Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau | | Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024 | | Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah | | Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja | | Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024 | | Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
 
Penangkapan dan Penahanan Al falah Dinilai Janggal, Satreskrim Polres Karimun Digugat Praperadilan
Rabu, 28-10-2020 - 06:58:04 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Karimun - Diberitakan sebelumnya Weni warga Perum. Bella Vista Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, tidak terima suaminya yang bernama al falah (36) telah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan Penambahan Tahanan, oleh Satreskrim Polres Karimun bebarapa waktu lalu dengan tindak pidana dugaan 'penipuan' Pasal 378 K.U.H Pidana yang dilakukan oleh Al falah terhadap Cece Ance Sofian. 

Penolakan tersebut dibuktikan, pihak keluarga tersangka Al falah, Weni (istri- red) dengan memberikan kuasa substitusi kepada kuasa hukumnya, Muhammad Udik Sugianto, SH didampingi Kuasa Hukum lain, Junaidi Syahputra, SH, Aggra Satria Sitindaon SH dan Deasy Trihartanti, SH, yakni untuk melakukan upaya Pra Peradilan terhadap kasus tersangka Al falah. Lantaran ada beberapa kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian dan oknum lainnya. 

“Ya, kedatangan kami ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi kepri, untuk melakukan upaya pra peradilan. Berkas pun sudah diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) Bagian Pidana ,” kata Muhammad udik Sugianto, SH, Selasa (27/10/2020).

Muhammad Udik Sugianto, SH pun memaparkan, alasan kliennya melakukan upaya Praperadilan ini, karena dipastikan ada hal yang membuat kliennya melakukan upaya ini, diantaranya tentang dalam proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Karimun dan bukti lainnya. 

“Tentu, ada hal yang membuat klien kami melakukan upaya Pra Peradilan ini, dan bukti lainnya itu akan kami ungkapkan  dipersidangan nantinya,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, M. Udik Sugianto menuturkan, sesuai dengan permohonan yang dilakukan ini, dalam gugatan pra peradilan ini diterima PN Tanjung Balai Karimun Kelas II. Ada dua belas Poin Permintaan Selain mengabulkan dan Membebaskan Kleinnya yakni, 

Pertama Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

Kedua, Menyatakan Tidak SAH Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Alfalah berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/16/X/2020/Reskrim tanggal 04 Oktober 2020 ;

Ketiga, Menyatakan Tidak SAH Penangkapan terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah PenangkapanNomor: SP.Kap/67/X/2020/RESKRIM tanggal  04 Oktober 2020;

Keempat, Menyatakan Tidak SAH Penahanan diri Pemohon berdasrkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/53/X/2020/RESKRIM; tanggal 05 Oktober 2020;

Kelima, Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimiliki Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP;

Keenam, Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

Ketujuh, Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

Kedelapan, Memerintahkan kepada Termohon untuk segera dan seketika membebaskan Pemohon atas nama Alfalah;

Kesembilan, Menghukum dan Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan uang tunai sebesar Rp.8.000.000(delapan juta rupiah),1 unit handpon merek Redmile warna Biru, 1 handphone merek samsung A21 dan 1 satu baju kaos hitam merek azura dan 1 satu Celana levi’s 501 warna biru;

Kesepuluh, Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Kesebelas Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik  Pemohon dalam sekurang-kurangnya (5) lima  media cetak nasional, (5) lima harian media cetak lokal dan (2) dua Radio lokal.

Dan kedua Belas, Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

"Sesuai dengan Pradilan ini, Kita meminta Klien kami dibebaskan, dan sesuai dengan Undang -undang dan KUHAPnya yang berlaku, Bila gugatan Praperadilan ini diterima," papar Muhammad Udik Sugianto SH. (Taufik)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Penangkapan dan Penahanan Al falah Dinilai Janggal, Satreskrim Polres Karimun Digugat Praperadilan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau
    02 Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    03 Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
    04 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja
    05 Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024
    06 Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
    07 Gabungan Wartawan di Rohil Sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
    08 Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
    09 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    10 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
    11 Safari Ramdhan, Kakanwil Kemenkumham Kepri Datang ke Rutan Karimun
    12 Ditjen Minerba Mengadakan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik Lingkungan PT. AR
    13 Bupati Kasmarni Sambut Baik Safari Ramadhan MUI dan Baznas Riau
    14 Pj Bupati Tulang Bawang Ajak Seluruh Masyarakat Tulang Bawang untuk Terus Menyebarkan Kebaikan
    15 Pererat Silaturahmi, Perkuat Sinergi Danlanud Roesmin Nurjadin Hadiri Buka Puasa Bersama di Polda Ri
    16 Ramadhan ke-15, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Talang Muandau
    17 Sekretaris Daerah Rohul Safari Ramadhan di Desa Kabun, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian
    18 Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
    19 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    20 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    21 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    22 Sekda Rohul Tampung Aspirasi Masyarakat Saat Kunjungan Safari Ramadhan di Kepenuhan Hulu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting