Jum'at, 31 Oktober 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025
Selasa, 01-07-2025 - 21:21:40 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Malang - Bupati Malang Drs.H. M. Sanusi. M, M menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan Agenda Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 yang di laksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa(01/07/2025). 

Pada kesempatan ini Sanusi  menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas berbagai 
rekomendasi, masukan, serta pandangan konstruktif yang telah disampaikan oleh Dewan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 30 Juni 2025 kemarin. Kami sependapat dengan Rapat Paripurna Dewan yang menghendaki agar Rancangan Perubahan APBD 
Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan pendekatan anggaran berbasis kinerja 

(performance based budgeting). 

Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa APBD harus mencerminkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas kinerja dalam 
pelaksanaan program dan kegiatan.


Sehubungan dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD yang dibacakan oleh juru bicara Saudara FAKIH PILIHAN, dan Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang dibacakan oleh juru bicara Saudara IMAM SUPI’I, 
maka pada kesempatan ini saya sampaikan jawaban atas saran, himbauan dan tanggapan 
Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang sebagai berikut:

1. Terdapat target pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 
Anggaran 2025 sesuai dengan Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 
Anggaran 2025 yaitu sebesar 4 Triliun 828 Miliar 522 Juta 389 Ribu 737 Rupiah atau 
turun 0,68% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 sebesar 4 Triliun 861 Miliar 
511 Juta 340 Ribu 737 Rupiah. 

Terkait dengan realisasi penerimaan PAD Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar 926
Miliar 861 Juta 257 Ribu 901 Rupiah 41 Sen atau tercapai 89,16% dibanding target 
yang ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024. Namun, realisasi penerimaan 
PAD tahun 2024 tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup siginifikan apabila 
dibandingkan dengan realisasi tahun 2023, yaitu mengalami peningkatan sebesar 10,48%.

Selanjutnya, kami sepakat dengan Rapat Paripurna Dewan bahwa untuk terus berupaya memaksimalkan kinerja Perangkat Daerah dalam menggali sumber pendapatan, dan melakukan inovasi-inovasi dan dalam rangka merealisasikan 
target PAD yang ditetapkan. 

2. Kami sependapat dengan Dewan  bahwa pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di sisi Belanja Daerah mengalami 
peningkatan sebesar 112 Miliar 135 Juta 12 Ribu 88 Rupiah atau sebesar 2,23%. 

Pembiayaan Daerah, bahwa Penerimaan Pembiayaan mengalami kenaikan dikarenakan adanya penyesuaian atas SiLPA Tahun Anggaran 2024 sesuai hasil audit dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2024. Berkaitan dengan hal 
tersebut, maka Penerimaan Pembiayaan sebesar 315 Miliar 87 Juta 760 Ribu 188Rupiah, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar 10 Miliar Rupiah.

Sehingga, dari selisih antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan 
diperoleh Pembiayaan Netto sebesar 305 Miliar 87 Juta 760 Ribu 188 Rupiah.

Lanjut Sanusi terkait dengan permintaan penjelasan ketentuan dalam Pasal 2 huruf d 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu "Pemberian Kewenangan untuk Melakukan Pembiayaan Daerah", sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yaitu secara normatif bahwa yang dimaksud 
dengan pemberian kewenangan tersebut yaitu bahwa dalam rangka mendukung daerah dalam pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, daerah dapat mengakses sumber-sumber pembiayaan utang daerah, baik yang berskema konvensional maupun syariah, meliputi Pinjaman Daerah, Obligasi Daerah, 
dan Sukuk Daerah. 

Daerah juga diberi pilihan untuk mengakses pembiayaan kreatif berupa Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Selain itu, Pemerintah mendorong adanya sinergi pendanaan antar-sumber pendapatan dan/atau Pembiayaan Utang Daerah, 
baik dari PAD, Transfer ke Daerah, Pembiayaan Utang Daerah, kerja sama antar Daerah, dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam rangka penguatan sumber pendanaan program/kegiatan agar memberikan manfaat 
yang lebih signifikan;

4. Berkenaan dengan kondisi jalan di Kabupaten Malang, dapat disampaikan bahwa 
pada tanggal 9 Mei 2025 telah dilakukan revisi panjang Jalan Kabupaten melalui 
Keputusan Bupati Malang Nomor: 100.3.3.2/272/35.07.013/2025 tentang Penetapan 
Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten di Kabupaten Malang, yang mana dalam 
Keputusan tersebut menetapkan bahwa panjang total Jalan Kabupaten di Kabupaten Malang adalah 1.641,620 Km. Adapun upaya dan strategi dalam rangka rangka penanganan jalan-jalan yang rusak, yaitu.

a. Pendataan dan Pemetaan Jalan Rusak, dalam rangka melakukan inventarisasi 
kondisi jalan rusak di seluruh wilayah Kabupaten Malang;

b. Menentukan skala prioritas berdasarkan tingkat kerusakan, volume lalu lintas, dan 
urgensi akses (misalnya jalan menuju fasilitas pendidikan, kesehatan, atau 
kawasan wisata dan industri);

c. Mengalokasikan anggaran yang memadai melalui kegiatan peningkatan jalan 
(rekonstruksi) untuk penanganan rusak berat dan memprioritaskan kegiatan 
rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dengan mengoptimalkan pemeliharaannya 
melalui UPT Pengelola Jalan dan Jembatan yang tersebar di 7 Wilayah;

d. Meningkatkan pengawasan teknis dan administrasi terhadap proyek perbaikan 
jalan dalam rangka optimalisasi capaian kegiatan.

5. Terkait strategi dalam rangka pengurangan Tingkat Pengangguran Terbuka, bahwa 
permasalahan pengangguran merupakan masalah yang kompleks dan dinamis, oleh 
karena itu perlu adanya sinergitas seluruh stakeholder dalam mengelola dan 
mengatasi masalah tersebut.Upaya yang dapat dilakukan untuk dapat mewujudkan hal tersebut diantaranya:

a. Sinergi lintas Perangkat Daerah untuk harmonisasi program antar Perangkat 
Daerah terkait. 

wirausaha baru, 
b. Peningkatan kesempatan kerja melalui pelaksanaan berbagai pelatihan 
keterampilan kerja berbasis kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja. 

c. Melaksanakan pelatihan dengan mengembangkan produk komoditas unggulan 
daerah seperti pelatihan barista dan pengolahan hasil pertanian untuk menciptakan 
wirausaha baru. 

d. Melaksanakan pelatihan siap kerja bagi lulusan SMK.
 
6. Terkait dengan tema dan fokus pembangunan, kami sepakat dengan Rapat Paripurna 
Dewan yang terhormat bahwa pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang
Tahun Anggaran 2025 ini, perubahan anggaran tetap memperhatikan tema dan prioritas pembangunan sebagaimana telah ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Malang Tahun 2025, beserta target yang telah ditetapkan, agar indikator kesinambungan perencanaan tetap terjaga;

7. Terkait dengan pelaksaan program/kegiatan yang dilaksanakan setelah Perubahan 
APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025, kami juga sepakat dengan dengan 
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat bahwa pelaksanaan program/kegiatan 
tersebut benar-benar mempertimbangkan dengan cermat sisa waktu pelaksanaan 
pada APBD tahun berjalan ini, sehingga dapat terealisasi dengan optimal sesuai target 
yang direncanakan.

Rapat Paripurna Dewan yang Terhormat,
Selanjutnya, terhadap saran pendapat, dan pertanyaan-pertanyaan yang 
disampaikan masing-masing fraksi, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Berkaitan dengan pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan poin 1 
(satu) huruf a, dapat disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang menyampaikan apresiasi kepada Perumda Tirta Kanjuruhan karena tingkat kesehatan 
yang sangat baik mampu menyumbangkan kontribusinya pada perolehan Pendapatan 
Asli Daerah Tahun 2025 yaitu sebesar 14 Miliar 540 Juta 613 Ribu Rupiah. Semoga pada tahun-tahun mendatang dapat meningkat secara signifikan. 


Selain dari penyertaan modal, beberapa langkah telah ditempuh sebagai upaya 
PT. BPR Artha Kanjuruhan meningkatkan kinerjanya diantaranya melalui perubahan 
personil, penagihan kredit macet secara intensif, dan penjualan piutang. PT. BPR Artha Kanjuruhan yang telah didukung oleh Core Banking System, penyediaan fasilitas ATM bekerjasama dengan Bank Umum Nasional yang dapat dipergunakan di 
jaringan Bank Umum maupun pembayaran di manapun sesuai ketentuan Bank. 

Dengan pengalihan segmen ini diharapkan memberikan dampak positif dalam 
pertumbuhan bisnis BPR Artha Kanjuruhan. P3K dapat mengakses pembiayaan 
sesuai kebutuhan dan kemampuan di BPR Artha Kanjuruhan dengan fasilitas yang 
sama dengan di Bank Umum. 

Dampak lain secara langsung dengan penambahan 
kredit dari sektor P3K adalah penurunan NPL secara siginifikan. Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Malang secara terus menerus berupaya untuk mendorong kinerja Perumda Jasa Yasa baik melalui penyediaan regulasi maupun fasilitasi komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan unit-unit usaha serta pendampingan terhadap penawaran dari PT. SMI 
dengan bunga rendah. 

Diharapkan dengan membaiknya tingkat kesehatan BPR Artha Kanjuruhan dan Perumda Jasa Yasa yang tentunya membutuhkan proses dan waktu, 
dapat semakin berperan untuk mendukung perekonomian dan pembangunan daerah 
menyumbangkan kontribusi dalam meningkatkan PAD. 

Penjelasan ini sekaligus menjawab saran yang disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada poin 4 huruf d. 
Selanjutnya, terkait dengan pernyataan pada poin 1 huruf b, bahwa Badan Pendapatan Daerah telah mengkoordinir usulan target Pendapatan Asli Daerah berdasarkan potensi yang ada dari masing-masing Perangkat Daerah.

Berkenaan dengan pernyataan pada poin 1 huruf c, dapat disampaikan bahwa Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Malang telah melakukan kajian untuk meningkatkan PAD, yaitu pada Tahun 2022 melaksanakan kajian yang 
berkaitan dengan restribusi/parkir di Kabupaten Malang. 

Pada tahun 2023 melakukan kajian terkait dengan PBB di Kabupaten Malang bekerja sama dengan Universitas Islam Malang, dan pada tahun 2024 juga melakukan kajian dengan judul “Peluang 
Instalasi Kabel Fiber Optik sebagai Potensi PAD di Kabupaten Malang” bekerjasama 
dengan Lembaga Riset Malang.

 Selanjutnya, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten 
Malang juga akan terus berupaya berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Perangkat 
Daerah penghasil retribusi terkait data potensi dan proyeksi capaian realisasi 5 tahun ke 
depan yang terdapat dalam hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah. 

Selanjutnya terkait dengan pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 
pada poin 1 huruf d, dapat disampaikan bahwa pemanfaatan sumber-sumber di 
Kabupaten Malang yang dimanfaatkan Pemerintah Kota Malang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pengusahaan Sumber Daya Air Dari Mata Air Sumber 
Wendit Dan Sumber Pitu Di Wilayah Kabupaten Malang Untuk Usaha Air Minum Di 
Kota Malang yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2022, dan akan berakhir 
pada 30 Desember 2027. Peninjauan kembali Perjanjian Kerja Sama tersebut di 
syaratkan dalam Pasal 21 Ketentuan Lain-Lain ayat (1) Perjanjian Kerja Sama ini akan 
dievaluasi (1) satu kali dalam periode Perjanjian Kerja Sama. Pemerintah Kabupaten 
Malang akan mempersiapkan peninjauan atau evaluasi atas perjanjian tersebut sesuai 
pasal 21 ayat (1) dimaksud.

Terkait dengan saran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada poin 1 
huruf e, tentang pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Malang telah memerintahkan sertifikasi terhadap aset yang dikuasai oleh Perumda Tirta Kanjuruhan dan Perumda Jasa Yasa. 

Pendampingan pengamanan aset terutama di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti dengan melakukan pemasangan 
papan tanda kepemilikan serta memberikan rekomendasi kepada Perusahaan Umum 
Daerah Jasa Yasa untuk bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas. Kami berharap kerjasama dimaksud dapat segera terlaksana sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga pengamanan aset BUMD dan pemanfaatannya dapat dilakukan secara maksimal. 

2. Terkait dengan saran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan poin 2, dapat 
disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang terus berupaya dalam 
menjalankan serangkaian kebijakan untuk mendorong stabilitas perekonomian daerah,
terutama dalam mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi lokal hingga pada 
akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi regional, melalui peningkatan konsumsi 
rumah tangga, investasi swasta dan pemerintah dalam infrastruktur dan program 
sosial, peningkatan aktivitas pariwisata melalui optimalisasi pengelolaan destinasi 
wisata, serta peningkatan produktivitas pertanian yang mendukung kemandirian pangan 
daerah, penguatan sektor industri dengan mengembangkan sentra-sentra industri 
sesuai potensi, pemberdayaan UMKM berbasis digitalisasi, peningkatan kualitas 
Sumber Daya Manusia serta pengendalian inflasi untuk terjaganya stabilitas ekonomi. 

Sinergi antar stakeholder tentu mutlak diperlukan, baik Pemerintah, Dunia Usaha dan 
Dunia Industri (DUDI), akademisi serta masyarakat yang tentunya akan berimbas dari 
penurunan tingkat kemiskinan dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Hadap Raperda Perubahan APBD TA 2025

3. Selanjutnya, terkait dengan pertanyaan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 
poin 3, bahwa sesuai ketentuan Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berupaya 
secara bertahap menyesuaikan proporsi belanja pegawai daerah agar tidak melebihi 
30% dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 
Tahun 2022, diantaranya akan di upayakan dengan meningkatkan kapasitas 
pendapatan daerah terutama dari PAD, dengan tetap mengedepankan intensifikasi 
dan ekstensifikasi serta pemanfaatan teknologi agar potensi yang ada akan tergali 
secara lebih optimal, sehingga dengan peningkatan pendapatan, maka akan 
meningkatkan total belanja daerah yang dapat dianggarkan. Selain itu akan terus 
dilakukan upaya penataan ASN sesuai ketentuan. Pemerintah Kabupaten Malang juga 
tetap berkomitmen akan terus meningkatkan proporsi belanja untuk infrastruktur 
pelayanan publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, melalui 
peningkatan belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan 
pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi 
pada pembangunan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, 
mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik. 

4. Terkait dengan pernyataan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan poin 4 
tentang kebijakan makro, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Kami sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia 
Perjuangan pada huruf a, bahwa belanja daerah difokuskan pada pencapaian 
target pelayanan publik untuk pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan 
skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan 
kebutuhan urusan pemerintahan wajib, dan program/kegiatan yang berdampak 
langsung kepada Masyarakat;

b. Mempertimbangkan luas wilayah Kabupaten Malang, jumlah obyek pemeriksaan 
dan kompleksitas pengawasan dibandingkan dengan sumber daya pengawasan 
yang tersedia, baik SDM maupun sarana prasarana, tentu pengawasan tidak dapat 
dilakukan secara menyeluruh. Oleh karena itu pelaksanaan pengawasan dilakukan 
dengan berdasarkan pada prioritas dan faktor risiko kemungkinan terjadinya 
penyimpangan. 

Untuk meminimalisir penyimpangan dimaksud, dilakukan pencegahan sejak dari awal antara lain melalui reviu terhadap dokumen 
perencanaan seperti RKPD, dokumen KUA-PPAS, dokumen RKA, dan dokumen 
perencanaan Pemerintah Daerah lainnya, sedangkan untuk menilai kinerja 
dilakukan melalui evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang antara 
lain mengevaluasi capaian kinerja dari Perangkat Daerah dalam mendukung 
capaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Malang;


 Raperda Perubahan APBD TA 2025
 11

c. Terkait dengan manajemen aset, bahwa Pemerintah Kabupaten Malang melalui 
Badan Keuangan dan Aset Daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja 
pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Hal 
ini dilaksanakan diantaranya dengan dikeluarkannya berbagai Surat Edaran terkait 
manajemen aset, seperti Surat Edaran tentang Pakta Integritas Penggunaan 
Barang Milik Daerah dan Berita Acara Penggunaan Barang Milik Daerah, 
Inventarisasi BMD Kondisi Idle dan Rusak Berat, Usulan Rencana Kebutuhan 
Barang Milik Daerah TA 2026, Mekanisme Pemusnahan Barang Milik Pemerintah 
Kabupaten Malang, Mekanisme Penjualan Barang Milik Pemerintah Kabupaten 
Malang, Mekanisme Sewa Barang Milik Pemerintah Kabupaten Malang, 
Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah. Selain itu, secara kontinyu 
melaksankan peningkatan kapasitas Perangkat Daerah dalam mengelola barang 
milik daerah dengan menyelenggarakan sosialisasi pengelolaan barang milik 
daerah, dan melaksanakan rekonsiliasi laporan barang milik daerah secara berkala 
setiap 3 (tiga) bulan sekali;

d. Terkait dengan proses perizinan, dapat disampaikan bahwa dalam memberikan 
pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Malang sampai dengan saat ini belum 
membentuk gerai maupun simpul pelayanan sebagai kepanjangan dari DPMPTSP 
Kabupaten Malang di kecamatan, namun demikian DPMPTSP Kabupaten Malang 
memberikan pelayanan kepada masyarakat denhan hadir secara langsung 
ditengah-tengah masyarakat pada saat adanya momen-momen kegiatan tertentu 
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang maupun instansi vertikal 
seperti kegiatan Subuh Keliling, kegiatan TMMD maupun pada kegiatan-kegiatan 
lainnya. Dalam percepatan pelayanan kepada masyarakat untuk pelayanan OSSRBA, Bupati Malang telah mendelegasikan kewenangan kepada Kepala 
DPMPTSP Kabupaten Malang sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 5 Tahun 2021 
tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan terbitnya Peraturan Bupati Malang Nomor 199 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 108 Tahun 2023. 

Untuk perizinan dasar yang bersifat kepentingan umum seperti satuan pendidikan 
sekolah swasta baik perizinan pendirian sekolah maupun perizinan operasional 
sekolah, bahwa DPMPTSP Kabupaten Malang menerima pendelegasian 
kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Malang sejak tanggal 4 Juni 2024 
berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 9 Tahun 2024, yaitu untuk satuan 
pendidikan swasta yang terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mulai 
dari Kelompok Belajar (KB) sebanyak 729 lembaga, TK sebanyak 1.007 lembaga, 
SD sebanyak 1.161 lembaga, SMP sebanyak 367 lembaga, TPA sebanyak 8 
lembaga, Pendidikan Usia Dini Sejenis (SPS) sebanyak 54 lembaga, PKBM 
sebanyak 18 lembaga dengan total 3.344 lembaga, sehingga untuk izin pendirian 
dan operasional sebanyak 6.688 izin. Selanjutnya untuk percepatan pelayanan 
perizinan DPMPTSP Kabupaten Malang berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan 
Kabupaten Malang guna percepatan pelayanan perizinan melalui penyampaian 
rekomendasi perizinan yang terintegrasi, termasuk juga untuk jangka waktu izin 
berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia 
sehingga pelayanan perizinan dapat lebih cepat waktunya sebagaimana yang 
diharapkan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

5. Terkait dengan saran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan poin 5, dapat 
disampaikan bahwa Jumlah sekolah rusak di Kabupaten Malang sebanyak 282 
lembaga yang terdiri dari 206 untuk jenjang SD dan 76 untuk jenjang SMP, dari 
hasil verifikasi lapangan dan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran, pada 
tahun 2025 dialokasikan anggaran untuk revilatalisasi sarana dan prasarana 
Pendidikan untuk 92 lembaga SD dan 26 lembaga SMP dengan total 118 lembaga, 
alokasi anggaran sebesar 14 Miliar 340 Juta Rupiah, sehingga jumlah sekolah 
rusak yang belum tertangani di tahun 2025 sebanyak 164 lembaga.

6. Terkait dengan pernyataan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan poin 6, 
dapat disampaikan bahwa peningkatan daya beli masyarakat melalui 
pemberdayaan ekonomi melalui sinergi program antar Perangkat Daerah 
diantaranya untuk pengembangan UMKM melalui pendataan, pendampingan 
usaha dan legalitas usaha (PIRT, Sertifikasi halal, NIB) dukungan dana bergulir
untuk akses permodalan serta kemitraan dengan stakeholder terkait,
pengembangan sektor unggulan daerah, seperti pertanian melalui dukungan 
alsintan, bibit, penguatan koperasi, dukungan program untuk diversifikasi produk 
olahan untuk meningkatkan nilai tambah


7. Memperhatikan saran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan poin 7, 
bahwa terkait pariwisata akan membuat roadmap pengembangan Daya Tarik 
Wisata sebagai tindak lanjut dari RIPARKAB untuk membuat rencana strategis 
dalam pengembangan di setiap Destinasi Pariwisata Kabupaten (DKP), dan dalam 
rangka meningkatkan daya saing pariwisata, akan melakukan pendampingan tata 
kelola kawasan wisata strategis untuk meningkatkan kunjungan wisata Nusantara 
dan mancanegara serta meningkatkan belanja wisatawan dan pendapatan sektor 
pariwisata. 

8. Terkait dengan saran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan poin 8, bahwa 
dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia yang inovatif, berkualitas dan 
berdaya saing diperlukan kolaborasi dan komitmen dari lintas sektor. 

9. Terkait dengan saran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan poin 9, 
disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk menjaga 
akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan untuk meningkatkan 
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang. 

10.Selanjutnya, terkait dengan saran dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa sekaligus 
saran dari Fraksi Partai Golongan Karya pada poin 1, dapat disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

a. Program-program yang segera dipenuhi dalam perubahan untuk percepatan 
program prioritas RKPD 2025, di antaranya penyelesaian proyek infrastruktur 
irigasi meliputi Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan, Rehabilitasi Jaringan 
Irigasi Permukaan, Rehabilitasi Bendung Irigasi, Operasional dan pemeliharaan 
rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan, dan Operasional dan pemeliharaan 
rehabilitasi Bendung Irigasi;

b. Revitalisasi layanan kesehatan dan pendidikan terutama di desa tertinggal 
merupakan upaya strategis untuk memastikan terpenuhinya hak dasar 
masyarakat secara merata. Melalui revitalisasi ini, kualitas fasilitas kesehatan 
dan pendidikan akan ditingkatkan, termasuk ketersediaan tenaga medis dan 
pendidik yang kompeten, sarana prasarana yang layak, serta pelayanan yang 
mudah diakses oleh seluruh warga. Langkah ini diharapkan mampu 
mengurangi kesenjangan antarwilayah, memperbaiki derajat kesehatan 
masyarakat desa, meningkatkan angka partisipasi sekolah, dan mendorong 
lahirnya sumber daya manusia desa yang sehat, cerdas, serta produktif, 
sehingga desa tertinggal dapat berkembang sejajar dengan wilayah lainnya;

c. Pada Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 juga 
dilakukan percepatan program prioritas RKPD 2025 terkait pemberdayaan 
petani dan nelayan melalui:

➢ Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian dan 
Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian 
➢ Anggaran prioritas daerah guna menunjang Asta Cita dalam mewujudkan 
swasembada pangan dilaksanakan melalui penyediaan alat dan mesin 
pertanian (alsintan), pelatihan olahan kopi dan alat pengolahan, 
pembangunan/rehabilitasi jaringan irigasi usaha tani, pembangunan 
greenhouse, dan pembangunan jalan usaha tani.

d. Program pengelolaan perikanan budidaya dan program pengelolaan perikanan 
tangkap, di antaranya paket budidaya nila dan lele, rekondisi perahu nelayan, 
dan pengadaan perahu nelayan;


e. Program penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian berupa 
pemberian bantuan peralatan peternakan, dengan sasaran penerima adalah 
kelompok tani/ternak sebagai sarana meningkatkan produksi hasil ternak;

f. Dalam rangka penguatan birokrasi di tingkat kecamatan dan desa, Pemerintah 
Kabupaten Malang berupaya melakukan penguatan layanan di tingkat 
kecamatan hingga desa dengan mengoptimalkan penggunaan digitalisasi guna 
mencapai pelayanan yang lebih efektif dan efisien;

g. Terkait dengan ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten Malang telah 
menegaskan komitmennya terhadap perlindungan lahan melalui penetapan 
Kawasan Peruntukan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Peraturan 
Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang 
Wilayah (RTRW) Tahun 2024–2044. Sejalan dengan penetapan KP2B tersebut, 
Pemerintah Kabupaten Malang juga mengarahkan berbagai program untuk 
meningkatkan produktivitas dan efisiensi pertanian di dalam kawasan tersebut 
melalui penerapan teknologi pertanian modern, digitalisasi data lahan, serta 
pelibatan petani milenial. Berbagai insentif, pendampingan, dan penguatan 
kapasitas kelompok tani telah disiapkan untuk memastikan bahwa lahan yang 
telah ditetapkan benar-benar berfungsi optimal sebagai pusat produksi pangan 
lokal. Dalam aspek konservasi, kawasan KP2B menjadi prioritas utama untuk 
pelestarian fungsi ekologis lahan, penataan drainase alami, serta menjaga 
keseimbangan ruang hijau dan produktivitas agraris

11.Selanjutnya, terkait pendapat dan saran Fraksi Gerakan Indonesia Raya poin 1, 
dapat disampaikan bahwa APBD juga memprioritaskan pembangunan yang 
mendukung pertumbuhan ekonomi serta peningkatan pelayanan publik. 

12.Terkait dengan saran Fraksi Gerakan Indonesia Raya poin 2, disampaikan bahwa 
program, kegiatan dan sub kegiatan pada P-APBD TA 2025 konsisten dan 
mengacu pada ketentuan Permendagri 90 Tahun 2019, dan Kepmendagri 
900.1.15.5-3406 Tahun 2024, serta SE Mendagri tanggal 11 Februari 2025 Nomor: 
900.1.1 /640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah 
melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;

13.Terkait dengan saran Fraksi Gerakan Indonesia Raya poin 3, disampaikan bahwa 
Badan Pendapatan Daerah telah mengkoordinir usulan target pendapatan 
berdasarkan potensi yang ada dari masing-masing Perangkat Daerah. Selanjutnya, 
Badan Pendapatan Daerah juga telah melaksanakan kegiatan yang mendukung 
optimalnya penerimaan pajak daerah, serta telah melakukan intensifikasi dan 
ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah melalui kegiatan Bapenda 
Menyapa Warga, pemasangan alat rekam transaksi (SIMONI), sosialisasi kepada 
masyarakat terkait pelaporan pajak daerah secara mandiri melalui sipanji.id 

14.Terkait dengan saran Fraksi Gerakan Indonesia Raya poin 4, dapat disampaikan 
bahwa penyusunan belanja daerah telah diawali dengan inventarisasi kebutuhan 
dan permasalahan pembangunan berdasarkan dokumen perencanaan seperti 
RPJMD, RKPD, serta hasil Musrenbang dan pokok-pokok pikiran DPRD. 


15. Selanjutnya kami sependapat dengan saran dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya 
pada poin 5, yaitu pada Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 
2025 diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan SiLPA agar dapat 
dimanfaatkan untuk membiayai program prioritas, mendorong belanja produktif dan 
strategis, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar (pendidikan dan 
kesehatan), serta pengembangan UMKM;

16. Selanjutnya, terkait dengan pernyataan Fraksi Partai Golongan Karya pada poin 2, 
bahwa pada saat pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 
2025, telah disiapkan data secara rinci terkait penggunaan SiLPA Tahun Anggaran 
2024, termasuk SiLPA yang peruntukannya telah ditentukan (specific) sesuai 
ketentuan peraturan perundang-undangan seperti DAU yang Ditentukan 
Penggunaannya, DAK, DBHCHT, dan Bagi Hasil Pajak Rokok;

17. Terkait dengan saran dari Fraksi Partai Golongan Karya pada poin 3, sekaligus 
menanggapi saran dari Fraksi Nasional Demokrat pada poin 3, dapat disampaikan 
bahwa Badan Pendapatan Daerah selaku Perangkat Daerah koordinator telah dan 
akan terus berupaya dan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah penghasil 
retribusi dalam mengoptimalkan penerimaan PAD melalui langkah-langkah 
strategis, antara lain:

➢ Intensifkasi dan ekstensifkasi pajak dan retribusi daerah;
➢ Perangkat Daerah penghasil retribusi dapat membuat sistem aplikasi terkait 
pengelolaan retribusi;
➢ Perluasan kanal pembayaran retribusi daerah;
➢ Melakukan kajian terhadap potensi melalui ekstensifikasi berdasakan data 
yang riil dan valid;
➢ Melakukan evaluasi terhadap tarif retribusi melalui yang tertera pada 
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak 
Daerah dan Retribusi Daerah.

18. Selanjutnya, terkait dengan saran dari Fraksi Partai Nasional Demokrat pada poin 
1, bahwa pada intinya kami sependapat terkait perlunya optimalisasi kegiatan yang 
terarah dan terukur untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia baik bagi 
ASN, perangkat desa maupun masyarakat, melalui berbagai bentuk diklat bimbingan teknis, dan pelatihan keterampilan;

19. Terkait saran Fraksi Partai Nasional Demokrat pada poin 2, dapat disampaikan 
bahwa upaya untuk meningkatkan dana transfer ke daerah seperti DAK maupun 
insentif fiskal, terus dilakukan dengan mengoptimalkan kinerja Perangkat Daerah 
dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana Transfer baik DAK, 
insentif fiskal dan lainnya, pelaporan yang baik dan tepat waktu.

20. Selanjutnya, terkait dengan pernyataan dari Fraksi Partai PKS, HANURA, 
DEMOKRAT pada poin 1, kami menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang 
disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Malang atas kerja keras dan 
komitmennya dalam mengelola pelaksanaan APBD tahun berjalan.
 
21. Terkait dengan pernyataan dari Fraksi Partai PKS, HANURA, DEMOKRAT pada 
poin 2, dapat disampaikan bahwa program dan kegiatan pada bidang infrastruktur 
dan kewilayahan dalam Perubahan APBD 2025 dirancang dengan pendekatan 
berbasis hasil (result-based planning) untuk memastikan efektivitas dan dampak 
langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.Selanjutnya, disampaikan 
pula bahwa belanja diarahkan untuk menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, 
yaitu:

➢ Pendidikan: belanja pendidikan diprioritaskan untuk pemerataan akses 
pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, penurunan angka putus sekolah, 
dan pemenuhan sarana prasarana pendidikan yang mendukung terwujudnya 
sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing;


➢ Kesehatan: Prioritas belanja kesehatan diarahkan untuk memperluas akses 
layanan kesehatan dasar yang berkualitas dan mudah dijangkau, 
meningkatkan kapasitas dan kualitas tenaga kesehatan, mempercepat 
penurunan stunting serta perbaikan gizi balita dan ibu hamil, mengendalikan 
penyakit menular dan tidak menular, serta memperkuat upaya promotif dan 
preventif untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan produktif;

➢ Penguatan Perlindungan Sosial: belanja diarahkan pada program perlindungan 
sosial yang efektif untuk mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan, 
melalui bantuan sosial yang tepat sasaran. 

22. Terkait dengan saran dari Fraksi Partai PKS, HANURA, DEMOKRAT pada poin 3, 
disampaikan bahwa dalam mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah 
Daerah (ETPD), Badan Pendapatan Daerah terus-menerus melakukan sosialisasi 
terkait aplikasi Sipanji.id. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang juga terus 
berupaya meningkatkan inovasi dengan melakukan perluasan kanal pembayaran, 
antara lain melalui teller, ATM, Virtual Account, Kantor Pos, Gopay, ShopeePay, 
LinkAja, OVO, Dana, Laku Pandai, QRIS, dan lain-lain. 

23. Terkait dengan saran dari Fraksi Partai PKS, HANURA, DEMOKRAT pada poin 4, 
dapat disampaikan bahwa untuk menurunkan angka pengangguran, di antaranya 
dilakukan peningkatan kesempatan kerja melalui pelaksanaan berbagai pelatihan 
keterampilan kerja berbasis kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja. 

24.Terkait dengan saran dari Fraksi Partai PKS, HANURA, DEMOKRAT pada poin 5, 
dapat disampaikan bahwa prioritas perbaikan telah diprioritaskan pada akses 
pelayanan dasar pendidikan, kesehatan dan ekonomi, dan ke depan akan kami 
optimalkan. 

25. Terkait dengan saran dari Fraksi Partai PKS, HANURA, DEMOKRAT pada poin 
6, dapat disampaikan bahwa tema pembangunan dalam Perubahan RKPD 2025 
mempedomani RKPD 2025 serta tema RKP 2025, namun dalam penyusunan 
belanja tetap selaras dengan tema pembangunan dimaksud, tutup Sanusi.(Adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting