat ada yakni dibawah penguasaan pelaku dengan cara menyembunyikan.
- pemilik mutlak mengalami kerugian scr materil & inmaterill.

"Untuk itu saya meminta kepada Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Aceh untuk menangani kasus ini agar masyarakat mendapatkan keadilan sesuai dengan Pancasila pada Sila ke lima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Sutan Nasomal, Pengacara Sembilan (9) Naga Plus Pakar Hukum Pidana Internasional.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Sutan Nasomal, Sebut, Penyidik Tidak Profesional Terkait Laporan Hilangnya Sampan Bermotor Milik Wawan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting