Investigasi Dugaan Korupsi BUMD Tapsel:  Peran Dolly Pasaribu dan Hamdan Zen Menjadi Sorotan Utama
  
    
      
KupasKasus.com, Tapsel - Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) tengah menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tapanuli Selatan Membangun (TSM).  Sorotan tertuju pada penggunaan dana sekitar Rp8,6 miliar untuk pembangunan pabrik kapur dan budidaya ayam petelur, yang diduga dilakukan tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapsel.
 
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. TSM pada 22 Mei 2024 memutuskan penggunaan laba bersih Rp62.338.453.354, termasuk alokasi untuk proyek pabrik kapur (Rp9,8 miliar) dan budidaya ayam petelur (Rp24 miliar). Notulen RUPS menyebutkan kedua proyek tersebut baru dapat dimulai setelah mendapat persetujuan DPRD Tapsel melalui Perubahan APBD 2024. Namun, perubahan APBD 2024 tidak pernah disetujui DPRD, sementara proyek tersebut telah berjalan.
 
Kejanggalan ini terungkap setelah mantan Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu, mengirim surat pada 7 Februari 2025 (No.900.1.13.2/769/2025) meminta Direktur PT. TSM, Muhammad Yunus Hutasuhut, menghentikan seluruh kegiatan perusahaan, khususnya proyek yang sedang diselidiki Kejari Tapsel.  Surat tersebut menyusul surat sebelumnya (No. 900/668/2025, 4 Februari 2025) yang mempertanyakan penggunaan anggaran Rp8.609.518.741 untuk kedua proyek tersebut.
 
"Karena sesuai RUPS tahun buku 2023, anggaran pabrik kapur dan ternak ayam baru boleh digunakan apabila sudah masuk dalam Rancangan Perubahan APBD 2024 dan mendapat persetujuan DPRD Tapsel," jelas Dolly Pasaribu dalam suratnya kepada Yunus Hutasuhut.
 
Pengamat pemerintahan, Aulia Akbar, menilai situasi ini mencurigakan. "Terlalu banyak manuver di sini. Seperti manuver mantan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu selaku pemegang saham PT. TSM dan manuver Asisten 1 Pemkab Tapsel Hamdan Zen sebagai Komisaris," ujarnya pada Senin (14/4/2025).  
Akbar juga menyoroti kedekatan Dolly Pasaribu dan Yunus Hutasuhut, termasuk keterlibatan Manajer Peternakan PT. TSM dalam tim kampanye Dolly Pasaribu saat Pilkada Tapsel 2024. Akbar menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dari Dolly Pasaribu dan Hamdan Zen dalam membantu proses penyelidikan. 
"Maka, di dalam penanganan dugaan korupsi BUMD PT. TSM yang dilakukan Kejari Tapsel ini, Dolly Pasaribu dan Hamdan Zen harus sama-sama jujur. Jangan terlalu bermanuver agar pengungkapan kasus ini terang benderang," tegas Akbar.
 
Peran Asisten 1 Pemkab Tapsel, Hamdan Zen, sebagai Komisaris PT. TSM juga menjadi sorotan, mengingat tugas pengawasannya.
 
Kejari Tapsel hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. (Tim)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :