KupasKasus.com, Dharmasraya – Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, Sujito, menegaskan pentingnya penggunaan material berizin dalam setiap proyek pembangunan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini disampaikannya sebagai bentuk komitmen untuk mendorong pembangunan yang berkualitas, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Menurut Sujito, penggunaan material yang memiliki izin resmi bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan strategi untuk menjamin kualitas hasil pembangunan serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kita ingin setiap rupiah dari uang rakyat yang digunakan untuk pembangunan benar-benar menghasilkan manfaat maksimal. Salah satu caranya adalah memastikan seluruh material yang digunakan legal dan berkualitas,” ujarnya, Jumat (25/4).
Sujito menyoroti bahwa pengelolaan keuangan negara telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam aturan tersebut, seluruh proses pembangunan harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Ia menilai bahwa penggunaan material tanpa izin jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa Undang-Undang APBN yang disahkan setiap tahun, seperti UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN Tahun Anggaran 2014, turut menekankan pentingnya kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum dalam penggunaan anggaran negara.
“Penggunaan material berizin adalah bentuk tanggung jawab. Tidak hanya untuk menjamin kualitas bangunan, tetapi juga untuk menjaga lingkungan, mendukung industri legal, dan mencegah praktik-praktik korupsi yang sering kali bermula dari hal-hal kecil seperti ini,” tambahnya.
Lebih jauh, Sujito mengingatkan bahwa material ilegal tidak hanya rawan secara hukum, tapi juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan karena sering diambil dari sumber-sumber yang tidak ramah lingkungan dan tidak terkendali. Di sisi lain, penggunaan material legal turut mendukung industri lokal yang resmi dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.
“Dengan material berizin, kita bicara soal kualitas, keselamatan, dan masa depan. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya memberi solusi, malah menimbulkan masalah baru karena ketidakhati-hatian,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, penyedia jasa konstruksi (kontraktor), hingga masyarakat luas, untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan. Menurutnya, transparansi dan partisipasi publik merupakan kunci utama untuk mencegah penyimpangan.
“Pembangunan bukan sekadar soal fisik bangunan. Ini soal kepercayaan masyarakat dan warisan untuk generasi mendatang. Mari kita mulai dari langkah sederhana: pastikan semua material yang digunakan sah dan berkualitas,” pungkas Sujito. (Brando)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :