KupasKasus.com, Karimun Kepri - Kanwil DJBC Khusus Kepri bersama Kodaeral IV Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan sebanyak lebih kurang 25,9 ton pasir timah diperairan pulau pengibu, Kepulauan Riau. Pasir timah tersebut akan di bawa keluar perairan Indonesia secara ilegal pada hari kamis (2/10/2025).
Kepala kantor wilayah DJBC khusus kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi menjelaskan, bahwa petugas mendapatkan informasi tedapat kapal kayu yang di duga akan melakukan kegiatan penyelundupan pasir timah menuju liat perairan Indonesia, hingga tim melakukan  pemantauan terhadap kapal tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama antara tim bea cukai kepri dan tim kodaeral IV batam, tim gabungan berkomonukasi dengan tim patroli laut bea dan cukai untuk melakukan strategi pengawasan laut berlapis. 
"Pada hari kamis tanggal 2 oktober 2025 satgas patroli laut bea dan cukai bersama tim kodaeral IV Batam melakukan pengejaran dan penindakan serta pemeriksaan terhadap KM AL HUSNA  07 FI PERAIRAN pulau pengibu," ujar adhang Noegroho Adhi, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Lanjutnya, didapati KM AL HUSNA 07 dengan 4 orang awak  kapal membawa pasir timah timah menuju luar perairan Indonesia, selanjutnya tim melakukan pengamanan terhadap para pelaku, sarana pengangkut dan muatan pasir timah.
"Kemudian dilakukan pencacahan oleh perwakilan awak kapal didapati pasir timah dikemas dalam karung putih sebanyak 518 karung dengan total berat sebanyak + 25,9 ton, total nilai barang Rp 5,2 miliar," jelasnya.
Penindakan penyeludupan pasir timah tersebut mencegah kerugian negara berupa kerusakan alam dan lingkungan selama tahun 2025, Kanwil DJBC khusus kepulauan Riau telah melakukan pendikan terhadap 4 kapal bermuatan pasir timah dengan jumlah total + 120 ton dengan nilai barang diperkirakan lebih dari Rp 24 miliar.
"Atas penindakan tersebut sedang dilakukan proses penyidikan dan telah ditetap kan 2 ( dua ) orang tersangka berinisial M DAN S," terang Adhang.
AKSI penyeludupan itu diduga melanggar pasal 102 A hurup A undang - undang no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, ya itu melakukan akspor barang Tanpa menyerahkan pemberitahuan.
Adhang Noegroho Adhi mengatakan, penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan bea cukai dan TNI angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia.
"Kanwil Bea dan Cukai Kepri dan Kodaeral IV Batam pemberantasan penyeludupan dan pengamanan penerimaan negara sesuai perintah presiden RI dalam program ASTA CITA," tutupnya.(Taufik)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :