Pjs Sergai Irman Ousman : Kalau Kedapatan Tempat Wisata Tak Taati Protokol Kesahatan Akan Ditindak
Minggu, 01-11-2020 - 20:10:34 WIB
|
Pjs Bupati Serdang Bedagai Irman Oemar saat meninjau lokasi wisata Pantai Bali Lestari, Minggu (1/11/2020). |
Kupaskasus.com, Serdang Bedagai - Pengelola Wisata Sergai langgar protokol kesehatan, bakal terima sanksi berat, sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, denda adminitrasi sebesar Rp300 ribu, Minggu (01/10/2020) pukul 15:08 WIB.
Pengelola lokasi wisata di Kabupaten Serdang Bedagai diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun) bagi karyawan dan wisatawan.
"Pengelola lokasi wisata wajib patuhi protokol kesehatan dan 3M," kata Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Irman Oemar saat meninjau lokasi wisata Pantai Bali Lestari di Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (1/11/2020).
Selain itu, pengelola wisata berkewajiban mematuhi Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai.
"Pengelola wisata melanggar Perbup akan mendapatkan sanksi berat berupa penutupan tempat usaha," ungkap Irman.
Menurutnya, pada pasal 8 Perbup Nomor 35 Tahun 2020 diterangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan pasilitas umum yag melangar kewajiban dimaksud pada pasal 4 ayat (1) hurup b akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, denda adminitrasi sebesar Rp300 ribu, penghentian sementara operasional dan pencabutan izin usaha sesuai pada pasal 4 ayat (1) hurup b.
"Dalam pasal tersebut sudah menguatkan untuk pemerintah daerah, menindak tegas pengelola tempat wisata agar diberi sanksi berat agar pihak pengelola, dalam tanda kuti sepele," tuturnya.
Dia juga menghimbau agar masyarakat yang berlibur mematuhi protokol kesehatan. "Karena kita tidak tau kapan dan dimana Covid-19 ini berada," tutupnya.(Darma)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :