Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
Senin, 01-12-2025 - 22:52:11 WIB
Kupaskasus.com, Pekanbaru - Sesuai ketentuan pemerintah pusat, pengesahan APBD seharusnya dilakukan paling lambat pada 30 November 2025. Namun Hingga Senin 1 Desember 2025, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2026 Kota Pekanbaru belum disahkan.
Menurut Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menjelaskan keterlambatan ini disebabkan waktu pembahasan yang terlalu sempit sejak Pemerintah Kota (Pemko) menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada 19 November 2025.
“Draf itu baru diantar tanggal 19 November. Teman-teman DPRD masih membutuhkan waktu untuk melakukan pembahasan, terutama terkait KUA-PPAS sebagai dasar APBD 2026,” ungkap Isa, Senin (1/12/2025).
Ia menambahkan, pimpinan DPRD telah menggelar rapat internal dan sepakat memprioritaskan kelanjutan pembahasan APBD. Apalagi, sebelumnya rapat paripurna untuk penandatanganan MoU KUA-PPAS batal digelar karena tidak mencapai kuorum.

Ket Foto : Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid
“Waktu kita kemarin sangat terbatas menjelang 30 November. Jadi memang sangat sedikit waktu untuk menuntaskan semuanya, makanya dibutuhkan tambahan waktu,” jelas Isa.
Terkait risiko yang mungkin muncul akibat keterlambatan pengesahan APBD, Isa mengaku masih belum dapat menyampaikan secara spesifik dampaknya. Namun ia memastikan DPRD tetap memiliki ruang waktu untuk merampungkan pembahasan tanpa menyalahi aturan.
“Secara waktu masih sangat memungkinkan untuk tetap mengesahkan APBD ini. Semua fraksi juga berharap agar pembahasan segera kita tuntaskan, tetapi tentu bergantung pada proses tahapan yang berjalan,” pungkasnya.(Adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :