Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD terhadap RAPERDA Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
  
    
      Siagaonline.com, Malang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, menggelar Rapat Paripurna Jum'at (04/07/2025) dengan Agenda Persetujuan Bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah(RAPERDA) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanjanya Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025.
Drs.H.M.Sanusi.M.M menyampaikan bahwa
Baru saja, kita semua telah mendengarkan Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, di mana pada prinsipnya DPRD Kabupaten Malang telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025.
Oleh karena itu "Atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, saya juga menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025. 
Sehubungan dengan hal tersebut, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, atas dukungan, komitmen dan kerjasama yang baik dalam melaksanakan semua tahapan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 mulai dari pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS sampai dengan terwujudnya persetujuan bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025. 

Kita semua tentu berharap agar semangat kolaborasi antara
 
eksekutif dan legislatif ini dapat terus terjaga, agar pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan sekaligus masyarakat Kabupaten Malang.
Selanjutnya, hasil persetujuan bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, dan tindak lanjut atas hasil evaluasi dimaksud akan dipergunakan sebagai dasar dalam penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, maka penyusunan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 memperhatikan prinsip-prinsip antara lain:
Pengalokasian anggaran pendapatan sesuai kemampuan keuangan daerah, dan pengalokasian belanja sesuai dengan kemampuan pendapatan, guna akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
Pengalokasian belanja ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik pada setiap urusan pemerintahan, yang berorientasi pada prioritas pembangunan dalam dokumen perencanaan daerah serta memprioritaskan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib dan belanja yang bersifat mandatory, serta dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
Peningkatan kualitas belanja dilakukan dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok, dibanding belanja penunjang yang tidak memiliki capaian ouput yang terukur;
Penandaan atau tagging belanja dilakukan sesuai ketentuan, meliputi fungsi pendidikan, infrastruktur pelayanan publik, pemenuhan SPM, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, serta earmarking penerimaan pajak daerah untuk kegiatan tertentu, dan isu strategis lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dapat disampaikan perangkaan pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025, adalah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar 4 Triliun 829 Miliar 384 Juta 860 Ribu 737 Rupiah, atau turun 0,66% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 yaitu sebesar 4 Triliun 861 Miliar 511 Juta       340 Ribu 737 Rupiah, yang bersumber dari:
Pendapatan Asli Daerah sebesar 1 Triliun 210 Miliar 151 Juta 726 Ribu 937 Rupiah;
Pendapatan Transfer sebesar 3 Triliun 608 Miliar 198 Juta        133 Ribu 800 Rupiah;
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 11 Miliar         35 Juta Rupiah.
Belanja Daerah direncanakan sebesar 5 Triliun 127 Miliar     472 Juta 620 Ribu 925 Rupiah, atau naik 2,11% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 yaitu sebesar 5 Triliun 21 Miliar 475 Juta          137 Ribu 837 Rupiah dengan rincian:
Belanja Operasi dan Belanja Modal sebesar 4 Triliun 339 Miliar 947 Juta 808 Ribu 336 Rupiah;
Belanja Tidak Terduga sebesar 6 Miliar 452 Juta 769 Ribu       838 Rupiah;
Belanja Transfer sebesar 781 Miliar 72 Juta 42 Ribu 751 Rupiah.
Adapun terkait dengan Pembiayaan Daerah, yaitu Penerimaan Pembiayaan sebesar 315 Miliar 87 Juta 760 Ribu 188 Rupiah, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan yaitu untuk Penyertaan Modal Daerah sebesar 17 Miliar Rupiah. Dengan demikian, maka selisih antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan diperoleh Pembiayaan Netto sebesar 298 Miliar 87 Juta 760 Ribu      188 Rupiah.
Pada kesempatan ini, saya juga mengajak seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk secara cermat, tepat, dan profesional, melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Dalam proses penyusunan program dan kegiatan agar diawali dengan identifikasi kebutuhan prioritas dan memperhatikan aspirasi masyarakat, tidak lagi menggunakan pola yang bersifat rutinitas, sekadar mengulang kegiatan tahun-tahun sebelumnya tanpa pembaruan, tanpa target capaian yang jelas, dan tanpa dampak nyata bagi masyarakat. 
Penyusunan rencana kegiatan yang akan dilaksansakan oleh Perangkat Daerah harus didasarkan pada kebutuhan riil, menggunakan data yang valid, serta diarahkan untuk menyelesaikan masalah yang memang nyata ada di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan perubahan paradigma dalam perencanaan kegiatan, dari pendekatan administratif yang hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, beralih ke pendekatan substantif yang berorientasi pada hasil. Kepala Perangkat Daerah harus mencermati dan memastikan bahwa rencana anggaran yang disusun bukan sekadar formalitas, tapi merupakan instrumen perencanaan yang benar-benar menggambarkan strategi dan upaya konkret dalam memberikan pelayanan terbaik serta hasil yang berdampak nyata bagi masyarakat;
Kepada para Kepala Perangkat Daerah penghasil dan Direksi BUMD, agar melakukan upaya-upaya yang serius, konkret, terukur, dengan berbasis data, serta melakukan inovasi dan terobosan dalam mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah, sehingga target PAD yang sudah ditetapkan pada masing-masing Perangkat Daerah termasuk BUMD dapat tercapai. Capaian tersebut akan menjadi salah satu faktor penentu dalam menjamin ketersediaan sumber pendanaan bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan hingga akhir Tahun Anggaran 2025;
Melakukan percepatan penyerapan anggaran secara proporsional dengan mengacu pada rencana kegiatan, rencana penarikan dana, serta target capaian output yang telah ditetapkan. Mekanisme pembayaran hendaknya disesuaikan dengan kemajuan pelaksanaan fisik dan kegiatan, sehingga tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran. 
Akselerasi belanja daerah ini dimaksudkan agar manfaat program dan kegiatan dapat segera dirasakan oleh masyarakat serta memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi daerah;
Dalam upaya menjadikan APBD sebagai instrumen strategis pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan daya saing ekonomi, serta penciptaan nilai tambah dan produktivitas, maka diperlukan tata kelola yang berpijak pada prinsip good governance. 
"Untuk itu, saya meminta agar seluruh jajaran Perangkat Daerah terus meningkatkan kapabilitas, kompetensi, dan profesionalitas, serta memiliki komitmen kuat untuk mengelola anggaran secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, seluruh program dan kegiatan pembangunan akan terlaksana sesuai ketentuan dan berjalan secara optimal, tepat waktu sesuai perencanaan yang telah ditetapkan," tutup Sanusi.(Adv)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :