Selasa, 16 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026 | | Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual | | Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis | | Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati | | SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI | | Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
 
Wabup Dharmasraya Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Senin, 28-04-2025 - 13:46:57 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Dharmasraya – Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat Paripurna DPRD, Sabtu (19/04/2025)

Dalam penyampaiannya, Wabup mengapresiasi dukungan tujuh fraksi atas nota penjelasan Bupati, yang dinilai penting demi kelancaran pembahasan Ranperda.

Ia menegaskan bahwa tanpa dukungan DPRD, daerah berisiko dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Ranperda ini telah dievaluasi agar selaras dengan aturan tertulis maupun tidak tertulis dan tidak tumpang tindih. Proses penyusunannya juga mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai tahapan akhir sebelum pemberlakuan.

"Setelah persetujuan bersama pada 26 April 2025, kita akan mengajukan permintaan nomor register ke Gubernur Sumatera Barat. Setelah itu, perda akan disampaikan kepada Mendagri dan Menkeu," jelas Wabup.

Wabup juga menyampaikan bahwa perda ini memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Ia menegaskan bahwa wajib pajak yang melanggar akan dikenai sanksi pidana kurungan hingga dua tahun, sedangkan pelanggaran retribusi dapat dikenai kurungan tiga bulan atau denda maksimal tiga kali lipat dari retribusi yang terutang.

DPRD juga mengapresiasi langkah inventarisasi aset daerah yang terus dilakukan. Aset tersebut akan dijadikan sumber pendapatan baru baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

Wabup menegaskan bahwa perangkat daerah akan diminta mengoptimalkan pengelolaan aset sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Pemerintah daerah juga tengah menginventarisasi objek pajak dan retribusi yang belum memberikan kontribusi maksimal.

Monitoring dan pengawasan akan ditingkatkan agar penerimaan daerah meningkat. Pembayaran pajak dan retribusi kini difasilitasi secara online untuk mencegah kebocoran pendapatan.

Sebagai bagian dari efisiensi anggaran, Pemkab membatasi perjalanan dinas dan memberlakukannya hanya dengan izin tertulis.

Wabup yakin DPRD juga akan mendukung upaya tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.

"Optimalisasi PAD dan efisiensi anggaran penting untuk menyelamatkan keuangan daerah dari defisit APBD 2025. Di hari ke-57 kepemimpinan kami, mari kita bergandengan tangan membangun Dharmasraya yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera," tutup Wabup. (Brando)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Wabup Dharmasraya Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    02 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    03 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    04 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    05 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    06 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    07 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    08 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    09 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    10 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    11 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    12 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    13 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    14 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    15 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    16 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    17 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    18 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    19 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    20 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    21 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    22 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting