KupasKasus.com, Malang - Sambutan Bupati Malang H. M Sanusi  Pada Rapat Paripurna, Selasa (22/07/2025) dengan Agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD(KUA) Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026,Mengawali Sambutanya H. M Sanusi menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Malang, yang selama ini 
telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik, sehingga dapat bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Malang 
melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Malang yang kita cintai. Semoga sinergi ini 
dapat terus kita perkuat, untuk bersama-sama mencapai tujuan pembangunan sebagaimana kita harapkan.
Selanjutnya dalam rangka memenuhi amanat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pada kesempatan ini disampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. 
Adapun rancangan KUA dan PPAS dimaksud, akan menjadi salah satu dokumen perencanaan yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi yang ingin dicapai pada tahun 2026. Rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2026, yang memuat kebijakan umum dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang tahun 2026.
"Ucapnya sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2026, bahwa tema pembangunan tahun 2026 yaitu: “Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat”. 
Selanjutnya, sebagai bentuk operasionalisasi tema tersebut, implementasi kebijakan pembangunan diarahkan pada percepatan pemulihan ekonomi 
melalui perluasan program penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas infrastruktur, dan peningkatan kualitas serta aksesibilitas layanan sosial dasar. Selanjutnya, kerangka ekonomi makro daerah dan indikator pembangunan daerah yang digunakan sebagai asumsi dasar dalam penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tahun 2026, yaitu sebagai berikut: 
a. Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,86%;
b. PDRB per kapita sebesar 53 Juta 380 Ribu Rupiah;
c. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,7%;
d. Rasio Gini (nilai) sebesar 0,377; 
e. Indeks Pembangunan Manusia sebesar 74,33;
f. Tingkat Kemiskinan sebesar 7,84% - 6,93%
Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang berbahagia, 
Selanjutnya, berkaitan dengan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, dapat disampaikan sebagai berikut:
Pertama, 
kebijakan 
pengelolaan 
Pendapatan Daerah, 
sebagaimana tertuang dalam dokumen RKPD Tahun 2026, antara 
lain diarahkan pada: 
1) Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan dengan memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi;
2) Memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah berbasiskan pada pemanfaatan Teknologi Informasi yang modern serta pemutakhiran data dalam rangka 
mengoptimalkan PAD;
3) Meningkatkan kualitas SDM dalam pengeloaan pajak dan retribusi 
daerah;
4) Mengoptimalkan peran dan kontribusi BUMD;
5) Mengoptimalkan penerimaan Dana Bagi Hasil untuk mencapai keseimbangan fiskal secara vertikal yang proporsional;
6) Meningkatkan pelayanan sebagai upaya meningkatkan kesadaran 
masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah;
7) Meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah
Prakiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 yaitu sebesar Rp4.976.652.169.953,00, atau naik 2,37% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp4.861.511.340.737,00. 
Adapun rincian Pendapatan Daerah tersebut, terdiri dari:
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.225.259.002.842,00
atau naik 1,50% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 yaitu sebesar Rp1.207.151.726.937,00;
2) Pendapatan Transfer sebesar Rp3.740.358.167.111,00 atau naik 
2,66% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 yaitu sebesar Rp3.643.324.613.800,00;3) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 
Rp11.035.000.000,00 atau sama dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025.
Kedua, terkait dengan Kebijakan Belanja Daerah.
Dapat disampaikan bahwa kebijakan belanja daerah, sesuai dokumen RKPD Tahun 2026, yaitu diarahkan antara lain: 
1. Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan 
urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan 
dasar dan non pelayanan dasar, urusan pilihan, dan fungsi 
penunjang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
2. Membiayai belanja yang bersifat wajib dan belanja yang sudah 
ditentukan peruntukannya sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan (mandatory);
3. Sinkronisasi dengan kebijakan dan prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur dan Nasional di tahun 2026.
Anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai ASN (TPP) di tahun 2026 berdasarkan kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, yang bertujuan meningkatkan kinerja ASN;
5. Belanja pemberian reward/hadiah untuk Pemerintah Desa yang memiliki kinerja baik, diantaranya dilihat dari pelunasan pembayaran pajak daerah tepat waktu;
6. Belanja untuk program infrastruktur Kabupaten Malang;
7. Belanja untuk program ketahanan pangan Kabupaten Malang;
8. Belanja untuk peningkatan kapasitas Sumber Daya ManusiaAdapun Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp5.048.783.641.601,00 atau naik 0,54% 
dibanding APBD TA 2025 (Induk) yaitu sebesar 
Rp5.021.475.137.837,00.
Ketiga, terkait Kebijakan Pembiayaan Daerah, dapat 
disampaikan bahwa arah pengelolaan Pembiayaan Daerah yaitu untuk Penerimaan Pembiayaan diestimasikan sebesar Rp87.131.471.648,00. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan 
direncanakan sebesar Rp15.000.000.000,00, sehingga dari selisih antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp72.131.471.648,00.
Selanjutnya diharapkan agar Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini dapat segera dibahas secara konstruktif antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sesuai mekanisme dalam ketentuan peraturan perundangundangan, dan jadwal yang telah disepakati bersama. Sinergi dan kesepahaman antara legislatif dan eksekutif akan menjadi salah 
satu kunci dalam menghasilkan dokumen perencanaan anggaran yang kredibel, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Adv)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :