Jum'at, 31 Oktober 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Investigasi Dugaan Korupsi BUMD Tapsel: Peran Dolly Pasaribu dan Hamdan Zen Menjadi Sorotan Utama
Selasa, 15-04-2025 - 13:45:43 WIB
Teks foto: Dokumen surat mantan Bupati Tapsel terkait kegiatan PT. TSM.
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Tapsel - Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) tengah menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tapanuli Selatan Membangun (TSM).  Sorotan tertuju pada penggunaan dana sekitar Rp8,6 miliar untuk pembangunan pabrik kapur dan budidaya ayam petelur, yang diduga dilakukan tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapsel.
 
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. TSM pada 22 Mei 2024 memutuskan penggunaan laba bersih Rp62.338.453.354, termasuk alokasi untuk proyek pabrik kapur (Rp9,8 miliar) dan budidaya ayam petelur (Rp24 miliar). Notulen RUPS menyebutkan kedua proyek tersebut baru dapat dimulai setelah mendapat persetujuan DPRD Tapsel melalui Perubahan APBD 2024. Namun, perubahan APBD 2024 tidak pernah disetujui DPRD, sementara proyek tersebut telah berjalan.
 
Kejanggalan ini terungkap setelah mantan Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu, mengirim surat pada 7 Februari 2025 (No.900.1.13.2/769/2025) meminta Direktur PT. TSM, Muhammad Yunus Hutasuhut, menghentikan seluruh kegiatan perusahaan, khususnya proyek yang sedang diselidiki Kejari Tapsel.  Surat tersebut menyusul surat sebelumnya (No. 900/668/2025, 4 Februari 2025) yang mempertanyakan penggunaan anggaran Rp8.609.518.741 untuk kedua proyek tersebut.
 
"Karena sesuai RUPS tahun buku 2023, anggaran pabrik kapur dan ternak ayam baru boleh digunakan apabila sudah masuk dalam Rancangan Perubahan APBD 2024 dan mendapat persetujuan DPRD Tapsel," jelas Dolly Pasaribu dalam suratnya kepada Yunus Hutasuhut.
 
Pengamat pemerintahan, Aulia Akbar, menilai situasi ini mencurigakan. "Terlalu banyak manuver di sini. Seperti manuver mantan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu selaku pemegang saham PT. TSM dan manuver Asisten 1 Pemkab Tapsel Hamdan Zen sebagai Komisaris," ujarnya pada Senin (14/4/2025).  

Akbar juga menyoroti kedekatan Dolly Pasaribu dan Yunus Hutasuhut, termasuk keterlibatan Manajer Peternakan PT. TSM dalam tim kampanye Dolly Pasaribu saat Pilkada Tapsel 2024. Akbar menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dari Dolly Pasaribu dan Hamdan Zen dalam membantu proses penyelidikan. 

"Maka, di dalam penanganan dugaan korupsi BUMD PT. TSM yang dilakukan Kejari Tapsel ini, Dolly Pasaribu dan Hamdan Zen harus sama-sama jujur. Jangan terlalu bermanuver agar pengungkapan kasus ini terang benderang," tegas Akbar.
 
Peran Asisten 1 Pemkab Tapsel, Hamdan Zen, sebagai Komisaris PT. TSM juga menjadi sorotan, mengingat tugas pengawasannya.
 
Kejari Tapsel hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. (Tim)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Investigasi Dugaan Korupsi BUMD Tapsel: Peran Dolly Pasaribu dan Hamdan Zen Menjadi Sorotan Utama
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting