Jum'at, 31 Oktober 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Gawat, Mafia Penimbunan BBM Bersubsidi Cerenti Mengancam Bunuh Team Media
Rabu, 16-04-2025 - 18:15:29 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Cerenti - sebuah gudang di wilayah hukum Polsek Cerenti tepatnya di desa Pulau Panjang Cerenti di duga  sebagai tempat usaha penimbunan Bahan Bakar Minyak solar(BBM) bersubsidi yang diduga ilegal, di ketahui pemilik dari gudang tersebut bernama inisial RT warga desa Pulau panjang kecamatan Cerenti.

Berawal dari investigasi ke lapangan bersama tim awak media menemukan adanya aktivitas sebuah rumah yang berwarna Hijau dan di depan pekarangan rumah tersebut terlihat banyaknya tersusun jerigen yang berisikan solar yang di duga BBM ilegal serta aktivitas keluar masuknya beberapa armada mobil colt Diselt warna hitam yang bongkar muat BBM solar siap antar di duga ke lokasi dimana adanya aktivitas penambangan Emas Tampa izin yang ada di kecamatan Cerenti.

Pemain dan pemodal untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak Solar (BBM) Ilegal tersebut sepertinya kecamatan Cerenti adalah wilayah paling aman sehingga tidak adanya tersentuh dan tindakan tegas oleh APH seperti halnya RT yang dari semenjak 2012 sampai sekarang masih aman dan bisa melenggang bebas untuk mendapatkan Bahan bakar Minyak solar bersubsidi yang di duga Dari SPBU Kabupaten Tetangga Peranap Inhu, di bawa dan di timbun  di salah satu di desa Pulau panjang Cerenti dan akan di kirim ke lokasi-lokasi dimana adanya rakit-rakit PETI.

Dari informasi yang di peroleh di saat langsung di konfermasikan kepada pelaku RT menyebutkan bahwa minyak solar ini yang beking oleh salah seorang anggota Polisi yang bertugas di Polsek Basrah dengan inisial F sebagai pemodal yang disalurkan ke berbagai Rakit Rakit PETI yang berada di desa Pulau Panjang Cerenti , Teluk Bayur, Teluk Pauh, Desa Pulau Jambu yang berskala besar di Kecamatan Cerenti.

"Iya yang pemilik dan pemodal nya F dari polisi yang bertugas di Basrah langsung ke dia aja lah tanya saya hanya pekerja nya kalau tidak percaya ini saya telponkan Bang F nya sambil mengambil dan mencari nomor yang akan di hubunginya, setelah terhubung dan terjadi lah percakapan antara RT dan F serta memberitahukan kepada F bahwa ada media yang datang ke lokasi, ujar RT di telpon selulernya, dan selanjutnya RT memberikan kesempatan kepada salah seorang perwakilan media untuk berbicara dan menyebutkan iya KK Neneng itu punya saya, minyak itu hanya buat alat berat bupati," ujarnya ujar F dalam telpon selulernya.

Saat kembali di konfermasikan ke pada RT siang Selasa (15/4 2025) Rt kembali menyebutkan bahwa yang membeking BBM tersebut salah satu Anggota Polsek Basrah dan saat konfermasi terjadinya saling adanya perlawanan antara pelaku dan awak media sehingga terjadi nya pengancaman akan membunuh wartawan yang datang ke lokasi penimbunan minyak yang mereka miliki.

"Datang lah sini aku bunuh dia sebutnya, udah ku bilang TLP aja F kok masih nelpon kesini nanti aku kirimkan nomor telpon F," ujar RT.

Setelah mengancam Team Media dengan nada serius dan secara terang terangan melalui seluler Via WhatssApp, mengancam akan membunuh bagi siapa saja Team Media yang berani meliput bisnis penimbunan BBM bersubsidi yang dimilikinya tersebut serta memberikan dan mengirimkan dua nomor F sekaligus kepada perwakilan awak media.

"Di tempat dan waktu yang berbeda F salah satu anggota Polsek Basrah saat dikonfirmasikan membantah atas segala tuduhan tersebut dan mengatakan tidak benar itu mana ada saya pelaku dan pemodal minyak di sana siapa yang bilang nama saya disana dan saya tidak kenal dengan namanya RT kalau hanya untuk membeli ke sana saya akui iya," ujar F.

Yang menjadi pertanyaan dan kejanggalan dari jawaban F anggota Polsek Basrah yang mengatakan tidak kenal dan RT dan asal tuduh dan menyebutkan nama nya tapi sempat pula F mengatakan bahwa RT itu bodoh dan tidak pernah sekolah dan mengakui bahwa f hanya membeli, aneh bukan di bilang tidak kenal tapi di sebutkan bodoh dan tidak pernah sekolah, dan hanya kesana cuman mau beli minyak aneh bukan?.

Sementara hasil konfermasi Bersama Kapolsek Cerenti dengan  Team Media mengenai di duga mafia BBM bersubsidi sekaligus yang telah melakukan pengancaman pembunuhan terhadap para team media melalu Via telepon seluler via WhatsApp, Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar, SH, MH, mengatakan.

"Saya segera tindak tegas dan menindak lanjutinya, tetapi saat ini saya masih sedang berada di Polda Riau.
Untuk sementara saya segera perintahkan Kanit Reskrim untuk turun langsung kelapangan menindak lanjutinya,” ujar Kapolsek.

Dari rangkuman yang dihimpun team media ini, aktivitas ilegalnya tersebut bertentangan dengan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar Rupiah.

Dan untuk pengancaman kepada diduga seorang Boss Mafia BBM yang berinisial (RM) tersebut dapat dijerat dengan pasal berlapis lainnya dengan pengancaman pembunuhan dapat dihukum dan di berikan sanksi berdasarkan Pasal 336 KUHP lama dan Pasal 449 UU 1/2023. Maka dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Didalam  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UUPers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers menerangkan :
Menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 (Dua) tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.(Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Gawat, Mafia Penimbunan BBM Bersubsidi Cerenti Mengancam Bunuh Team Media
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting