Jum'at, 31 Oktober 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 162,74 Gram Berhasil di Ungkap Satresnakoba Polres Karimun
Jumat, 12-09-2025 - 16:11:25 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Karimun Kepri - Polres Karimun melalui Satresnarkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 162,74 gram, hasil ungkap kasus di Jl. MT Haryono, Kecamatan Tebing, pada Jumat (15/8/2025) dini hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial PS (32).

Barang bukti yang diamankan awalnya seberat 176 gram sabu dalam 80 paket. Setelah dilakukan penyisihan 13,26 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan persidangan, sisanya dimusnahkan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., mengatakan, Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Karimun. 

"Dari pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 488 hingga 650 jiwa dari bahaya narkoba,” kata Kapolres Karimun, Kamis (11/9/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho, S.I.K., M.Si menambahkan, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi terkait. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. (R/Iis Safitri)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 162,74 Gram Berhasil di Ungkap Satresnakoba Polres Karimun
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting