Selasa, 16 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026 | | Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual | | Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis | | Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati | | SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI | | Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
 
Tanpa Izin Resmi Minuman Beralkohol Jenis Casberd dan Anggur Merah Bebas Dijual di Pancur, APH Tutup Mata?
Senin, 14-07-2025 - 13:33:56 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Lingga - Peredaran minuman beralkohol di wilayah Pancur, Kecamatan Lingga Utara, semakin mengkhawatirkan. Jenis minuman keras seperti Casberd dan anggur merah dilaporkan bebas diperjualbelikan secara terbuka, tanpa ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Pantauan di lapangan menunjukkan minuman tersebut tersedia di sejumlah rumah milik oknum CN, dan Okum CN sebagai perantara hanya mencari rezeki, tapi sebagai bos besar oknum toko MS, sebagai pemasok minuman alkohol tersebut.

"Ya, Okum CN, sebagai penjual saja, biasalah cari Rezki,"ujar sumber tersembunyi.

Namun, menjadi pertanyaan besar mengapa pemilik toko MS tidak mau mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL). SIUP-MB adalah izin untuk kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol, sedangkan SKPL adalah izin penjualan langsung ke konsumen.

Sehingga sejauh ini, CN menjual minuman alkohol milik Pengusaha Toko MS, secara terangan bahkan bisa dibeli dengan mudah oleh siapa pun, termasuk kalangan remaja. 

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat potensi dampak negatif yang ditimbulkan, mulai dari kenakalan remaja hingga tindak kriminal.

“Minuman seperti Casberd dan anggur merah itu bukan lagi barang langka, sudah seperti jajanan biasa. Tapi herannya, tak ada tindakan tegas dari aparat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

*Berdasarkan Peraturan BUPATI LINGGA*
*PROVINSI KEPULAUAN RIAU*
*PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA*
*NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG*
*RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU*

Sebagaimana dalam bab ll pasal 4 ayat satu berbunyi, Subjek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh 
izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu.

Masyarakat menanti tindakan pihak penegak perda untuk memberantas minuman alkohol milik oknum pengusaha toko MS, karena diduga tidak resmi dan tidak ada retribusi untuk daerah.

Dan sejauh ini masyarakat mempertanyakan komitmen dan keberpihakan APH terhadap ketertiban sosial. Pasalnya, peredaran minuman beralkohol tanpa izin jelas melanggar aturan, namun seolah dibiarkan begitu saja.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penegak perda (Satuan Polisi Pamong Praja) di Kabupaten Lingga mengenai langkah konkret untuk menertibkan penjualan miras di wilayah tersebut.(thamrin)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Tanpa Izin Resmi Minuman Beralkohol Jenis Casberd dan Anggur Merah Bebas Dijual di Pancur, APH Tutup Mata?
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    02 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    03 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    04 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    05 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    06 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    07 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    08 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    09 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    10 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    11 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    12 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    13 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    14 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    15 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    16 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    17 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    18 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    19 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    20 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    21 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    22 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting