Tanpa Izin Resmi Minuman Beralkohol Jenis Casberd dan Anggur Merah Bebas Dijual di Pancur, APH Tutup Mata?
  Senin, 14-07-2025 - 13:33:56 WIB
 
  
  
    
      KupasKasus.com, Lingga - Peredaran minuman beralkohol di wilayah Pancur, Kecamatan Lingga Utara, semakin mengkhawatirkan. Jenis minuman keras seperti Casberd dan anggur merah dilaporkan bebas diperjualbelikan secara terbuka, tanpa ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Pantauan di lapangan menunjukkan minuman tersebut tersedia di sejumlah rumah milik oknum CN, dan Okum CN sebagai perantara hanya mencari rezeki, tapi sebagai bos besar oknum toko MS, sebagai pemasok minuman alkohol tersebut.
"Ya, Okum CN, sebagai penjual saja, biasalah cari Rezki,"ujar sumber tersembunyi.
Namun, menjadi pertanyaan besar mengapa pemilik toko MS tidak mau mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL). SIUP-MB adalah izin untuk kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol, sedangkan SKPL adalah izin penjualan langsung ke konsumen.
Sehingga sejauh ini, CN menjual minuman alkohol milik Pengusaha Toko MS, secara terangan bahkan bisa dibeli dengan mudah oleh siapa pun, termasuk kalangan remaja. 
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat potensi dampak negatif yang ditimbulkan, mulai dari kenakalan remaja hingga tindak kriminal.
“Minuman seperti Casberd dan anggur merah itu bukan lagi barang langka, sudah seperti jajanan biasa. Tapi herannya, tak ada tindakan tegas dari aparat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
*Berdasarkan Peraturan BUPATI LINGGA*
*PROVINSI KEPULAUAN RIAU*
*PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA*
*NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG*
*RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU*
Sebagaimana dalam bab ll pasal 4 ayat satu berbunyi, Subjek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh 
izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu.
Masyarakat menanti tindakan pihak penegak perda untuk memberantas minuman alkohol milik oknum pengusaha toko MS, karena diduga tidak resmi dan tidak ada retribusi untuk daerah.
Dan sejauh ini masyarakat mempertanyakan komitmen dan keberpihakan APH terhadap ketertiban sosial. Pasalnya, peredaran minuman beralkohol tanpa izin jelas melanggar aturan, namun seolah dibiarkan begitu saja.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penegak perda (Satuan Polisi Pamong Praja) di Kabupaten Lingga mengenai langkah konkret untuk menertibkan penjualan miras di wilayah tersebut.(thamrin)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :