KupasKasus.com, Bintan - Pemerintah terus berupaya mendekatkan pelayanan yang terintegrasi, cepat, mudah, dan terjangkau kepada masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Selain itu, pelayanan publik juga dipastikan bermuara pada satu tujuan yang efisien, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat, salah satunya melalui penerapan inovasi pelayanan publik.
Mengimplementasikan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meresmikan sembilan MPP dari sembilan Provinsi, Senin pagi (15/12) di Aula Kementerian PANRB RI, Jakarta. Peresmian ini juga menambah jumlah MPP, dari yang semula 296 MPP menjadi 305 MPP di seluruh Indonesia.
Salah satu MPP yang diresmikan adalah MPP Kabupaten Bintan yang berada di Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kompleks Perkatoran Bandar Seri Bentan yang sudah beroperasi sejak akhir September lalu. Bupati Bintan Roby Kurniawan yang hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa ini adalah langkah penting dan wujud kemajuan dalam sektor pelayanan publik yang terpadu, mudah, cepat serta terintegrasi.
Roby menambahkan, dengan mengusung konsep 'Satu Gedung', MPP Bintan menghadirkan berbagai layanan perizinan dalam satu atap, sehingga masyarakat tidak lagi harus berpindah-pindah tempat untuk mengurus keperluan administratif.
“MPP ini simbol pelayanan publik yang terpadu dan lebih baik, tetapi juga bagian dari strategi besar dari langkah kemajuan. Tugas kita yang harus melayani dan masyarakat tidak hanya sekedar merasa dilayani, tapi juga harus nyaman atas pelayanan yang didapatkan," kata Roby.
Dengan total 218 layanan yang tersedia, MPP Bintan saat ini diisi 10 tenant atau gerai pelayanan lintas sektoral, yakni :
1. Imigrasi Kelas II TPI - Tanjung Uban
2. Kejaksaan Negeri Bintan
3. Pengadilan Negeri Tanjungpinang
4. BPJS Kesehatan
5. BPJS Ketenagakerjaan
6. BP Kawasan Bintan
7. SAMSAT Bintan
8. DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau
9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan
10. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bintan
Sementara itu, Menteri PANRB dalam arahannya meminta setiap daerah untuk terus mengembangkan inovasi pelayanan publik yang sejalan dengan perkembangan zaman. Pemanfaatan kemajuan teknologi juga menjadi salah satu aspek yang tidak boleh dilewatkan dalam transformasi pelayanan.
Sembilan daerah yang resmi memiliki MPP dalam momentum ini yakni Kabupaten Bintan, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Balangan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Buol. Agenda besar ini menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa pembangunan MPP menjadi salah satu pilar yang menguatkan upaya transformasi pelayanan publik di Indonesia.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :