Kakawilmusnahkan Barang Bukti Kerugian Negara 3,501,404,536
  Kamis, 09-10-2025 - 09:27:49 WIB
 
  
  
    
      
KupasKasus.com, Karimun Kepri - Dalam rangka mendukung program Asta cita  presiden republik Indonesia, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun terus melakukan upaya dan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai homonity protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang ditimbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. 
Sejalan dengan hal tersebut Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan  Cukai Tipe madya pabean B Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai hasil penindakan tahun 2022 - 2025 yang telah disetujui oleh kepala KPKNL Batam atas nama menteri keuangan dengan total pelanggaran sebanyak 244 pelanggaran.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi mengatakan, Pelanggaran yang terjadi dari 78 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan 166 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh kantor Pengawasan dan Pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean b Tanjung balai Karimun.
"Total nilai barang yang dimusnahkan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung balai Karimun yaitu Rp 5,460,750,131, (Lima milyar empat ratus enam puluh tujuh ratus lima puluh seratus tiga puluh satu rupiah) dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 3.501.404.526, (Tiga milyar lima ratus satu juta empat ratus empat ribu dua puluh enam rupiah)," ungkap Kakanwil saat pelaksanaan pemusnahan BB dilapangan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Selasa (7/10/2025).
Adapun rincian barang yang dilakukan pemusnahan oleh kantor wilayah djbc khususnya Kepulauan Riau pada acara ini sebagai berikut pelanggaran di bidang kepabeanan berupa 487 karung berisi pakaian 298 karung cabe kering 147 unit kasur tipe single 90 pcs ban 30 balpres berisi pakaian 27 pcs bantal 12 pcs sepeda 10 karung.
Kemudian, Pelanggaran di bidang cukai berupa dua. 609. 460 batang barang kena cukai hasil tembakau ilegal (rokok ilegal). Dan 159.58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Sedangkan barang milik negara yang dimusnahkan  oleh KPPBC Tipe Madya Pabeana B Tanjung Balai Karimun yaitu sebanyak 2.303.708, batang barang kena cukai hasil tembakau ilegal (rokok ilegal).
Kemudian, 2.745.8 liter minuman etil alkohol (MMEA) ilegal, 291 kaleng minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. 
"Barang yang dimusnahkan pada acara ini merupakan barang yang ditindak berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagai telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 dan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah di beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 7 tahun 2001 tentang harmonisasi peraturan perpajakan," jelas Kakanwil.
Lanjutnya, pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar dipotong dan dihancurkan dengan cara dilindas alat berat pemusatan ini disaksikan juga bersama perwakilan instansi terkait yang hadir.
"Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan energi Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dibatasi diharapkan energi ini terus berjalan dan terjalin semakin baik untuk kedepannya," tutupnya. (R/Iis Safitri)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :