Minggu, 07 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU | | Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana | | Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan | | Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN | | Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat | | Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
 
Prof Dr, Sutan Nasomal Minta Presiden Tugaskan Kejagung MA Sidik Kasus Reklamasi Pelabuhan Lumbia Bangkep
Senin, 13-10-2025 - 12:01:40 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Banggai Kepulauan – Kebijakan Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) melimpahkan penanganan kasus reklamasi ilegal milik inisial IT di samping Pelabuhan Lumbi-Lumbia ke ranah sanksi administratif.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng menuai kecaman dan kecurigaan publik yang meluas.

​Keputusan yang merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja ini diduga kuat sebagai upaya ‘melarikan kasus’ dari jalur pidana yang berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi miliaran rupiah dan bertahun-tahun penjara. 

Langkah ini juga dituding berpotensi melegalkan perampasan aset publik berupa lahan laut.

​Pelimpahan kasus dari penyidikan Polres Bangkep ke DKP Sulteng pada Kamis, 19 Juni 2025, direspons dengan penerbitan sanksi administratif berupa denda dan perintah penghentian kegiatan oleh DKP Sulteng. 

Namun, skema penyelesaian ini ditolak mentah-mentah oleh para pegiat sosial.

​Kami bertanya, apakah kasus ini sengaja 'dilarikan' ke ranah administratif agar lahan laut tersebut otomatis menjadi milik oknum IT? Ini sama saja negara melegalkan pencaplokan laut menjadi properti pribadi!”Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, yang menegaskan tindakan IT telah merusak ekosistem pesisir dan kawasan konservasi. 

Sanksi administrasi dinilai tidak akan mengembalikan fungsi laut yang sudah mati. Sanksi Pidana Jauh Melampaui Administrasi, Sutan Nasomal Pakar hukum Internasional menegaskan bahwa jika pelaku tidak memiliki izin (ilegal) dan melakukan reklamasi, apalagi di zona konservasi pantai, maka sanksi yang dikenakan sangat berat dan pasti melampaui sanksi administratif. 

Ini adalah ranah hukum pidana dan lingkungan hidup. Penjeratan Pidana untuk Reklamasi Ilegal Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), pelaku reklamasi ilegal dapat dikenakan sanksi pidana:

​1. Pelanggaran Mendasar (Tanpa Izin)
​Pelaku yang melakukan reklamasi tanpa memiliki Izin Lokasi dan/atau Izin Pelaksanaan Reklamasi melanggar ketentuan pidana.

​Sanksi Pidana Umum Reklamasi Tanpa Izin, Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Lokasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

​2. Pelanggaran Berat (Di Zona Konservasi)
​Jika reklamasi ilegal tersebut dilakukan di zona konservasi pantai (Kawasan Konservasi Perairan), maka sanksinya menjadi lebih berat karena masuk kategori perusakan lingkungan hidup di area yang dilindungi.

​3. Penjeratan Berlapis (UU PPLH)
​Selain UU PWP3K, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), terutama jika kegiatan reklamasi tersebut mengakibatkan kerusakan, pencemaran, atau kerugian lingkungan.

​Pidana Lingkungan (Pasal 109 UU PPLH): Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki Izin Lingkungan (yang diperlukan untuk reklamasi) dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

​Jika pelaku melakukan reklamasi secara ilegal (tanpa izin) dan lokasi tersebut adalah zona konservasi, maka mereka akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Pelaku tidak dapat hanya dikenakan sanksi administrasi.

​Kecurigaan Suap dan Imunitas di Balik Pelimpahan Kasus Kecurigaan publik diperkuat oleh dua isu sensitif yang tak terjawab tuntas:

​Dugaan Suap Besar, Adanya didugaan bahwa IT telah menyanggupi pembayaran sejumlah uang dari permintaan besar yang diajukan oleh oknum tertentu. 

Isu ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai intervensi di balik keputusan pelimpahan.

​Keberanian reklamasi ilegal IT yang berdiri persis di samping Pelabuhan Lumbi-Lumbia, aset vital negara,ini membuktikan adanya ‘imunitas’ yang didapatkan dari backing di Bangkep.

​Sutan Nasomal Mendesak Batalkan Pelimpahan, Tegakkan Pidana! yang
​Menanggapi ‘jalan pintas’ yang diambil oleh Polres Bangkep, Sutan mendesak tiga tuntutan utama:
​1. Batalkan Pelimpahan Administratif, Mendesak Polres Bangkep untuk segera menarik kembali berkas dan melanjutkan penyelidikan ke ranah pidana, serta melibatkan Kejaksaan untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan perusakan lingkungan.

​2. Selidiki Dampak Keamanan Pelabuhan. Mengusut tuntas dampak reklamasi terhadap fungsi operasional dan keamanan Pelabuhan Lumbi-Lumbia sebagai aset negara.

​3. Mengusut tuntas ‘pejabat di Bangkep’ yang diklaim IT sebagai pelindungnya, demi memulihkan wibawa hukum dari cengkeraman kepentingan swasta.

​Keputusan Polres melimpahkan kasus ini ke sanksi administratif adalah ujian terberat bagi komitmen penegakan hukum di Bangkep dalam melindungi aset negara dan ekosistem laut dari perampasan ilegal.Kita harapkan Presiden segera turun tangan memerintahkan pembantunya Kajagung dan Ketua MA bersama Kapolri menyidik permasalahan ini menindak yang salah menghukum seberat beratnya," imbuh Prof Dr Sutan Nasomal, SH, MH, mengakhiri komentar stegmennya tentang kasus ini. Prof Dr KH Sutan Nasomal Presiden Partai Oposisi Merdeka.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Prof Dr, Sutan Nasomal Minta Presiden Tugaskan Kejagung MA Sidik Kasus Reklamasi Pelabuhan Lumbia Bangkep
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    02 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    03 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    04 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    05 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    06 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    07 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    08 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    09 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    10 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    11 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    12 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    13 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    14 Rohul Raih Dua Penghargaan Bergengsi di KPID Riau Award 2025
    15 Bupati Bintan Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda APBD 2026
    16 Polres Rokan Hulu Gelar Penanaman dan Beri Bibit Pohon untuk Personel Ultah
    17 Pemkab Rohul Tutup MTQ XXV dengan Khidmat, Tegaskan Komitmen Membangun Generasi Qur’ani
    18 Ketua TP PKK Rohul dr. Yeni Dwi Putri Hadiri Peringatan HGN 2025 di SDN 002 Rambah
    19 Keadilan Tersandera di Tapung Hulu: Korban Bongkar Kejanggalan, Kuasa Hukum Siap Lawan Balik!
    20 Bupati Bintan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025
    21 Sekda Bintan Pimpin Rapat Tim Gugus Tugas TPPO, Tegaskan Penguatan Pencegahan dan Respons Cepat
    22 DPRD Pelalawan Gelar Paripurna Penyampaian KUA–PPAS APBD Tahun Anggaran 2026
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting