Jum'at, 31 Oktober 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Tanpa Izin Resmi Minuman Beralkohol Jenis Casberd dan Anggur Merah Bebas Dijual di Pancur, APH Tutup Mata?
Senin, 14-07-2025 - 13:33:56 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Lingga - Peredaran minuman beralkohol di wilayah Pancur, Kecamatan Lingga Utara, semakin mengkhawatirkan. Jenis minuman keras seperti Casberd dan anggur merah dilaporkan bebas diperjualbelikan secara terbuka, tanpa ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Pantauan di lapangan menunjukkan minuman tersebut tersedia di sejumlah rumah milik oknum CN, dan Okum CN sebagai perantara hanya mencari rezeki, tapi sebagai bos besar oknum toko MS, sebagai pemasok minuman alkohol tersebut.

"Ya, Okum CN, sebagai penjual saja, biasalah cari Rezki,"ujar sumber tersembunyi.

Namun, menjadi pertanyaan besar mengapa pemilik toko MS tidak mau mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL). SIUP-MB adalah izin untuk kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol, sedangkan SKPL adalah izin penjualan langsung ke konsumen.

Sehingga sejauh ini, CN menjual minuman alkohol milik Pengusaha Toko MS, secara terangan bahkan bisa dibeli dengan mudah oleh siapa pun, termasuk kalangan remaja. 

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat potensi dampak negatif yang ditimbulkan, mulai dari kenakalan remaja hingga tindak kriminal.

“Minuman seperti Casberd dan anggur merah itu bukan lagi barang langka, sudah seperti jajanan biasa. Tapi herannya, tak ada tindakan tegas dari aparat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

*Berdasarkan Peraturan BUPATI LINGGA*
*PROVINSI KEPULAUAN RIAU*
*PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA*
*NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG*
*RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU*

Sebagaimana dalam bab ll pasal 4 ayat satu berbunyi, Subjek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh 
izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu.

Masyarakat menanti tindakan pihak penegak perda untuk memberantas minuman alkohol milik oknum pengusaha toko MS, karena diduga tidak resmi dan tidak ada retribusi untuk daerah.

Dan sejauh ini masyarakat mempertanyakan komitmen dan keberpihakan APH terhadap ketertiban sosial. Pasalnya, peredaran minuman beralkohol tanpa izin jelas melanggar aturan, namun seolah dibiarkan begitu saja.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penegak perda (Satuan Polisi Pamong Praja) di Kabupaten Lingga mengenai langkah konkret untuk menertibkan penjualan miras di wilayah tersebut.(thamrin)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Tanpa Izin Resmi Minuman Beralkohol Jenis Casberd dan Anggur Merah Bebas Dijual di Pancur, APH Tutup Mata?
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting