Selasa, 16 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026 | | Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual | | Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis | | Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati | | SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI | | Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
 
2 Dari 55 WBP Penerima Remisi Di Rutan Kelas IIB Sipirok Dinyatakan Bebas
Senin, 18-08-2025 - 03:44:23 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Tapanuli Selatan - 2 dari 55 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penerima pengurangan masa hukuman (Remisi) HUT ke-80 Republik Indonesia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, dinyatakan bebas.

Pengurangan masa hukuman ini dibacakan pada upacara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa tahun 2025 yang dipimpin Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu di lapangan Rutan Kelas IIB SIpirok, Minggu (17/8/2025) siang.

Dilaporkan, saat ini jumlah WBP Rutan Kelas IIB Sipirok sebanyak 238 orang. Terdiri dari 150 narapidana dan 88 orang tahanan. Adapun narapidana yang menerima Remisi Umum I dan II di HUT RI tahun ini sebanyak 55 orang.

Remisi Umum I adalah pengurangan masa hukuman kepada narapidana yang masih menjalani pidana. Remisi Umum II adalah pengurangan masa hukuman narapidana yang setelah menerima remisi dinyatakan bebas.

Di Rutan Kelas IIB Sipirok, penerima Remisi Umum I berjumlah 53 orang. Terdiri dari pengurangan masa hukuman selama 1 bulan sebanyak 38 orang, pengurangan 2 bulan 7 orang dan pengurangan 3 bulan 8 orang.

Sedangkan penerima Remisi Umum II sebanyak dua orang. Terdiri dari pengurangan hukuman 2 bulan dan 3 bulan. Usaia menerima remisi atau pengurangan masa hukuman ini, kedua narapidana tersebut dinyatakan bebas dan keluar dari Rutan Kelas IIB Sipirok.

Tidak hanya itu, sebanyak 69 WBP di Rutan Kelas IIB Sipirok juga menerima Remisi Dasawarsa (RD) I dan II serta RD Pidana Denda I. Remisi ini diberikan sekali 10 tahun dan pada HUT Kemerdekaan RI. Pengurangan masa hukuman itu mulai dari 8 sampai 90 hari.

WBP paling banyak menerima remisi bernama M. Faisal Nur. Ia menerima Remisi Umum 3 bulan dan Remisi Dasawarsa 3 bulan. Sehingga pada HUT ke-80 RI ini, secara total masa hukumannya dikurangi 6 bulan. 

Sedangkan WBP penerima remisi termuda bernama Farel Edwarman yang berusia 19 tahun. Sementara WBP penerima remisi tertua ata nama Sahlan Harahap yang berusia 60 tahun.(Zaki)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • 2 Dari 55 WBP Penerima Remisi Di Rutan Kelas IIB Sipirok Dinyatakan Bebas
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    02 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    03 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    04 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    05 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    06 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    07 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    08 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    09 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    10 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    11 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    12 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    13 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    14 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    15 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    16 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    17 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    18 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    19 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    20 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    21 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    22 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting