Kupaskasus.com, Malang - Paripurna DPRD Kabupaten malang di gelar bertempat di Gedung Dewan, dengan Agenda Persetujuan Bersama Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah(RAPERDA) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 berjalan Konduktif, Kamis (10/07/25).
Dalam Sambutannya , Bupati Malang H.M.Sanusi Kami sangat mengapresiasi kontribusi DPRD yang telah memberikan sumbang saran dan masukan yang luar biasa sejak penyusunan rancangan awal RPJMD, sebagai sebuah kolaborasi dan sinergi
eksekutif-legislatif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang. 
Percepatan Persetujuan Bersama Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 ini menjadi sangat penting, mengingat seluruh pemangku kepentingan memerlukan suatu pedoman dalam mengimplementasi program dan kegiatan strategis yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pembangunan daerah 5 (lima) tahun ke depan.
"Persetujuan Bersama Raperda RPJMD Kabupaten Malang Tahun
2025-2029 juga menjadi salah satu syarat mutlak yang harus segera
dipenuhi pada saat dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur,
sebelum Raperda tersebut kemudian ditetapkan. Maka, usai
penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD Kabupaten
Malang dan Bupati Malang atas Raperda RPJMD Kabupaten Malang
Tahun 2025-2029, dokumen selanjutnya akan dievaluasi terlebih dahulu
oleh Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan oleh Bupati. Dengan
demikian semua langkah strategis diatas perlu ditopang oleh kerjasama
seluruh pemangku kepentingan"ucap sanusi
Penyusunan RPJMD merupakan pelaksanaan amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah. Penyusunan RPJMD telah melalui
beberapa tahapan yang merupakan suatu rangkaian proses yang
berurutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara
Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dan Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan
Renstra PD Tahun 2025-2029.
Dokumen RPJMD ini akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan, sekaligus dasar penyusunan kebijakan yang terarah dan
berkelanjutan bagi Bupati dan Wakil Bupati terpilih beserta Perangkat
Daerah dalam melaksanakan tugas-tugasnya selama 5 tahun ke depan
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat. 
Selain itu RPJMD akan digunakan sebagai tolok ukur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menilai pertanggungjawaban Kepala Daerah pada setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan.
RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025–2029 merupakan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, baik itu Pemerintah Daerah, dan
masyarakat, maupun dunia usaha dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Malang Tahun 2025–2029 secara sinergis, koordinatif dan
saling melengkapi. RPJMD akan dijabarkan setiap tahunnya ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Renstra PD.
Perlu disampaikan pula bahwa saat ini proses yang telah dilakukan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Malang Tahun
2025–2029, meliputi:
1) Penyusunan rancangan awal RPJMD, yang dimulai sejak Bupati dan
Wakil Bupati Malang Periode 2025–2029 dilantik pada tanggal 20
Februari 2025;
2) Forum Konsultasi Publik rancangan awal RPJMD;
3) Penyampaian Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD;
4) Pembahasan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD;
5) Nota Kesepakatan dengan DPRD terhadap Rancangan Awal RPJMD;
6) Konsultasi Rancangan Awal RPJMD ke Gubernur Jawa Timur;
7) Penyempurnaan Rancangan Awal RPJMD Hasil Konsultasi ke Provinsi;
8) Musrenbang RPJMD;
9) Perumusan rancangan akhir RPJMD;
10) Reviu Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP);
11) Penyampaian Ranperda kepada DPRD; dan
12) Pembahasan dengan DPRD.
Selanjutnya, dapat disampaikan bahwa RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025–2029 merupakan RPJMD periode pertama dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang Tahun 2025-2045. RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 adalah sebuah
peta jalan yang memuat bagaimana menjawab tantangan dan permasalahan di 5 (lima) tahun ke depan. 
Selain memuat visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029
juga memuat dukungan terhadap Prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi Jawa Timur, serta Program Strategis Nasional yang memiliki sifat strategis dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan yang berkualitas serta berkelanjutan. Adapun beberapa program tersebut diantaranya seperti penanggulangan kemiskinan, Sekolah Rakyat,
Program Ketahanan Pangan, Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, dan program perluasan akses pendidikan.
RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025–2029 memuat janji-janji politik yang sudah disampaikan pada saat kampanye serta fokus pembangunan Kabupaten Malang 5 (lima) tahun ke depan, dengan Visi
yaitu “Terwujudnya Kabupaten Malang yang Maju, Sejahtera, Berdaya Saing dan Berkelanjutan dengan Semangat Gotong Royong berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika”.
Pada Visi tersebut mengandung harapan Kabupaten Malang menjadi daerah dengan masyarakat yang mencapai tingkat peradaban tinggi, aman sentosa dan makmur, mampu untuk tumbuh, berkembang dan berkompetisi dalam semua aspek kehidupan secara terus-menerus dan berkesinambungan menuju Satata Gama Kartaraharja, yakni
Masyarakat Adil dan Makmur, Material dan Spiritual disertai Kerukunan Beragama atas dasar Kesucian yang Langgeng (Abadi).
Secara garis besar, hal-hal pokok dan penting yang terkandung dalam visi tersebut, dituangkan ke dalam tagline Malang Makmur Berkelanjutan, yang kedepannya akan menjadi pijakan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2025-2029. 
Selanjutnya, Visi Kabupaten Malang mendasari Lima Misi pembangunan jangka
menengah Kabupaten Malang Tahun 2025-2029, yaitu:
1. Mewujudkan Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Peningkatan Kualitas.
SDM dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar;
2. Mewujudkan Pembangunan Ekonomi Inklusif dan Produktif yang Berkelanjutan serta Ramah Lingkungan;
3. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan dalam Pembangunan
Berkesinambungan;
4. Memantapkan Stabilitas Ketentraman Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat serta Ketahanan Sosial Budaya;
5. Mewujudkan Pembangunan Kewilayahan dan Infrastruktur yang Merata, Berkeadilan, Berkualitas, Ramah Lingkungan untuk.
Mewujudkan Kesinambungan Pembangunan.
Secara garis besar, Visi tersebut merupakan kondisi ideal yang ingin kita capai dan kita wujudkan bersama selama 5 (lima) tahun kedepan, sedangkan Misi merupakan langkah-langkah dan strategi yang dilakukan untuk mewujudkan Visi Kabupaten Malang. Visi dan Misi tersebut masih bersifat makro dan belum mencakup hal-hal yang sifatnya teknis atau operasional, sehingga harus diturunkan atau dijabarkan lebih lanjut ke dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan.
Kami berharap penetapan RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 dapat berjalan lancar dan dilandasi dengan semangat bersama untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan, sekaligus mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang yang maju, makmur, berdaya saing dan berkelanjutan, menuju Indonesia Emas 2045, tutup Sanusi.(Adv)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :