Penolakan tersebut dibuktikan, pihak keluarga tersangka Al falah, Weni (istri- red) dengan memberikan kuasa substitusi kepada kuasa hukumnya, Muhammad Udik Sugianto, SH didampingi Kuasa Hukum lain, Junaidi Syahputra, SH, Aggra Satria Sitindaon SH dan Deasy Trihartanti, SH, yakni untuk melakukan upaya Pra Peradilan terhadap kasus tersangka Al falah. Lantaran ada beberapa kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian dan oknum lainnya.
“Ya, kedatangan kami ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi kepri, untuk melakukan upaya pra peradilan. Berkas pun sudah diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) Bagian Pidana ,” kata Muhammad udik Sugianto, SH, Selasa (27/10/2020).
Muhammad Udik Sugianto, SH pun memaparkan, alasan kliennya melakukan upaya Praperadilan ini, karena dipastikan ada hal yang membuat kliennya melakukan upaya ini, diantaranya tentang dalam proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Karimun dan bukti lainnya.
“Tentu, ada hal yang membuat klien kami melakukan upaya Pra Peradilan ini, dan bukti lainnya itu akan kami ungkapkan dipersidangan nantinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, M. Udik Sugianto menuturkan, sesuai dengan permohonan yang dilakukan ini, dalam gugatan pra peradilan ini diterima PN Tanjung Balai Karimun Kelas II. Ada dua belas Poin Permintaan Selain mengabulkan dan Membebaskan Kleinnya yakni,
Pertama Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Kedua, Menyatakan Tidak SAH Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Alfalah berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/16/X/2020/Reskrim tanggal 04 Oktober 2020 ;
Ketiga, Menyatakan Tidak SAH Penangkapan terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah PenangkapanNomor: SP.Kap/67/X/2020/RESKRIM tanggal 04 Oktober 2020;
Keempat, Menyatakan Tidak SAH Penahanan diri Pemohon berdasrkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/53/X/2020/RESKRIM; tanggal 05 Oktober 2020;
Kelima, Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimiliki Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP;
Keenam, Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Ketujuh, Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
Kedelapan, Memerintahkan kepada Termohon untuk segera dan seketika membebaskan Pemohon atas nama Alfalah;
Kesembilan, Menghukum dan Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan uang tunai sebesar Rp.8.000.000(delapan juta rupiah),1 unit handpon merek Redmile warna Biru, 1 handphone merek samsung A21 dan 1 satu baju kaos hitam merek azura dan 1 satu Celana levi’s 501 warna biru;
Kesepuluh, Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Kesebelas Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya (5) lima media cetak nasional, (5) lima harian media cetak lokal dan (2) dua Radio lokal.
Dan kedua Belas, Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
"Sesuai dengan Pradilan ini, Kita meminta Klien kami dibebaskan, dan sesuai dengan Undang -undang dan KUHAPnya yang berlaku, Bila gugatan Praperadilan ini diterima," papar Muhammad Udik Sugianto SH. (Taufik)